SuaraJogja.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY, Setyabudi Indarto menyerukan pada perguruan tinggi (PT) di DIY untuk menolak gratifikasi. Sebab menjelang Ramadan 2024, potensi gratifikasi seperti pemberian parcel dan bingkisan lain akan bertebaran dari berbagai instansi, baik negeri maupun swasta.
" Saya kira seluruh yayasan yang ada mengelola, PTS (perguruan tinggi swasta-red) juga pasti ada nilai-nilai yang harus ditegakkan [dengan menolak gratifikasi], tidak hanya selama ramadan tapi seterusnya" papar Setyabudi disela Program Pendampingan dan Visitasi Zona integritas di Yogyakarta, Jumat (08/03/2024).
Menurut Setyabudi, L2Dikti Wilayah V DIY mencoba menerapkan aturan larangan menerima gratifikasi bagi pegawai, baik dari perguruan tinggi di DIY maupun instansi lain. Aturan yang dimulai sejak 2021 silam itu sebagai salah satu contoh melaksanakan amanat Reformasi Birokrasi dalam rangka menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Penerapan larangan tersebut bukan perkara yang mudah. Sejak diberlakukan, masih saja ada peluang-peluang gratifikasi dari berbagai pihak. Karenanya L2Dikti pun membuat lemari gratifikasi untuk meletakkan berbagai parcel dan bingkisan lain yang dipaksakan dibawa ke kantor tersebut.
PTN dan PTS di DIY pun dilarang memberi parsel atau bingkisan dan hadiah lainnya, baik disampaikan ke kantor atau rumah, dalam bentuk apapun. Apalagi bingkisan tersebut berindikasi suap, pemerasan, dan gratifikasi sebagai "pelicin" kepada pegawai L2Dikti Wilayah V DIY.
"Untungnya setelah itu lemari gratifikasi selalu kosong karena kan kalau ada pasti ada nama pengirimnya," tandasnya.
Sementara Sekretariat Reformasi Birokrasi Zona Integritas (RBZI) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Mohammad Ali Akbar mengungkapkan gratifikasi harus menjadi musuh bersama. Bila pegawai dibawah Kemendikbud Ristek terbukti menerima gratifikasi maka akan mendapatkan sanksi.
"Sebenarnya [larangan gratifikasi] sudah diatur dalam peraturan tentang disiplin pegawai dimana kalau ada pegawai yang melakukan gratifikasi bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Terbukti Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Ini Kata Kemenag Soal Keamanan Bangunan Ponpes di Jogja Pasca Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
-
Kerja di Luar Negeri Aman? BP3MI DIY Beri Peringatan Penting Sebelum Tergiur Gaji Tinggi
-
Jalan Sedogan-Balerante 'Dikepung' Portal! Pemkab Sleman Ambil Tindakan Tegas Atasi Truk Galian C yang Meresahkan Warga
-
Siap Taklukkan Menoreh? BiosfeRun 2025 Suguhkan Rute Baru Berstandar Internasional
-
Aliansi Jogja Memanggil Bongkar Kekerasan Aparat, Tuntut Pembebasan Aktivis hingga Reformasi Polri