Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:50 WIB
Massa Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (SuaraJogja.id/HO-MPBI DIY)

Berdasarkan hal-hal tersebut, MPBI DIY menyampaikan sejumlah tuntutannya. Pertama meminta Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran THR untuk Pekerja Rumah Tangga dan Pengemudi Ojek Online.

Kedua meminta Gubernur DIY memberikan insentif sembako kepada pekerja/buruh di DIY menjelang Hari Raya Idulfitri 2024. Mengingat Upah Minimum Kota (UMK) DIY tergolong rendah.

Ketiga meminta Pemda DIY, melalui Disnakertrans, memastikan penerapan UMK DIY 2024. Pasalnya hal tersebut memengaruhi besaran THR buruh terutama bagi pekerja/buruh yang masih mendapatkan upah di bawah UMK DIY 2024.

Kelima meminta Pemda DIY, melalui Disnakertrans, memastikan bahwa sistem kontrak/PKWT dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena hal ini turut mempengaruhi besaran THR bagi buruh terutama bagi buruh pekerja kontrak/PKWT.

Baca Juga: Hanya Bekerja sebagai Buruh Gendong, Begini Perjuangan Ratijem Mampu Sekolahkan Anak hingga jadi Sarjana di UGM

"Kelima meminta Pemda DIY meminimalisir PHK dan skema habis kontrak PKWT menjelang Hari Lebaran 2024," tandasnya.

Load More