Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan pemberhentian itu telah melalui proses yang panjang.
Eric Hiariej sebelum diberhentikan sempat dijatuhi sanksi hingga ada kewajiban mengikuti konseling.
"Prosesnya sudah 4 tahun setelah kemudian proses dijatuhi sanksi itu Eric kemudian ada kewajiban konseling," terangnya.
Eri Hiariej diketahui bersatatus PNS oleh karenanya pemberhentikan dilakukan oleh kementerian.
Baca Juga: Dishub Kota Jogja Catat Kenaikan Kendaraan Masuk saat Nataru Lebih Tinggi Dibanding Lebaran
Mendikbud pun telah mengeluarkan SK pemberhentian Eric Hiariej tertanggal 2 Maret 2022. Tapi Eric sempat mengajukan banding ke PTUN.
"Yang digugat ini bukan lagi UGM tapi kementerian. Itu menunjukkan satu memang SK sudah dikeluarkan oleh kementerian, karena tak mungkin digugat tanpa ada obyek perkaranya," imbuhnya.
Terkait korban pelecehan seksual yang terjadi pada 2016, pihak UGM telah melakukan upaya pendampingan terhadap penyintas.
"Kita sudah langsung yang ditangani penyintas terlebih dulu setelah muncul laporan itu, baru setelah itu memberi sanksi ke pelaku," tukasnya.
Baca Juga: Soal Perusakan Banner, Tim Pemenangan Daerah AMIN DIY Pastikan Tempuh Jalur Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh