SuaraJogja.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY, Setyabudi Indarto menyerukan pada perguruan tinggi (PT) di DIY untuk menolak gratifikasi. Sebab menjelang Ramadan 2024, potensi gratifikasi seperti pemberian parcel dan bingkisan lain akan bertebaran dari berbagai instansi, baik negeri maupun swasta.
" Saya kira seluruh yayasan yang ada mengelola, PTS (perguruan tinggi swasta-red) juga pasti ada nilai-nilai yang harus ditegakkan [dengan menolak gratifikasi], tidak hanya selama ramadan tapi seterusnya" papar Setyabudi disela Program Pendampingan dan Visitasi Zona integritas di Yogyakarta, Jumat (08/03/2024).
Menurut Setyabudi, L2Dikti Wilayah V DIY mencoba menerapkan aturan larangan menerima gratifikasi bagi pegawai, baik dari perguruan tinggi di DIY maupun instansi lain. Aturan yang dimulai sejak 2021 silam itu sebagai salah satu contoh melaksanakan amanat Reformasi Birokrasi dalam rangka menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Penerapan larangan tersebut bukan perkara yang mudah. Sejak diberlakukan, masih saja ada peluang-peluang gratifikasi dari berbagai pihak. Karenanya L2Dikti pun membuat lemari gratifikasi untuk meletakkan berbagai parcel dan bingkisan lain yang dipaksakan dibawa ke kantor tersebut.
PTN dan PTS di DIY pun dilarang memberi parsel atau bingkisan dan hadiah lainnya, baik disampaikan ke kantor atau rumah, dalam bentuk apapun. Apalagi bingkisan tersebut berindikasi suap, pemerasan, dan gratifikasi sebagai "pelicin" kepada pegawai L2Dikti Wilayah V DIY.
"Untungnya setelah itu lemari gratifikasi selalu kosong karena kan kalau ada pasti ada nama pengirimnya," tandasnya.
Sementara Sekretariat Reformasi Birokrasi Zona Integritas (RBZI) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Mohammad Ali Akbar mengungkapkan gratifikasi harus menjadi musuh bersama. Bila pegawai dibawah Kemendikbud Ristek terbukti menerima gratifikasi maka akan mendapatkan sanksi.
"Sebenarnya [larangan gratifikasi] sudah diatur dalam peraturan tentang disiplin pegawai dimana kalau ada pegawai yang melakukan gratifikasi bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Terbukti Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan