SuaraJogja.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap perkembangan terbaru kajian terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Dalam wacana terakhirnya, kebijakan ekspor benur itu akan melibatkan investor.
Dalam hal ini negara utama yang disasar untuk ekspor benur tersebut adalah Vietnam. Namun tak semata-mata ekspor, rencana itu bakal dilakukan jika Vietnam bersedia untuk berinvestasi dengan cara budidaya di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan masih menjajaki potensi kerja sama tersebut. Hal itu guna semakin menekan penyelundupan benih lobster sejak larangan ekspor itu diteken.
"Belum, tapi intinya kan itu lobster kita, kita gak dapet apa-apa, di Vietnam itu luar biasa besarnya dan 100 persen ilegal dari Indonesia. Jadi kan sayang kalau Indonesia gak bisa dapet apa-apa," kata Trenggono ditemui usai memberi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (6/3/2024).
Ditegaskan Trenggono, bahwa rencana itu bukan sekadar ekspor benih lobster saja. Melainkan lebih kepada kerja sama antara negara.
Diyakini dengan langkah itu, termasuk mendatangkan investor dapat berdampak baik. Serta berpotensi memberikan efek ekonomi yang lebih luas kepada Indonesia.
"Kita kerja sama dulu dengan pemerintah Vietnam. Jadi intinya bukan soal ekspor tapi kita kerja sama dengan pemerintah Vietnam untuk kemudian mereka budidaya di sini," imbuhnya.
Diketahui kebijakan terkait dengan larangan ekspor benih lobster sudah berlaku sejak era kepimpinan Susi Pudjiastuti di KKP medio 2015-2019. Pelarangan ekspor benur itu dilakukan karena dinilai lebih merugikan negara.
Adapun larangan tersebut sempat dibuka kembali ketika pergantian Menteri KKP yang dipegang oleh Edhy Prabowo pada 2020 silam.
Baca Juga: Dibina Kemenkeu Satu Lewat Prostari, UMKM DIY Bisa Tembus Pasar Ekspor
Namun ekspor benur lobster kembali dilarang saat oleh Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul