SuaraJogja.id - Pria berinisial MM (45) warga Rongkop, Gunungkidul harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah aksi nekatnya melakukan pencurian di dalam gerbong kereta api.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan aksi pencurian di dalam kereta api itu terjadi pada Kamis (15/2/2024) sekira pukul 05.15 WIB lalu. Tepatnya di dalam kereta api Mataram gerbong premium 4 jurusan Cirebon-Solo Balapan.
Pelaku beraksi saat kereta tersebut berhenti sejenak di Stasiun Tugu Yogyakarta. Saat itu korban yang merupakan penumpang asal Cirebon yang hendak ke Solo tengah tertidur dan meletakkan tas ranselnya di kursi kosong sebelahnya.
"Setelah dia bangun tas tersebut hilang. Sehingga pada saat itu korban langsung menghubungi petugas keamanan PT KAI dan melaporkan polsek dan diadakan penyelidikan melalui cctv yang ada di gerbong maupun Stasiun Tugu tersebut," kata Aditya, saat rilis kasus di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (7/3/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan itu terlihat orang yang dicurigai melakukan aksi pencurian tersebut. Pelaku yang menggunakan masker tampak mengambil tas korban yang ditutupi dengan tasnya sendiri dengan jaket kemudian turun di Stasiun Tugu.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku merupakan penumpang yang berangkat dari Stasiun Kutoarjo. Berdasarkan data dari CCTV tersebut, polisi lantas menemukan identitas pria terduga pelaku dan ditangkap pada 29 Februari 2024.
"Kemudian dapatlah namanya yang dicurigai saat itu dengan inisial MM yang tinggal di Gunungkidul. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan dapatkan orang tersebut dan diakui perbuatannya," terangnya.
Dari keterangan yang didapatkan polisi, tersangka MM hanya beraksi sendiri dan baru pertama kali. Ia sebenarnya hanya berencana hendak pulang dari bekerja ke Kutoarjo dan turun di Stasiun Tugu Yogyakarta.
"Sementara dia spontan. Jadi pada saat itu ada kesempatan itu timbul keinginan untuk mengambil barang tersebut. Ransel itu kosong, korban tertidur timbul niat untuk mengambil barang tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Miris, 23 Siswi SMPN 2 Saptosari Sayat Pergelangan Tangan Sendiri
Barang-barang yang sempat diambil tersangka antara lain, tas warna abu-abu berisi laptop, uang tunai Rp3,5 juta, buku tabungan, STNK mobil, STNK truk, pakaian dan berkas-berkas lainnya. Barang-barang tersebut sempat dijual murah oleh tersangka.
"Kemarin sempat dijual kepada seseorang kemudian setelah kita amankan kita bisa berhasil kembali barangnya. Dijual satu jutaan, dia jual murah," terangnya.
Atas kejadian ini masyarakat senantiasa diimbau selalu berhati-hati terutama menjaga barang bawaannya saat berpergian. Tersangka sendiri disangkakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?