SuaraJogja.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap perkembangan terbaru kajian terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Dalam wacana terakhirnya, kebijakan ekspor benur itu akan melibatkan investor.
Dalam hal ini negara utama yang disasar untuk ekspor benur tersebut adalah Vietnam. Namun tak semata-mata ekspor, rencana itu bakal dilakukan jika Vietnam bersedia untuk berinvestasi dengan cara budidaya di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan masih menjajaki potensi kerja sama tersebut. Hal itu guna semakin menekan penyelundupan benih lobster sejak larangan ekspor itu diteken.
"Belum, tapi intinya kan itu lobster kita, kita gak dapet apa-apa, di Vietnam itu luar biasa besarnya dan 100 persen ilegal dari Indonesia. Jadi kan sayang kalau Indonesia gak bisa dapet apa-apa," kata Trenggono ditemui usai memberi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Dibina Kemenkeu Satu Lewat Prostari, UMKM DIY Bisa Tembus Pasar Ekspor
Ditegaskan Trenggono, bahwa rencana itu bukan sekadar ekspor benih lobster saja. Melainkan lebih kepada kerja sama antara negara.
Diyakini dengan langkah itu, termasuk mendatangkan investor dapat berdampak baik. Serta berpotensi memberikan efek ekonomi yang lebih luas kepada Indonesia.
"Kita kerja sama dulu dengan pemerintah Vietnam. Jadi intinya bukan soal ekspor tapi kita kerja sama dengan pemerintah Vietnam untuk kemudian mereka budidaya di sini," imbuhnya.
Diketahui kebijakan terkait dengan larangan ekspor benih lobster sudah berlaku sejak era kepimpinan Susi Pudjiastuti di KKP medio 2015-2019. Pelarangan ekspor benur itu dilakukan karena dinilai lebih merugikan negara.
Adapun larangan tersebut sempat dibuka kembali ketika pergantian Menteri KKP yang dipegang oleh Edhy Prabowo pada 2020 silam.
Baca Juga: Konsisten Ikuti BRI UMKM EXPO(RT), Cikal Bakal Snack Matoh Ekspor ke Luar Negeri
Namun ekspor benur lobster kembali dilarang saat oleh Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia.
Berita Terkait
-
UMKM Indonesia Tebar Pesona di AS dengan Dukungan BRI, Bawa Pulang Puluhan Miliar
-
Kopi Asal Lampung Mendunia, PPI Genjot Ekspor ke Mesir
-
UMKM Indonesia Go Global! BRI Antarkan Produk Lokal Raup Potensi Rp28 Miliar di Amerika
-
Skandal Kredit LPEI: KPK Tahan Dua Tersangka dari PT Petro Energy
-
Mobil Elektrifikasi Makin Diminati, Toyota Indonesia Optimistis Ekspor 3 Juta Mobil Tahun Ini
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik