Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:22 WIB
Sosialisasi pengelolaan sampah di Kalurahan Sardonoharjo. [istimewa]

SuaraJogja.id - Dalam mempercepat kebijakan desentralisasi sampah, sangat penting untuk melihat mengenai kondisi hulu terkini yang dalam hal ini Kabupaten/Kota yang terkesan merasa “kebingungan” dalam pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah harus melihat fasilitas dan kesiapan masyarakat yang ada atau people political will (niat masyarakat) untuk mengolah sampahnya. Dalam kebijakan desentralisasi sampah harus melibatkan pemerintahan terkecil yang terdekat dengan masyarakat yakni desa atau kalurahan setempat.

Pengelolaan sampah yang terdesentralisasi seyogyanya juga harus di mulai membuka akses pada desa atau kalurahan untuk berpartisipasi secara setara dengan pemangku kepentingan yang lain, sehingga proses desentralisasi sampah dimaknai sebagai “peran yang setara” antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kalurahan atau Desa.

Peran setara dapat diwujudkan apabila pemerintah kalurahan atau desa memiliki kewenangan penuh untuk memindahkan sampah dari dapur atau sumber terdekat sampah sampai ke depan pintu pada setiap rumah secara terpilah

Baca Juga: Reservasi Hotel di Januari-Februari 2024 masih Tinggi, PHRI DIY Ungkap Faktornya

“Ini memang pekerjaan yang paling sulit karena harus sosialisasi dan pendampingan ke masyarakat”, jelas Kuncoro Cahyo Aji, Staf Ahli Gubernur DIY.

Kuncoro menerangkan bahwa keterlibatan lurah bisa dilakukan dengan menunjuk satgas sampah atau selaras dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan daerah istimewa, dimana harus ada bregada uwuh pada setiap desa.

Bregada uwuh ini nantinya akan bertugas untuk mengamati, mendekati bahkan memberikan contoh pilah sampah kepada masyarakat di sekitarnya pada lingkup desa.

Selain itu, desa atau kalurahan juga didorong untuk memiliki Peraturan Kalurahan (PERKAL) mengenai pengelolaan sampah di tingkat desa. Pemerintah Kalurahan atau Desa juga perlu memasukkan pengeleolaan sampahnya dalam Rencana Pembanguan desa sehingga dapat mengalokasikan dana desa untuk bantuan tempat pilah sampah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten harus memiliki peran dan tanggung jawab untuk memindahkah sampah dari depan pintu ke TPS 3R yang keberadaannya di DIY sudah ada sekitar 70an TPS 3R yang terbagi di 4 Kabupaten dan 1 Kota.

Baca Juga: Tingkat Reservasi Hotel di Jogja Terjaga Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Segini Prosentasenya

Keterlibatan pemindahan sampah bisa dilakukan melalui pengaturan kebijakan pengambilan sampah, misalnya dengan dilakukan penjadwalan. Sedangkan Pemerintah Provinsi akan memberikan dukungan kepada TPS 3R yang sudah ada melalui pengembangan manajemen pengelolaannya.

Kuncoro menambahkan bahwa pada tanggal 9 Januari 2023 telah dilakukan koordinasi dan penerimaan masukan termasuk juga roadmap pendampingan sampah selesai di tingkat kalurahan. Dalam hal ini, Staf ahli berkesempatan untuk membuka akses kepada masyarakat, akademisi, NGO serta semua pihak untuk mendiskusikan sebagai bahan kajian kepada pengambil keputusan.

Load More