SuaraJogja.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap Elwizan Aminuddin, tersangka kasus dugaan dokter gadungan yang dilaporkan oleh manajemen PSS Sleman beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap di daerah Cibodas, Tangerang.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menuturkan peristiwa ini diawali pada Februari 2020 lalu saat tersangka EA dihubungi oleh PSS Sleman yang ketika itu membutuhkan dokter. Kemudian pada Maret 2020 tersangka sudah mulai bekerja.
"Dia mendapatkan upah Rp15 juta per bulan dari PT PSS Sleman. Ini dibayarkan mulai Maret sampai Oktober 2021. Bahkan pada akhir kegiatannya yang bersangkutan sebagai tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp25 juta per bulan," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
"Itu merupakan gaji berikut bonus yang dibayarkan melalui transfer rekening salah satu bank swasta yang langsung diberikan atas nama tersangka," imbuhnya.
Kemudian pada November 2021 beredar kabar di PT. PSS bahwa tersangka EA bukanlah dokter sungguhan atau dokter gadungan. Hal itu pun diperkuat dengan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh pada tanggal 30 November 2021.
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021 tersangka EA meminta izin ke manajemen untuk pulang ke Palembang. Ia beralasan orang tuanya sakit.
"Setelah itu tersangka EA langsung pergi dan tidak kembali lagi, sampai dengan tertangkapnya tersangka saat ini," ucapnya.
Kemudian pada tanggal 3 Desember 2021 peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Sleman. Akibat kejadian tersebut PT PSS Sleman mengalami kerugaian sebesar Rp. 254.100 juta.
Kasus ini dapat terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Tersangka akhirnya dapat ditangkap pada 24 Januari 2024 kemarin.
Baca Juga: Diwarnai Insiden Oknum Suporter Terobos Lapangan, PSS Sleman Kalah Tipis saat Hadapi PSIS Semarang
"Kami amankan di Jakarta karena postingan kami di media sosial mendapatkan respon salah satu warga masyarakat yang memberitahukan keberadaan tersangka dan kita tindaklanjuti dengan mengirimkan tim ke Jakarta dan diamankan di daerah Cibodas," terangnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui bahwa Elwizan Aminuddin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Sosok Elwizan sendiri sebenarnya memang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Polres Sleman. Pria yang diketahui juga merupakan mantan dokter Timnas Indonesia U-19 itu terhitung masuk dalam DPO pada Desember 2021 kemarin.
Pengejaran Elwizan sendiri juga dilakukan oleh Tim Khusus yang sudah dibentuk dari Polres Sleman.
Diberitakan sebelumnya, kabar Elwizan Aminudin sebagai dokter palsu ramai di media sosial beberapa waktu silam. Saat itu ada akun Twitter/X @igbalamin89 mengungkapnya. Akun itu menyebut Elwizan tak terdaftar di IDI, DIKTI, dan KKI.
Berita Terkait
-
Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan
-
Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Dilimpahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Disebut Punya Keterkaitan dengan PSS Sleman
-
Tiga Alasan PSS Sleman Kalah di Markas PSIS Semarang, Pemain Baru Belum Nyetel di Lini Depan
-
Diwarnai Insiden Oknum Suporter Terobos Lapangan, PSS Sleman Kalah Tipis saat Hadapi PSIS Semarang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya