SuaraJogja.id - Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang di wilayahnya. Hal ini hasil dari pengembangan kasus kejahatan jalanan di Sleman.
"Jadi pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 dari Satreskrim berhasil mengungkap pelaku tindak kejahatan jalanan di mana dalam hasil penggeledahannya ditemukan pil trihexyphenidyl," kata Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Irwan saat rilis di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023).
Dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu. Salah satu dari pelaku itu merupakan anak di bawah umur.
Sedangkan satu pelaku dewasa yang berhasil ditangkap adalah WP (20) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dari pemeriksaan, WP mengaku menjual obat-obatan terlarang itu.
"Dari hasil keterangan yang sudah kita gali dari satu tersangka ini yang berinisial WP, untuk salah satu pelaku kejahatan jalanan ini atau anak yang berkonflik dengan hukum sudah membeli dari tersangka ini [WP] sebanyak 3 kali. Jadi ini pembelian ketiga," ungkapnya.
Pembelian pertama yakni sejumlah 100 butir pil trihexyphenidyl dengan harga sekitar Rp200 ribu. Kemudian saat tersangka kejahatan jalanan ditangkap ditemukan sisa 29 butir pil saja.
Selain mengamankan tersangka polisi turut menyita barang bukti. Di antaranya adalah satu buah hp, satu buah bungkus rokok yang berisi 29 butir pil trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp155 ribu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dengan mengonsumsi pil tersebut memberikan sejumlah efek. Mulai dari tidak mengantuk, pikiran tidak tenang atau gelisah hingga percaya diri yang meningkat atau tidak takut.
"Kemudian karena percaya diri ini meningkat dia menjadi tidak ada takutnya, dia berani untuk melakukan sebuah tindak kejahatan," terangnya.
Atas kejadian ini para pelaku dikenakan Pasal 196 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra menuturkan pihaknya kini masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Termasuk mencari para pengedar obat-obatan terlarang itu.
"Kalau untuk barang tersebut dari pengakuan tersangka adalah mendapatkan barang dari temannya juga. Nah temannya ini sedang menjadi DPO Satreskrim Polresta Sleman," tandas Made.
Berita Terkait
-
Ngaku Kiriman Ortu di Jakarta, Gadis Cantik di Sukabumi jadi Bandar Obat Dextro, Tramadol hingga Hexymer
-
Polisi Bakal Periksa Psikologis Pelaku Pembuat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
-
Polisi Dalami Motif Pelaku Pembuat Laporan Palsu Terkait Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000