SuaraJogja.id - Raut bingung nampak terlihat jelas pada muka Mbah J (65) ini. Kakek yang tinggal di seputaran jalan KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta ini baru saja mendapat hukuman denda Rp400 ribu dari majelis hakim. Dia dinyatakan bersalah karena telah membuang sampah sembarangan.
Mbah J bersama dengan 29 orang lainnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9/2023). Mbah J bersama puluhan orang lainnya dianggap melanggar Perda Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang persampahan.
Sebanyak 30 orang yang menjalani sidang tipiring Rabu siang ini adalah mereka yang tertangkap tangan membuang sampah atau membakar sampah sejak awal September 2023 ini.
Mereka terpergok anggota Sat Pol PP Kota Yogyakarta membuang sampah di area terlarang padahal Pemkot sudah membuka depo-depo sampah meski masih terbatas jam operasionalnya.
Mbah J sendiri tidak percaya jika dia harus membayar denda Rp400 ribu gegara tidak sengaja menjatuhkan bungkusan sampah dari sepeda motornya. Dia membantah telah membuang sampah sembarangan, karena jika sengaja maka semua bungkusan sampah di sepeda motornya bakal dia buang di tempat yang sama.
"Saya itu tidak sengaja. Bungkusan sampah itu jatuh waktu saya berbelok. Kebetulan tempat bungkusan itu jatuh sudah banyak tumpukan sampah. Saya itu sebetulnya mau buang sampah di Depo Ngasem, tapi karena tutup terus putar balik. Eh sampai Notoprajan malah jatuh bungkusan sampah saya," ujar Mbah J berkilah kepada hakim.
Kendati demikian, dua orang anggota Sat Pol PP yang kebetulan menjadi saksi dalam sidang tersebut menyatakan Mbah J memang sengaja membuang sampah karena ada ayunan tangan. Sehingga kedua anggota Sat Pol PP mengamankan Mbah J untuk menjalani proses hukum.
Penuntut umum dalam sidang tersebut adalah Kasie Penyidik Sat Pol PP Ahmad Hidayat. Untuk memberi efek jera, Ahmad menyatakan menuntut para pembuang sampah hukuman denda meskipun ada pilihan hukuman kurungan penjara.
Ahmad Hidayat menuntut 1 persen dari hukuman denda maksimal yang harus dibayarkan oleh Mbah J. Ahmad Hidayat menuntut Mbah J denda sebesar Rp 500 ribu. Karena Mbah J dan kawan-kawan terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012.
Baca Juga: Perpanjang Jam Buka Depo, Pemkot Jogja Klaim Titik Pembuangan Sampah Liar Mulai Menurun
Hakim tunggal M Arif Satyo Widodo akhirnya memutus Mbah J dan kawan-kawan bersalah. Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp400 ribu, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Meski lebih ringan namun para pelaku harus membayar ongkos perkara Rp 1.000.
"Hukumannya saya berikan lebih ringan. Karena ada yang meminta keringanan. Tapi tetap ada subsidernya, penjara kurungan selama 3 hari," terang dia.
Mendengar putusan tersebut, pandangan Mbah J nampak kosong. Dia pun dengan terpaksa menerima hukuman tersebut. Namun sebagai pengangguran, dia tetap meminta keringanan. Dan jika tidak bisa membayar, nanti dia bersedia dipenjara.
Selepas sidang, para terdakwa ini lantas diminta menemui petugas jaksa untuk membayar denda. Mbah J lantas kebingungan karena waktu itu dia tidak membawa uang sebanyak itu. Uangnya hanya cukup untuk membeli makan siang semata.
"Tadi saya ninggal KTP. Terus ini mau keluar, mau nyari hutangan," kata Mbah J.
Kepala Sat Pol Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan sidang ini merupakan upaya terakhir dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pihaknya telah melakukan proses yang cukup panjang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat perihal sampah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api