SuaraJogja.id - Netralitas ASN hingga aparat penegak hukum baik TNI dan Polri terus disorot jelang Pemilu 2024 mendatang. Terlebih kekinian muncul dugaan terkait dengan intervensi dari kepolisian di kantor DPC PDIP Solo beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar-Mahfud, Sandiaga Salahudin Uno memilih untuk husnudzon atau berprasangka baik terkait hal tersebut. Dia yakin aparat penegak hukum akan patuh pada aturan yang ada.
"Saya husnudzon. Saya yakin pada saatnya nanti penyelenggara pemilu dan juga aparat penegak hukum akan NKRI dan merah putih itu ada di dadanya dan pasti mereka akan menunjunjung tinggi pemilu yang jujur dan adil pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia," kata Sandiaga dikutip Senin (13/11/2023).
Sandiaga menyebut netralitas itu harus terus dijaga oleh semua pihak yang terlibat. Dalam kesempatan ini, ia turut membandingkan dengan kondisi pada pemilu edisi sebelumnya.
Termasuk pada saat ia maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019 silam serta pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2017 lalu. Menurutnya isu atau fenomena terkait ketidaknetralan akan selalu muncul.
"Dan itu adalah bagian dari perjuangan kita [menjaga netralitas] dan saya juga baik di 2017 maupun 2019 menghadapi fenomena yang sama tapi kalau kita berprasangka baik berhusnudzon, insya allah hasilnya juga akan baik," tandasnya.
Diketahui bahwa TNI dan Polri merupakan alat negara yang dilarang berpolitik dan harus netral dalam mengawal setiap tahapan pesta demokrasi termasuk Pemilu 2024.
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sedangkan netralitas TNI, diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 39 secara tegas diatur larangan setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!