SuaraJogja.id - Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengaku siap untuk melakukan pendaftaran capres dan cawapres paling awal. Termasuk tak menutup kemungkinan pada hari pertama.
"Ya mudah-mudahan begitu buka kita daftar. [Hari pertama] Insya allah. Insya allah," kata Anies ditemui usai menghadiri acara Mata Najwa di Universitas Gadjah Mada (UGM), dikutip Rabu (20/9/2023).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan sudah sangat siap untuk mendaftar sebagai capres dan cawapres pertama. Apalagi bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Ia menyebut akan segera menyusul Cak Imin untuk melengkapi syarat-syarat pendaftaran, termasuk salah satunya membuat SKCK.
"[Sudah siap?] Uweslah [sudah]. Pada waktunya saya urus [SKCK]," ucapnya.
Terkait dengan kemungkinan nomor urut yang akan didapat pasangan Amin dalam Pilpres 2024 mendatang, Anies mengaku tak terlalu memikirkan hal tersebut. Ia melihat semua nomor urut tetap sama.
"Kalau nomer kita lihat saja, enggak ada bedanya," tegasnya.
Diketahui, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Disebut jadi Bacapres Paling Miskin, Dari Mana Uang Anies Baswedan saat Berkampanye Nanti?
Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan pendapatnya tentang dua opsi jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dua opsi jadwal ini terungkap melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres ialah 10 hingga 16 Oktober 2023 dan 19 sampai 25 Oktober.
Menanggapi itu, Hasyim mengatakan pihaknya akan menyiapkan kedua kemungkinan itu untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI sebelum menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Namun, kata Hasyim, draft yang ditetapkan usai uji publik PKPU ialah 10 hingga 16 Oktober 2023.
"Jadi, kalau pendaftarannya 10 sampai 16 Oktober, berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden itu relatif agak longgar," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus