SuaraJogja.id - Raut bingung nampak terlihat jelas pada muka Mbah J (65) ini. Kakek yang tinggal di seputaran jalan KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta ini baru saja mendapat hukuman denda Rp400 ribu dari majelis hakim. Dia dinyatakan bersalah karena telah membuang sampah sembarangan.
Mbah J bersama dengan 29 orang lainnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9/2023). Mbah J bersama puluhan orang lainnya dianggap melanggar Perda Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang persampahan.
Sebanyak 30 orang yang menjalani sidang tipiring Rabu siang ini adalah mereka yang tertangkap tangan membuang sampah atau membakar sampah sejak awal September 2023 ini.
Mereka terpergok anggota Sat Pol PP Kota Yogyakarta membuang sampah di area terlarang padahal Pemkot sudah membuka depo-depo sampah meski masih terbatas jam operasionalnya.
Mbah J sendiri tidak percaya jika dia harus membayar denda Rp400 ribu gegara tidak sengaja menjatuhkan bungkusan sampah dari sepeda motornya. Dia membantah telah membuang sampah sembarangan, karena jika sengaja maka semua bungkusan sampah di sepeda motornya bakal dia buang di tempat yang sama.
"Saya itu tidak sengaja. Bungkusan sampah itu jatuh waktu saya berbelok. Kebetulan tempat bungkusan itu jatuh sudah banyak tumpukan sampah. Saya itu sebetulnya mau buang sampah di Depo Ngasem, tapi karena tutup terus putar balik. Eh sampai Notoprajan malah jatuh bungkusan sampah saya," ujar Mbah J berkilah kepada hakim.
Kendati demikian, dua orang anggota Sat Pol PP yang kebetulan menjadi saksi dalam sidang tersebut menyatakan Mbah J memang sengaja membuang sampah karena ada ayunan tangan. Sehingga kedua anggota Sat Pol PP mengamankan Mbah J untuk menjalani proses hukum.
Penuntut umum dalam sidang tersebut adalah Kasie Penyidik Sat Pol PP Ahmad Hidayat. Untuk memberi efek jera, Ahmad menyatakan menuntut para pembuang sampah hukuman denda meskipun ada pilihan hukuman kurungan penjara.
Ahmad Hidayat menuntut 1 persen dari hukuman denda maksimal yang harus dibayarkan oleh Mbah J. Ahmad Hidayat menuntut Mbah J denda sebesar Rp 500 ribu. Karena Mbah J dan kawan-kawan terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012.
Baca Juga: Perpanjang Jam Buka Depo, Pemkot Jogja Klaim Titik Pembuangan Sampah Liar Mulai Menurun
Hakim tunggal M Arif Satyo Widodo akhirnya memutus Mbah J dan kawan-kawan bersalah. Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp400 ribu, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Meski lebih ringan namun para pelaku harus membayar ongkos perkara Rp 1.000.
"Hukumannya saya berikan lebih ringan. Karena ada yang meminta keringanan. Tapi tetap ada subsidernya, penjara kurungan selama 3 hari," terang dia.
Mendengar putusan tersebut, pandangan Mbah J nampak kosong. Dia pun dengan terpaksa menerima hukuman tersebut. Namun sebagai pengangguran, dia tetap meminta keringanan. Dan jika tidak bisa membayar, nanti dia bersedia dipenjara.
Selepas sidang, para terdakwa ini lantas diminta menemui petugas jaksa untuk membayar denda. Mbah J lantas kebingungan karena waktu itu dia tidak membawa uang sebanyak itu. Uangnya hanya cukup untuk membeli makan siang semata.
"Tadi saya ninggal KTP. Terus ini mau keluar, mau nyari hutangan," kata Mbah J.
Kepala Sat Pol Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan sidang ini merupakan upaya terakhir dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pihaknya telah melakukan proses yang cukup panjang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat perihal sampah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!