SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY akan membuka posko aduan terkait Pemilu 2024 mendatang. Terkhusus mengenai berbagai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan Kepala ORI DIY Budhi Masturi. Ia menyebut bahwa posko aduan itu paling lambat akan dibuka dan berjalan pada awal Januari 2024 mendatang.
"Paling lambat awal Januari 2024 harus sudah kita deklarasikan (posko aduan). Saat ini kami sedang mempersiapkan untuk pematangan," kata Budhi, dikutip Sabtu (16/12/2023).
Ia mempersilakan seluruh elemen masyarakat yang kemudian menemukan atau mengetahui pelanggaran terkait itu agar dapat langsung mengakses posko aduan tersebut. Terlebih jika pelanggaran itu dilakukan oleh ASN dan berkaitan dengan pelayanan publik.
Diterangkan Budhi, masyarakat dapat mengadukan ihwal kewajiban pelayanan publik ASN yang dijalankan secara tidak netral. Maupun kemudian jika ada indikasi memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pelapor pun diperbolehkan untuk meminta identitasnya untuk dirahasiakan. Apabila memang aduan itu berpotensi memancing atau memiliki ancaman dalam berbagai bentuk.
"Jadi masyarakat yang melapor bisa minta dirahasiakan kalau dia merasa dalam aduannya ada potensi ancaman," ujar dia.
Kendati masih dalam proses pematangan posko aduan tersebut, dikatakan Budhi, pihaknya sudah secara aktif melakukan pengamatan terhadap pelayanan publik. Apalagi saat tahapan Pemilu 2024 itu dimulai beberapa waktu lalu.
Pengawasan itu terutama berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara yang digunakan untuk mendukung pasangan calon tertentu. Ataupun hal-hal lain yang tak sesuai dalam aturan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kulon Progo Siap Terjunkan 9.114 Petugas KPPS
"Apakah mereka menyalahgunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon tertentu atau mereka kemudian tidak mau melayani warga yang tidak satu dukungan dengan dia. Atau mungkin dia turut menghadiri deklarasi dengan fasilitas negara atau kedinasan," ungkapnya.
Pemenuhan persyaratan penggunaan hak suara dalam Pemilu 2024 nanti juga masih dalam proses pengawasan. Misalnya terkaig dengan perekaman KTP-el untuk pemilih pemula hingga surat undangan memilih.
ORI DIY tidak sendirian dalam melakukan pengawasan hingga penanganan pelanggaran selama Pemilu 2024 nanti. Koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat pun terus dilakukan.
"Nanti kalau yang kira-kira masih dalam kewenangan Bawaslu atau mungkin waktunya masih bisa ditangani Bawaslu maka kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore
-
Festival Udin 2026, Merawat Ingatan 30 Tahun Kasus Udin
-
Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah