SuaraJogja.id - Netralitas ASN hingga aparat penegak hukum baik TNI dan Polri terus disorot jelang Pemilu 2024 mendatang. Terlebih kekinian muncul dugaan terkait dengan intervensi dari kepolisian di kantor DPC PDIP Solo beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar-Mahfud, Sandiaga Salahudin Uno memilih untuk husnudzon atau berprasangka baik terkait hal tersebut. Dia yakin aparat penegak hukum akan patuh pada aturan yang ada.
"Saya husnudzon. Saya yakin pada saatnya nanti penyelenggara pemilu dan juga aparat penegak hukum akan NKRI dan merah putih itu ada di dadanya dan pasti mereka akan menunjunjung tinggi pemilu yang jujur dan adil pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia," kata Sandiaga dikutip Senin (13/11/2023).
Sandiaga menyebut netralitas itu harus terus dijaga oleh semua pihak yang terlibat. Dalam kesempatan ini, ia turut membandingkan dengan kondisi pada pemilu edisi sebelumnya.
Termasuk pada saat ia maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019 silam serta pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2017 lalu. Menurutnya isu atau fenomena terkait ketidaknetralan akan selalu muncul.
"Dan itu adalah bagian dari perjuangan kita [menjaga netralitas] dan saya juga baik di 2017 maupun 2019 menghadapi fenomena yang sama tapi kalau kita berprasangka baik berhusnudzon, insya allah hasilnya juga akan baik," tandasnya.
Diketahui bahwa TNI dan Polri merupakan alat negara yang dilarang berpolitik dan harus netral dalam mengawal setiap tahapan pesta demokrasi termasuk Pemilu 2024.
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sedangkan netralitas TNI, diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 39 secara tegas diatur larangan setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki