SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, telah menemukan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pemilu 2024.
APS ini tidak mematuhi pedoman yang berlaku dalam prosedur pemasangan simbol atau gambar peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyatakan bahwa hasil pemantauan menunjukkan bahwa sejumlah APS dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni di sekitar fasilitas pendidikan dan area fasilitas umum.
"Selain itu, beberapa APS Pemilu juga mengandung unsur kampanye atau ajakan, meskipun saat ini Pemilu 2024 belum memasuki tahapan kampanye," ujar Joko dikutip dari Antara, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Berpotensi Didekati Parpol hingga Caleg, Ratusan Lurah di DIY Diminta Tak Mudah Tergiur
Bawaslu Bantul tidak merinci jumlah pasti pelanggaran pemasangan APS, ini merupakan bagian dari pencatatan APS yang dipasang oleh partai politik hingga tanggal 16 Oktober 2023, yang mencapai 1.145 APS di seluruh Bantul. Jenis APS ini meliputi bendera, baliho, spanduk, dan variasi lainnya.
Untuk menangani temuan ini, Bawaslu Bantul telah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang perwakilan partai politik yang menjadi peserta pemilu, serta instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Polres, KPU Bantul, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Harapannya, partai politik yang telah memasang APS tanpa mematuhi ketentuan akan segera memindahkannya sebelum tahapan kampanye dimulai.
Dalam rakor tersebut, partai politik diberikan imbauan untuk tidak memasang APS di lokasi-lokasi yang dilarang, sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan oleh Bawaslu RI dalam surat nomor 530 tertanggal 31 Juli 2023.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa tempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit, pusat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah termasuk milik TNI/Polri, serta BUMN atau BUMD adalah lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APS.
Baca Juga: Polda DIY Pastikan Siap Amankan Masa Kampanye Pemilu 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya