SuaraJogja.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY, Setyabudi Indarto menyerukan pada perguruan tinggi (PT) di DIY untuk menolak gratifikasi. Sebab menjelang Ramadan 2024, potensi gratifikasi seperti pemberian parcel dan bingkisan lain akan bertebaran dari berbagai instansi, baik negeri maupun swasta.
" Saya kira seluruh yayasan yang ada mengelola, PTS (perguruan tinggi swasta-red) juga pasti ada nilai-nilai yang harus ditegakkan [dengan menolak gratifikasi], tidak hanya selama ramadan tapi seterusnya" papar Setyabudi disela Program Pendampingan dan Visitasi Zona integritas di Yogyakarta, Jumat (08/03/2024).
Menurut Setyabudi, L2Dikti Wilayah V DIY mencoba menerapkan aturan larangan menerima gratifikasi bagi pegawai, baik dari perguruan tinggi di DIY maupun instansi lain. Aturan yang dimulai sejak 2021 silam itu sebagai salah satu contoh melaksanakan amanat Reformasi Birokrasi dalam rangka menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Penerapan larangan tersebut bukan perkara yang mudah. Sejak diberlakukan, masih saja ada peluang-peluang gratifikasi dari berbagai pihak. Karenanya L2Dikti pun membuat lemari gratifikasi untuk meletakkan berbagai parcel dan bingkisan lain yang dipaksakan dibawa ke kantor tersebut.
PTN dan PTS di DIY pun dilarang memberi parsel atau bingkisan dan hadiah lainnya, baik disampaikan ke kantor atau rumah, dalam bentuk apapun. Apalagi bingkisan tersebut berindikasi suap, pemerasan, dan gratifikasi sebagai "pelicin" kepada pegawai L2Dikti Wilayah V DIY.
"Untungnya setelah itu lemari gratifikasi selalu kosong karena kan kalau ada pasti ada nama pengirimnya," tandasnya.
Sementara Sekretariat Reformasi Birokrasi Zona Integritas (RBZI) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Mohammad Ali Akbar mengungkapkan gratifikasi harus menjadi musuh bersama. Bila pegawai dibawah Kemendikbud Ristek terbukti menerima gratifikasi maka akan mendapatkan sanksi.
"Sebenarnya [larangan gratifikasi] sudah diatur dalam peraturan tentang disiplin pegawai dimana kalau ada pegawai yang melakukan gratifikasi bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Terbukti Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana