SuaraJogja.id - Netralitas ASN hingga aparat penegak hukum baik TNI dan Polri terus disorot jelang Pemilu 2024 mendatang. Terlebih kekinian muncul dugaan terkait dengan intervensi dari kepolisian di kantor DPC PDIP Solo beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar-Mahfud, Sandiaga Salahudin Uno memilih untuk husnudzon atau berprasangka baik terkait hal tersebut. Dia yakin aparat penegak hukum akan patuh pada aturan yang ada.
"Saya husnudzon. Saya yakin pada saatnya nanti penyelenggara pemilu dan juga aparat penegak hukum akan NKRI dan merah putih itu ada di dadanya dan pasti mereka akan menunjunjung tinggi pemilu yang jujur dan adil pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia," kata Sandiaga dikutip Senin (13/11/2023).
Sandiaga menyebut netralitas itu harus terus dijaga oleh semua pihak yang terlibat. Dalam kesempatan ini, ia turut membandingkan dengan kondisi pada pemilu edisi sebelumnya.
Termasuk pada saat ia maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019 silam serta pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2017 lalu. Menurutnya isu atau fenomena terkait ketidaknetralan akan selalu muncul.
"Dan itu adalah bagian dari perjuangan kita [menjaga netralitas] dan saya juga baik di 2017 maupun 2019 menghadapi fenomena yang sama tapi kalau kita berprasangka baik berhusnudzon, insya allah hasilnya juga akan baik," tandasnya.
Diketahui bahwa TNI dan Polri merupakan alat negara yang dilarang berpolitik dan harus netral dalam mengawal setiap tahapan pesta demokrasi termasuk Pemilu 2024.
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sedangkan netralitas TNI, diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 39 secara tegas diatur larangan setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah