SuaraJogja.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY, Setyabudi Indarto menyerukan pada perguruan tinggi (PT) di DIY untuk menolak gratifikasi. Sebab menjelang Ramadan 2024, potensi gratifikasi seperti pemberian parcel dan bingkisan lain akan bertebaran dari berbagai instansi, baik negeri maupun swasta.
" Saya kira seluruh yayasan yang ada mengelola, PTS (perguruan tinggi swasta-red) juga pasti ada nilai-nilai yang harus ditegakkan [dengan menolak gratifikasi], tidak hanya selama ramadan tapi seterusnya" papar Setyabudi disela Program Pendampingan dan Visitasi Zona integritas di Yogyakarta, Jumat (08/03/2024).
Menurut Setyabudi, L2Dikti Wilayah V DIY mencoba menerapkan aturan larangan menerima gratifikasi bagi pegawai, baik dari perguruan tinggi di DIY maupun instansi lain. Aturan yang dimulai sejak 2021 silam itu sebagai salah satu contoh melaksanakan amanat Reformasi Birokrasi dalam rangka menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Penerapan larangan tersebut bukan perkara yang mudah. Sejak diberlakukan, masih saja ada peluang-peluang gratifikasi dari berbagai pihak. Karenanya L2Dikti pun membuat lemari gratifikasi untuk meletakkan berbagai parcel dan bingkisan lain yang dipaksakan dibawa ke kantor tersebut.
PTN dan PTS di DIY pun dilarang memberi parsel atau bingkisan dan hadiah lainnya, baik disampaikan ke kantor atau rumah, dalam bentuk apapun. Apalagi bingkisan tersebut berindikasi suap, pemerasan, dan gratifikasi sebagai "pelicin" kepada pegawai L2Dikti Wilayah V DIY.
"Untungnya setelah itu lemari gratifikasi selalu kosong karena kan kalau ada pasti ada nama pengirimnya," tandasnya.
Sementara Sekretariat Reformasi Birokrasi Zona Integritas (RBZI) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Mohammad Ali Akbar mengungkapkan gratifikasi harus menjadi musuh bersama. Bila pegawai dibawah Kemendikbud Ristek terbukti menerima gratifikasi maka akan mendapatkan sanksi.
"Sebenarnya [larangan gratifikasi] sudah diatur dalam peraturan tentang disiplin pegawai dimana kalau ada pegawai yang melakukan gratifikasi bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Terbukti Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial