SuaraJogja.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap perkembangan terbaru kajian terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Dalam wacana terakhirnya, kebijakan ekspor benur itu akan melibatkan investor.
Dalam hal ini negara utama yang disasar untuk ekspor benur tersebut adalah Vietnam. Namun tak semata-mata ekspor, rencana itu bakal dilakukan jika Vietnam bersedia untuk berinvestasi dengan cara budidaya di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan masih menjajaki potensi kerja sama tersebut. Hal itu guna semakin menekan penyelundupan benih lobster sejak larangan ekspor itu diteken.
"Belum, tapi intinya kan itu lobster kita, kita gak dapet apa-apa, di Vietnam itu luar biasa besarnya dan 100 persen ilegal dari Indonesia. Jadi kan sayang kalau Indonesia gak bisa dapet apa-apa," kata Trenggono ditemui usai memberi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (6/3/2024).
Ditegaskan Trenggono, bahwa rencana itu bukan sekadar ekspor benih lobster saja. Melainkan lebih kepada kerja sama antara negara.
Diyakini dengan langkah itu, termasuk mendatangkan investor dapat berdampak baik. Serta berpotensi memberikan efek ekonomi yang lebih luas kepada Indonesia.
"Kita kerja sama dulu dengan pemerintah Vietnam. Jadi intinya bukan soal ekspor tapi kita kerja sama dengan pemerintah Vietnam untuk kemudian mereka budidaya di sini," imbuhnya.
Diketahui kebijakan terkait dengan larangan ekspor benih lobster sudah berlaku sejak era kepimpinan Susi Pudjiastuti di KKP medio 2015-2019. Pelarangan ekspor benur itu dilakukan karena dinilai lebih merugikan negara.
Adapun larangan tersebut sempat dibuka kembali ketika pergantian Menteri KKP yang dipegang oleh Edhy Prabowo pada 2020 silam.
Baca Juga: Dibina Kemenkeu Satu Lewat Prostari, UMKM DIY Bisa Tembus Pasar Ekspor
Namun ekspor benur lobster kembali dilarang saat oleh Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga