SuaraJogja.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang. Sejumlah aturan sudah ditetapkan untuk mengatur gerak-gerik ASN baik secara langsung atau di dalam media sosial.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar memastikan bakal melakukan pengawasan kepada pada ASN, TNI dan Polri untuk menjaga netralitas. Tim khusus pun telah dibentuk jelang masa kampanye berlangsung.
"Itu [pengawasan ASN di medsos] akan kami pantau. Kami sudah membentuk namanya pokja pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri dengan melibatkan beberapa stakeholder. Termasuk dari TNI, Polri termasuk dari Pemkab Sleman, itu kami libatkan bersama-sama untuk kawal ASN, TNI, Polri tetap netral 2024 ini," kata Arjuna ditemui di Monumen Jogja Kembali (Monjali) Sleman, Senin (27/11/2023).
Selain itu, disampaikan Arjuna, tak hanya pokja untuk mengawasi netralitas ASN saja yang akan digencarkan. Pengawasan terhadap isu-isu negatif berupa informasi tidak benar atau hoaks juga dilakukan.
Baca Juga: Soal Netralitas dalam Pilpres, Begini Respon Pimpinan Perguruan Tinggi di DIY
Pencegahan terhadap pelanggaran akan menjadi upaya utama dalam proses ini. Pasalnya, kata Arjuan, tak sedikit kemudian ASN yang masih belum paham atau tahu tentang aturan terkait netralitas ini.
"Jika memang ada misalnya ASN-ASN mendukung salah satu paslon atau peserta pemilu itu akan kami lakukan proses-proses pengawasan baik itu pencegahan atau pelanggaran-pelanggaran, tapi kami akan kedepankan pencegahannya," tuturnya.
"Karena kebiasaannya PNS itu tidak tahu, oleh karena itu kita ingatkan tidak boleh, ketika sudah diingatkan tetap ngeyel itu nanti baru kita tindak," kata dia.
Diketahui pemerintah sendiri telah melarang ASN untuk menyukai, berkomentar, berbagi, dan mengikuti konten dan akun-akun media sosial yang berkaitan dengan politik. Terkhusus dalam hal ini adalah capres serta cawapres untuk pemilu 2024.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang telah dikeluarkan pada Jumat, 22 September 2023 lalu.
Baca Juga: Soal Kecurigaan TNI dan Polri Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Sandiaga: Berprasangka Baik Saja
Arjuna mengungkap ada banyak pasal atau aturan yang mengatur soal itu. Di sana juga sudah termasuk dengan aturan disiplin dan kode etik ASN.
"Aturan itu banyak termasuk bagaimana mereka harus bertindak di media sosial di masa pemilu. Tidak boleh misalnya mendukung, tidak boleh share, like itu kan sudah ada aturannya. Kemudian tidak boleh juga terlibat dalam kampanye, ikut terlibat aktif dalam kampanye tidak boleh," terangnya.
"Kemudian mereka juga tidak boleh terlibat dalam tim kampanye, kalau tim kampanye ini malah ada potensi pidana bukan pelanggarannya kalau mereka terlibat termasuk peserta pemilu yang melibatkan PNS itu akan dipidana. Itu sudah dilarang di undang-undang 7 tahun 2017 undang-undang pemilu," imbuhnya.
Ada banyak dimensi yang kemudian akan menjadi bahan pengawasan terkait netralitas ASN. Bahkan untuk sekadar mengikuti sosok tertentu dalam hal ini capres-cawapres pun tak dibolehkan.
"Follow juga enggak boleh. Nanti di dalam pilkada, di pemilu terkait dengan misalnya ASN yang follow akun-akun itu ya itu kami imbau kami minta klarifikasi untuk unfollow," sebut dia.
Sedangkan jika ASN yang bersangkutan hanya ditandai saja di media sosial, kata Arjuna, bisa kemudian diminta untuk menghapus secara pribadi.
"Nanti akan kita kaji ya kalau hanya ditag [tandai] apakah bisa meminta untuk bisa tidak ditag, kalau tidak salah bisa di untag sendiri. Jadi kita akan sarankan yang bersangkutan untuk menghilangkan tagnya, karena kan bukan inisiatif yang bersangkutan," kata dia.
Berita Terkait
-
Scroll Tanpa Tujuan: Apakah Kita Sedang Menjadi Generasi Tanpa Fokus?
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Mengenal Kopino, Anak-anak dari Ibu Filipina Korban Pria Korea Selatan
-
Fenomena Brain Rot: Pembusukan Otak karena Sering Konsumsi Konten Receh
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal