SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan review ulang terhadap Surat Edaran (SE) tentang larangan aktivitas LGBT yang dikeluarkan oleh Fakultas Teknik (FT) beberapa waktu lalu. SE tersebut akan dikaji ulang dengan menggunakan konvensi-konvensi internasional hingga kebijakan dari Kemendikbudristek.
Sekretaris UGM, Andi Sandi menuturkan keputusan itu sebagai tindaklanjut atas diterbitkannya SE tersebut hingga menuai polemik di masyarakat. Pasalnya pembuatan SE tentang larangan LGBT di FT UGM ternyata tidak terlebih dulu dikonsultasikan ke rektorat dalam hal ini Rektor UGM.
"Kalau kemarin memang ada rapat berkaitan dengan ada statement [FT UGM] yang di media mainstream mengatakan bahwa ini [SE larangan LGBT] sudah meminta persetujuan Bu Rektor, bahkan tulis nama, itu sama sekali enggak ada," kata Andi dikutip Jumat (29/12/2023).
"Jadi realitasnya yang terjadi di dalam itu hanya berkoordinasi tentang template surat edaran. Tetapi substance-nya tidak dikonsultasikan ke kita," imbuhnya.
Walaupun tidak dipungkiri para dekan memiliki kewenangan untuk menerbitkan SE. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 21 tahun 2023.
Namun, Andi menyampaikan bahwa Rektor meminta kepada para dekan untuk berkoordinasi dengan rektorat saat hendak membuat kebijakan atau SE. Apalagi yang berkaitan dengan isu politik, seksualitas, hak asasi manusia dan hal-hal sensitif lainnya.
Tujuannya supaya universitas dapat memitigasi dampak dan juga benefit dari kebijakan itu nantinya. Termasuk menyamakan perspektif dan bersiap dengan mitigasi resiko atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Keputusan untuk melakukan kajian atau review ulang SE yang dikeluarkan oleh FT UGM itu hasil dari rapat yang diselenggarakan kemarin bersama para dekan dan pimpinan universitas.
"Nah itu salah satu keputusan rapat disepakati untuk mereview kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan konvensi-konvensi yang sudah diratifikasi dan juga kebijakan-kebijakan dari kementerian," tuturnya.
"Tindaklanjutnya kalau dikatakan sampai revisi atau tidak, kami masih dalam proses. Makanya kita mereview itu. Jadi untuk finalnya mengatakan bahwa itu direvisi, dicabut atau tidak, itu belum. Tetapi masih dalam proses mereview itu disesuaikan dengan konvensi-konvensi internasional dan kebijakan-kebijakan dari kemendikbudristek," tambahnya.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Membongkar Kekerasan Seksual di Kampus oleh Oknum Guru Besar Farmasi UGM
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Ramai Soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Janggal : Ijazah Keluar Duluan Baru Skripsi?
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital
-
Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
-
Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan