SuaraJogja.id - Eric Hiariej telah diberhentikan sebagai dosen Fisipol UGM buntut kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Namun mengapa kasus itu kemudian tak sampai berlanjut ke proses hukum?
"Kalau itu [proses hukum] dilihat dari sisi korbannya ya, korbannya kemarin tidak melaporkan kepada kepolisian," kata Sekretaris UGM Andi Sandi ditemui di UGM, Kamis (16/11/2023).
Dilanjutkan Andi, pihaknya dalam hal ini UGM memang tidak masuk ke dalam ranah hukum. Hanya melakukan penindakan kepada Eric Hiariej yang berujung pemberhentian itu.
"Kalau dari sisi ini kita sudah, Eric itu berhenti [mengajar] pada saat dia diberhentikan oleh kementrian kan. Tetapi kalau ditanya apakah itu sampai ke ranah hukum atau tidak itu dari korbannya," tutur dia.
Baca Juga: 15 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mantan Dosen UGM, Eric Hiariej ke Mahasiswinya Sendiri
UGM sendiri tidak mencampuri lebih jauh terkait persoalan yang menjerat kakak dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej itu. Menurut Andi, itu sudah menjadi pertimbangan dan hak dari korban.
"Sampai sekarang kita tidak masuk ke ranah situ, karena konteks UGM lebih kepada etik sebagai seorang dosen," ungkapnya.
Disinggung mengenai kasus Eric pada 2016 silam, Andi mengaku tak tahu secara detail peristiwa itu. Ia hanya memastikan korban saat itu sudah langsung ditangani oleh kampus sejak kasus itu mencuat dan sekarang pun korban telah lulus dari UGM.
"Kalau korban pasti ya (ditangani) UGM kalau ada proses seperti itu yang pertama kita tangani adalah penyintas-nya dulu, korban pertama," tandasnya.
Andi menyebut proses panjang penanganan kasus ini tidak hanya akibat konseling yang dilakukan oleh Eric Hiariej dan gugatan yang dilayangkan kakak Wamenkumham Eddy Hiariej itu ke PTUN terkait statusnya sebagai PNS. Melainkan juga ada hal-hal lain yang diperlukan sebagai pertimbangan.
Baca Juga: Profil Eric Hiariej, Mantan Dosen yang Dipecat karena Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM
"Tidak hanya konseling dan gugatan tetapi prosesnya itu kita, tapi kemudian ada beberapa catatan yang kemudian mengeksalasi casenya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Hukum Menghadiri Undangan Acara Khitanan, Ulama Beda Pendapat?
-
Heboh Pelecehan saat Mudik, Ini Tips Buat Wanita Menghadapi Predator Seks di Transportasi Umum
-
Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Pelecahan Seksual Terjadi Lagi di Stasiun Tanah Abang, Pelaku di Blacklist Naik Commuter lIne
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan? Jangan Sampai Salah, Ini Hukumnya!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini