SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY akan membuka posko aduan terkait Pemilu 2024 mendatang. Terkhusus mengenai berbagai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan Kepala ORI DIY Budhi Masturi. Ia menyebut bahwa posko aduan itu paling lambat akan dibuka dan berjalan pada awal Januari 2024 mendatang.
"Paling lambat awal Januari 2024 harus sudah kita deklarasikan (posko aduan). Saat ini kami sedang mempersiapkan untuk pematangan," kata Budhi, dikutip Sabtu (16/12/2023).
Ia mempersilakan seluruh elemen masyarakat yang kemudian menemukan atau mengetahui pelanggaran terkait itu agar dapat langsung mengakses posko aduan tersebut. Terlebih jika pelanggaran itu dilakukan oleh ASN dan berkaitan dengan pelayanan publik.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kulon Progo Siap Terjunkan 9.114 Petugas KPPS
Diterangkan Budhi, masyarakat dapat mengadukan ihwal kewajiban pelayanan publik ASN yang dijalankan secara tidak netral. Maupun kemudian jika ada indikasi memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pelapor pun diperbolehkan untuk meminta identitasnya untuk dirahasiakan. Apabila memang aduan itu berpotensi memancing atau memiliki ancaman dalam berbagai bentuk.
"Jadi masyarakat yang melapor bisa minta dirahasiakan kalau dia merasa dalam aduannya ada potensi ancaman," ujar dia.
Kendati masih dalam proses pematangan posko aduan tersebut, dikatakan Budhi, pihaknya sudah secara aktif melakukan pengamatan terhadap pelayanan publik. Apalagi saat tahapan Pemilu 2024 itu dimulai beberapa waktu lalu.
Pengawasan itu terutama berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara yang digunakan untuk mendukung pasangan calon tertentu. Ataupun hal-hal lain yang tak sesuai dalam aturan.
Baca Juga: Segera Terjunkan Mahasiswa KKN, UGM Siapkan Program tentang Pemantauan Pemilu
"Apakah mereka menyalahgunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon tertentu atau mereka kemudian tidak mau melayani warga yang tidak satu dukungan dengan dia. Atau mungkin dia turut menghadiri deklarasi dengan fasilitas negara atau kedinasan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan