SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY akan membuka posko aduan terkait Pemilu 2024 mendatang. Terkhusus mengenai berbagai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan Kepala ORI DIY Budhi Masturi. Ia menyebut bahwa posko aduan itu paling lambat akan dibuka dan berjalan pada awal Januari 2024 mendatang.
"Paling lambat awal Januari 2024 harus sudah kita deklarasikan (posko aduan). Saat ini kami sedang mempersiapkan untuk pematangan," kata Budhi, dikutip Sabtu (16/12/2023).
Ia mempersilakan seluruh elemen masyarakat yang kemudian menemukan atau mengetahui pelanggaran terkait itu agar dapat langsung mengakses posko aduan tersebut. Terlebih jika pelanggaran itu dilakukan oleh ASN dan berkaitan dengan pelayanan publik.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kulon Progo Siap Terjunkan 9.114 Petugas KPPS
Diterangkan Budhi, masyarakat dapat mengadukan ihwal kewajiban pelayanan publik ASN yang dijalankan secara tidak netral. Maupun kemudian jika ada indikasi memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pelapor pun diperbolehkan untuk meminta identitasnya untuk dirahasiakan. Apabila memang aduan itu berpotensi memancing atau memiliki ancaman dalam berbagai bentuk.
"Jadi masyarakat yang melapor bisa minta dirahasiakan kalau dia merasa dalam aduannya ada potensi ancaman," ujar dia.
Kendati masih dalam proses pematangan posko aduan tersebut, dikatakan Budhi, pihaknya sudah secara aktif melakukan pengamatan terhadap pelayanan publik. Apalagi saat tahapan Pemilu 2024 itu dimulai beberapa waktu lalu.
Pengawasan itu terutama berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara yang digunakan untuk mendukung pasangan calon tertentu. Ataupun hal-hal lain yang tak sesuai dalam aturan.
Baca Juga: Segera Terjunkan Mahasiswa KKN, UGM Siapkan Program tentang Pemantauan Pemilu
"Apakah mereka menyalahgunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon tertentu atau mereka kemudian tidak mau melayani warga yang tidak satu dukungan dengan dia. Atau mungkin dia turut menghadiri deklarasi dengan fasilitas negara atau kedinasan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan