Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Januari 2024 | 18:20 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi saat memberi keterangan pada wartawan. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY memastikan kuota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 di wilayahnya sudah terpenuhi. Total ada 83.524 petugas yang akan bertugas di seluruh wilayah DIY.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi menuturkan terdapat sebanyak 11.932 tempat pemungutan suara (TPS) di DIY. Jumlah itu sudah mencakup seluruh TPS yang ada di kabupaten dan kota.

Nantinya setiap TPS akan ditugaskan masing-masing 7 orang petugas KPPS. Sebelum bertugas para KPPS itu akan terlebih dulu dilantik pada 25 Januari mendatang.

"Jadi yang jelas semua TPS, sebanyak 11.932 TPS itu sudah terisi dengan personel KPPS masing-masing 7 orang dan mereka akan kita lantik tanggal 25 Januari," kata Ahmad saat ditemui, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: KPU Kota Jogja Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara PPWP, Proses Dijaga Ketat

Pelantikan nanti sekaligus memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tugas mereka sebagai KPPS. Ahmad memastikan semua TPS sudah terisi lengkap oleh kebutuhan KPPS yang diperlukan.

"Sekaligus nanti kita beri orientasi tugas dan bimbingan teknis terkait dengan prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Jadi semua sudah terisi. Semua aman, di DIY tidak ada kekurangan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ahmad menuturkan bahwa hari ini tanggal 15 Januari 2024 merupakan kesempatan terakhir bagi mahasiswa atau pelajar untuk mengurus kepindahan untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Pengurusan itu bisa langsung diakses hingga pukul 23.59 WIB malam nanti.

"Mengurus pindah pemilih khusus bagi beberapa kondisi di antaranya mahasiswa pelajar itu paling lambat hari ini dan untuk memaksimalkan pelayanan maka kita buka layanan pindah pemilih di kantor KPU kabupaten kota itu hari ini sampai jam 23.59 WIB," terangnya.

Ilustrasi pemungutan suara. [Ist]

Ia berharap para mahasiswa dan pelajar yang sudah memiliki hak pilih dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Pasalnya, bagi pemilih yang tidak terakomodasi dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) maka harus memilih di rumah masing-masing.

Baca Juga: Endus Kecurangan Pemilu, Warga Jogja Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Selain mahasiswa, ada kelompok pemilih lain yang masih diberi kesempatan untuk mengurus pemindahan pemilih. Di antaranya tahanan lapas, rutan, hingga pekerja insidentil yang tengah bekerja keluar kota.

Berbeda dengan mahasiswa atau pelajar yang diberi kesempatan hingga H-30 sebelum penyelenggara pemilu. Kelompok pemilih khusus tadi diberikan kelonggaran waktu hingga maksimal H-7 sebelum pencoblosan.

"Jadi kenapa 30 hari [sebelum] karena kita harus menyiapkan logistik, logistik kan sudah harus mulai disiapkan satu bulan sebelum pemungutan suara," terangnya.

Hingga saat ini sudah ada 30 ribu warga dari luar DIY yang mengurus pindah pemilih. Dari jumlah itu paling banyak berada di Kabupaten Sleman.

Load More