SuaraJogja.id - Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI mulai mengidentifikasi peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dituntaskan melalui jalur nonyudisial.
"Setelah identifikasi, tentu kami akan melakukan pemetaan apa yang bisa kami lakukan, tetapi bentuknya apa belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam RI Sugeng Purnomo dikutip dari laman resmi Pemprov DIY di Yogyakarta, Sabtu (18/11/2023).
Sugeng bersama tim mendapat amanat melakukan pemulihan para korban pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu di Indonesia berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965—1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982—1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997—1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Berikutnya Peristiwa Trisakti dan Semanggi I—II 1998—1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998—1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001—2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
"Kami sudah bergerak untuk wilayah Aceh dan Lampung dan selanjutnya juga kami mohon masukan di wilayah Yogyakarta dari 12 pelanggaran HAM berat, apa saja yang terjadi," kata dia.
Sebagai langkah awal, tim dari Kemenkopolhukam beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta pada hari Jumat (17/11) untuk meminta restu dan arahan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di wilayah DIY.
Menurut Sugeng, Sultan HB X menekankan agar persoalan HAM itu dituntaskan secara menyeluruh.
"Pak Gubernur (DIY) menyampaikan, yang terpenting adalah setiap persoalan harus diselesaikan, tidak boleh menunda persoalan. Nanti kalau ditunda justru akan muncul persoalan-persoalan baru. Saya pikir itu hal yang sangat bijak, dan ini menjadi hal yang nanti akan kami laksanakan, khususnya di lingkup Yogyakarta," kata Sugeng.
Baca Juga: Berapa Tarif Masuk ke Diorama Arsip Jogja?
Terkait dengan upaya pemulihan bagi korban-korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di DIY, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengatakan bahwa Pemprov DIY belum memiliki formulasi apa pun.
"Kami tadi baru mendengarkan, jadi kami belum punya acara atau langkah apa pun. Baru audiensi, baru dialog awal. Kami tadi hanya menerangkan situasi masyarakat Yogyakarta yang kondusif seperti apa. Harapan juga sudah disampaikan, Ngarsa Dalem ingin semuanya diselesaikan," ujar Beny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja