SuaraJogja.id - Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang di wilayahnya. Hal ini hasil dari pengembangan kasus kejahatan jalanan di Sleman.
"Jadi pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 dari Satreskrim berhasil mengungkap pelaku tindak kejahatan jalanan di mana dalam hasil penggeledahannya ditemukan pil trihexyphenidyl," kata Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Irwan saat rilis di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023).
Dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu. Salah satu dari pelaku itu merupakan anak di bawah umur.
Sedangkan satu pelaku dewasa yang berhasil ditangkap adalah WP (20) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dari pemeriksaan, WP mengaku menjual obat-obatan terlarang itu.
"Dari hasil keterangan yang sudah kita gali dari satu tersangka ini yang berinisial WP, untuk salah satu pelaku kejahatan jalanan ini atau anak yang berkonflik dengan hukum sudah membeli dari tersangka ini [WP] sebanyak 3 kali. Jadi ini pembelian ketiga," ungkapnya.
Pembelian pertama yakni sejumlah 100 butir pil trihexyphenidyl dengan harga sekitar Rp200 ribu. Kemudian saat tersangka kejahatan jalanan ditangkap ditemukan sisa 29 butir pil saja.
Selain mengamankan tersangka polisi turut menyita barang bukti. Di antaranya adalah satu buah hp, satu buah bungkus rokok yang berisi 29 butir pil trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp155 ribu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dengan mengonsumsi pil tersebut memberikan sejumlah efek. Mulai dari tidak mengantuk, pikiran tidak tenang atau gelisah hingga percaya diri yang meningkat atau tidak takut.
"Kemudian karena percaya diri ini meningkat dia menjadi tidak ada takutnya, dia berani untuk melakukan sebuah tindak kejahatan," terangnya.
Atas kejadian ini para pelaku dikenakan Pasal 196 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra menuturkan pihaknya kini masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Termasuk mencari para pengedar obat-obatan terlarang itu.
"Kalau untuk barang tersebut dari pengakuan tersangka adalah mendapatkan barang dari temannya juga. Nah temannya ini sedang menjadi DPO Satreskrim Polresta Sleman," tandas Made.
Berita Terkait
-
Ngaku Kiriman Ortu di Jakarta, Gadis Cantik di Sukabumi jadi Bandar Obat Dextro, Tramadol hingga Hexymer
-
Polisi Bakal Periksa Psikologis Pelaku Pembuat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
-
Polisi Dalami Motif Pelaku Pembuat Laporan Palsu Terkait Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja