SuaraJogja.id - Pria berinisial MM (45) warga Rongkop, Gunungkidul harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah aksi nekatnya melakukan pencurian di dalam gerbong kereta api.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan aksi pencurian di dalam kereta api itu terjadi pada Kamis (15/2/2024) sekira pukul 05.15 WIB lalu. Tepatnya di dalam kereta api Mataram gerbong premium 4 jurusan Cirebon-Solo Balapan.
Pelaku beraksi saat kereta tersebut berhenti sejenak di Stasiun Tugu Yogyakarta. Saat itu korban yang merupakan penumpang asal Cirebon yang hendak ke Solo tengah tertidur dan meletakkan tas ranselnya di kursi kosong sebelahnya.
"Setelah dia bangun tas tersebut hilang. Sehingga pada saat itu korban langsung menghubungi petugas keamanan PT KAI dan melaporkan polsek dan diadakan penyelidikan melalui cctv yang ada di gerbong maupun Stasiun Tugu tersebut," kata Aditya, saat rilis kasus di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (7/3/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan itu terlihat orang yang dicurigai melakukan aksi pencurian tersebut. Pelaku yang menggunakan masker tampak mengambil tas korban yang ditutupi dengan tasnya sendiri dengan jaket kemudian turun di Stasiun Tugu.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku merupakan penumpang yang berangkat dari Stasiun Kutoarjo. Berdasarkan data dari CCTV tersebut, polisi lantas menemukan identitas pria terduga pelaku dan ditangkap pada 29 Februari 2024.
"Kemudian dapatlah namanya yang dicurigai saat itu dengan inisial MM yang tinggal di Gunungkidul. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan dapatkan orang tersebut dan diakui perbuatannya," terangnya.
Dari keterangan yang didapatkan polisi, tersangka MM hanya beraksi sendiri dan baru pertama kali. Ia sebenarnya hanya berencana hendak pulang dari bekerja ke Kutoarjo dan turun di Stasiun Tugu Yogyakarta.
"Sementara dia spontan. Jadi pada saat itu ada kesempatan itu timbul keinginan untuk mengambil barang tersebut. Ransel itu kosong, korban tertidur timbul niat untuk mengambil barang tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Miris, 23 Siswi SMPN 2 Saptosari Sayat Pergelangan Tangan Sendiri
Barang-barang yang sempat diambil tersangka antara lain, tas warna abu-abu berisi laptop, uang tunai Rp3,5 juta, buku tabungan, STNK mobil, STNK truk, pakaian dan berkas-berkas lainnya. Barang-barang tersebut sempat dijual murah oleh tersangka.
"Kemarin sempat dijual kepada seseorang kemudian setelah kita amankan kita bisa berhasil kembali barangnya. Dijual satu jutaan, dia jual murah," terangnya.
Atas kejadian ini masyarakat senantiasa diimbau selalu berhati-hati terutama menjaga barang bawaannya saat berpergian. Tersangka sendiri disangkakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo