Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Desember 2023 | 08:34 WIB
Universitas Gadjah Mada (UGM) - (SuaraJogja.id/HO-UGM)

Diteruskan Andi, hal itu membuat saat ini SE tersebut masih berlaku dalam aspek legal khususnya di Fakultas Teknik UGM. Mengingat memang belum ada keputusan untuk merevisi atau mencabut SE itu.

Namun, ia menegaskan SE itu tidak mempunyai hukum untuk memaksa seseorang. Sehingga kampus pun tidak bisa memberikan sanksi ataupun tindakan serupan lainnya.

"Nah yang bisa mengenakan sanksi seseorang itu di lingkup UGM itu peraturan rektor UGM saja. Jadi kalau dalam bahasa kita dulu maklumat atau imbauan dan itu berlakunya internal, cuma kalau ditanya apakah dengan SE itu bisa dikenai sanksi gak bisa berdasarkan SE itu. Karena SE itu tidak mempunyai daya kekuatan sebagai aturan pemaksa seseorang dan mengurangi hak asasi seseorang," tandasnya.

Sementara Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro menjelaskan UGM memiliki komitmen dalam pengembangan insan mahasiswa di UGM. Munculnya SE larangan LGBT itu disikapi dengan menegaskan empat hal.

Baca Juga: Muncul Berbagai Isu Liar Usai Penobatan Jokowi Sebagai Alumni Paling Memalukan, BEM-KM UGM Tegaskan Hal Ini

"Menyusul agar masyarakat tidak diombang-ambingkan oleh hoaks dan kesimpangsiuran informasi, UGM memiliki lima sikap tegas terkati Larangan LGBT di Lingkungan Fakultas Teknik," ujar Wening dari keterangan yang diterima wartawan.

UGM memastikan bahwa pendidikan di kampus tersebut bersandar pada nilai-nilai integritas. Tentu hal itu menyangkut soal keberagaman, penghormatan pada hak-hak kebebasan dasar dan juga menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan.

Kedua UGM juga berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman, aman kondusif serta inklusif. Wening sendiri mengatakan bahwa UGM telah memiliki kebijakan-kebijakan internal nir kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang diperbaharui dalam Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM.

"Ketiga UGM memiliki renstra yang spesikfik untuk menekan kampus sebagai lingkungan pendidikan yang inklusif dan mengemban nilai toleransi dan solidaritas sosial," tambah dia.

Ketegasan keempat, UGM akan mereview kebijakan tersebut dan akan merevisi untuk disesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: UGM Gelar Pawai Budaya Nitilaku Sambut Dies Natalis ke-74, Angkat Tema Kenduri Kebangsaan Merajut Tenun Ke-Indonesiaan

Kelima, UGM terus berproses untuk selalu menjadi lebih memiliki tanggung jawab sosial dan mengembangkan budaya akademis yang mengutamakan dialog untuk menjembatani beragam perbedaan secara konstruktif.

Load More