SuaraJogja.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap Elwizan Aminuddin, tersangka kasus dugaan dokter gadungan yang dilaporkan oleh manajemen PSS Sleman beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap di daerah Cibodas, Tangerang.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menuturkan peristiwa ini diawali pada Februari 2020 lalu saat tersangka EA dihubungi oleh PSS Sleman yang ketika itu membutuhkan dokter. Kemudian pada Maret 2020 tersangka sudah mulai bekerja.
"Dia mendapatkan upah Rp15 juta per bulan dari PT PSS Sleman. Ini dibayarkan mulai Maret sampai Oktober 2021. Bahkan pada akhir kegiatannya yang bersangkutan sebagai tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp25 juta per bulan," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
"Itu merupakan gaji berikut bonus yang dibayarkan melalui transfer rekening salah satu bank swasta yang langsung diberikan atas nama tersangka," imbuhnya.
Kemudian pada November 2021 beredar kabar di PT. PSS bahwa tersangka EA bukanlah dokter sungguhan atau dokter gadungan. Hal itu pun diperkuat dengan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh pada tanggal 30 November 2021.
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021 tersangka EA meminta izin ke manajemen untuk pulang ke Palembang. Ia beralasan orang tuanya sakit.
"Setelah itu tersangka EA langsung pergi dan tidak kembali lagi, sampai dengan tertangkapnya tersangka saat ini," ucapnya.
Kemudian pada tanggal 3 Desember 2021 peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Sleman. Akibat kejadian tersebut PT PSS Sleman mengalami kerugaian sebesar Rp. 254.100 juta.
Kasus ini dapat terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Tersangka akhirnya dapat ditangkap pada 24 Januari 2024 kemarin.
Baca Juga: Diwarnai Insiden Oknum Suporter Terobos Lapangan, PSS Sleman Kalah Tipis saat Hadapi PSIS Semarang
"Kami amankan di Jakarta karena postingan kami di media sosial mendapatkan respon salah satu warga masyarakat yang memberitahukan keberadaan tersangka dan kita tindaklanjuti dengan mengirimkan tim ke Jakarta dan diamankan di daerah Cibodas," terangnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui bahwa Elwizan Aminuddin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Sosok Elwizan sendiri sebenarnya memang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Polres Sleman. Pria yang diketahui juga merupakan mantan dokter Timnas Indonesia U-19 itu terhitung masuk dalam DPO pada Desember 2021 kemarin.
Pengejaran Elwizan sendiri juga dilakukan oleh Tim Khusus yang sudah dibentuk dari Polres Sleman.
Diberitakan sebelumnya, kabar Elwizan Aminudin sebagai dokter palsu ramai di media sosial beberapa waktu silam. Saat itu ada akun Twitter/X @igbalamin89 mengungkapnya. Akun itu menyebut Elwizan tak terdaftar di IDI, DIKTI, dan KKI.
Berita Terkait
-
Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan
-
Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Dilimpahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Disebut Punya Keterkaitan dengan PSS Sleman
-
Tiga Alasan PSS Sleman Kalah di Markas PSIS Semarang, Pemain Baru Belum Nyetel di Lini Depan
-
Diwarnai Insiden Oknum Suporter Terobos Lapangan, PSS Sleman Kalah Tipis saat Hadapi PSIS Semarang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight