SuaraJogja.id - Polisi menetapkan dua orang warga Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Bantul, R alias Kemet dan SMY sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Tri Mulyadi (37) nelayan Pantai Samas usai menenggak miras oplosan.
R alias Kemet adalah salah satu dari tiga orang yang turut serta dalam pesta miras yang mengakibatkan Tri Mulyadi meninggal dunia. R alias Kemet adalah lelaki yang membeli dan membawa minuman keras tersebut.
"Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun," ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (17/10/2023).
Keduanya melanggar pasal 204 KUHP yaitu tindak Pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 KUHP.
Jeffry mengatakan tertangkapnya kedua orang tersebut usai polisi melakukan penyelidikan berkaitan dengan meninggalnya Tri Mulyadi, nelayan asal Samas pada Selasa (10/10/2023) pukul 19.30 WIB di RS Elisabet diduga minum miras oplosan.
"Tri pesta miras dengan tiga temannya lainnya salah satunya R alias Kemet," terang dia.
Dari hasil pemeriksaan ternyata R alias Kemet yang membeli dan membawa miras maut tersebut. Setelah dilakukan interogasi R alias Kemet mendapatkan miras tersebut dengan cara membeli dari SMY yang memproduksi minuman keras.
Selanjutnya terhadap Smy dan R alias Kemet tersebut saat ini dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Dari Smy polisi mengamankan barang bukti 1 buah botol galon Le Mineral 15 liter (kemasan kosong), 1 buah plastic botol Le Mineral 1,5 liter (kemasan kosong).
Di samping itu juga menyita 2 (dua) buah kaca botol 1 liter bertuliskan RED LABEL, 1 buah drum plastic berisi cairan alcohol, 5 buah botol perasa makanan, 3 buah botol pewarna. Di samping itu ada belasan botol miras bermerk namun hasil racikan
Baca Juga: Nelayan di Gunungkidul Tewas Akibat Kecelakaan Saat Melaut, Begini Kronologinya
Pihaknya menyita 5 botol jameson racikan, 4 botol martell racikan, 4 botol cointreau racikan, 3 botol red label racikan, 3 kemasan plastik alkohol murni. 3 botol aqua 1,5 L alkohol bercampur air, 61 lembar pita cukai palsu, 1 buah teko plastik, 1 buah gelas plastik.
"Satu buah saringan plastik, 1 buah torong plastik, 7 buah botol kosong minuman jenis jameson, 7 buah kardus minuman jenis jameso dan 24 buah kardus minuman jenis VIBE," terangnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami