SuaraJogja.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap perkembangan terbaru kajian terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Dalam wacana terakhirnya, kebijakan ekspor benur itu akan melibatkan investor.
Dalam hal ini negara utama yang disasar untuk ekspor benur tersebut adalah Vietnam. Namun tak semata-mata ekspor, rencana itu bakal dilakukan jika Vietnam bersedia untuk berinvestasi dengan cara budidaya di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan masih menjajaki potensi kerja sama tersebut. Hal itu guna semakin menekan penyelundupan benih lobster sejak larangan ekspor itu diteken.
"Belum, tapi intinya kan itu lobster kita, kita gak dapet apa-apa, di Vietnam itu luar biasa besarnya dan 100 persen ilegal dari Indonesia. Jadi kan sayang kalau Indonesia gak bisa dapet apa-apa," kata Trenggono ditemui usai memberi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Dibina Kemenkeu Satu Lewat Prostari, UMKM DIY Bisa Tembus Pasar Ekspor
Ditegaskan Trenggono, bahwa rencana itu bukan sekadar ekspor benih lobster saja. Melainkan lebih kepada kerja sama antara negara.
Diyakini dengan langkah itu, termasuk mendatangkan investor dapat berdampak baik. Serta berpotensi memberikan efek ekonomi yang lebih luas kepada Indonesia.
"Kita kerja sama dulu dengan pemerintah Vietnam. Jadi intinya bukan soal ekspor tapi kita kerja sama dengan pemerintah Vietnam untuk kemudian mereka budidaya di sini," imbuhnya.
Diketahui kebijakan terkait dengan larangan ekspor benih lobster sudah berlaku sejak era kepimpinan Susi Pudjiastuti di KKP medio 2015-2019. Pelarangan ekspor benur itu dilakukan karena dinilai lebih merugikan negara.
Adapun larangan tersebut sempat dibuka kembali ketika pergantian Menteri KKP yang dipegang oleh Edhy Prabowo pada 2020 silam.
Baca Juga: Konsisten Ikuti BRI UMKM EXPO(RT), Cikal Bakal Snack Matoh Ekspor ke Luar Negeri
Namun ekspor benur lobster kembali dilarang saat oleh Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia.
Berita Terkait
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Pemerintah Prabowo Mau Kembangkan Bioavtur dari Rumput Laut
-
Menteri KKP Pilih Maung Buatan Pindad Jadi Mobil Dinas, Ikuti Jejak Prabowo!
-
Jadi Menteri Terkaya, Sakti Wahyu Trenggono Terciduk Punya Motor Sejuta Umat: Harganya Janggal
-
Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo Punya Mobil Seharga 100 Honda Beat
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak