SuaraJogja.id - Dua terdakwa pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin (29) dan Ridduan (38) divonis hukuman mati. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa memilih untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Banding yang diajukan oleh kedua terdakwa itu dilakukan melalui tim penasehat hukum (PH) Adi Susanto dan Sri Karyani. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sleman Cahyono membenarkan banding tersebut telah diajukan pada Selasa (5/3/2024) lalu.
"Jadi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," kata Cahyono, Selasa (19/3/2024).
Disampaikan Cahyono, pernyataan banding kedua terdakwa tersebut sudah diterima PN Sleman. Nantinya, berkas perkara banding itu masih akan dilengkapi terlebih dulu dan langsung dikirim ke PT Yogyakarta.
Lebih jauh pengajuan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama perlu dilengkapi beberpa hal. Di antaranya memori dan kontra memori banding.
"Tapi itu tidak wajib, jika batas waktunya sudah habis maka berkas dikirim ke PT Yogyakarta," tuturnya.
Cahyono menyebut keputusan banding Waliyin dan Ridduan diterima atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan hakim di PT Yogyakarta. Selain kedua terdakwa, Cahyono bilang jaksa penuntut umum (JPU) pun turut mengajukan banding atas vonis itu.
Walaupun memang putusan atau vonis oleh majelis hakim PN Sleman itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Banding yang diajukan JPU itu dilakukan sehari setelah terdakwa mengajukan tepatnya pada Rabu (6/3/2024) kemarin.
Divonis Mati
Diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Cahyono, saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Selain itu majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?