SuaraJogja.id - Massa Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di Kantor Disnakertrans DIY. Dalam aksinya para pekerja menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dibayarkan bagi setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), ojek online (ojol) dan buruh yang dirumahkan.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menuturkan THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada pekerja atau buruh. Menurutnya THR cukup penting untuk membantu perekonomian para pekerja.
"THR menjadi sangat penting bagi buruh di tengah-tengah kenaikan harga sembako dan kebijakan upah murah," kata Irsad, Kamis (28/3/2024).
Disampaikan Irsad, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi buruh kontrak dengan masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun tetapi telah lebih dari 3 (tiga) bulan, diberikan secara proporsional dengan rumus.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan
berlangsung, maka berhak mendapatkan THR," tegasnya.
Ketentuan ini, menurut Irsad mengindikasikan bahwa pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja buruh. Bukan status kerja baik dirumahkan atau bekerja di kantor maupun keadaan buruh yang sedang sakit.
Dengan demikian, pekerja/buruh yang sedang dirumahkan dalam hal ini tidak di-PHK berhak atas THR secara penuh sebesar satu bulan upah. Selama ia telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.
PRT atau asisten rumah tangga pun menjadi sorotan dalam pembayaran THR ini. Mengenai PRT sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT. PRT menerima upah/imbalan dalam bentuk lain dari orang perseorangan yang mempekerjakan PRT, atau disebut juga Pengguna PRT.
Baca Juga: Tak Terima Aturan Pemda DIY, Buruh di Jogja Tuntut UMK Naik 50 Persen
"Pengguna PRT dalam hal ini dapat merekrut calon PRT secara langsung atau melalui Lembaga Penyalur PRT," ucapnya.
Sama seperti pekerja lainnya, PRT pun juga memiliki sederet hak yang perlu untuk dipenuhi. Salah satunya yakni mendapatkan tunjangan hari raya.
"Oleh karena itu, berdasarkan Permenaker 2/2015, disebutkan bahwa salah satu kewajiban dari Pengguna PRT adalah memberikan THR sekali dalam setahun," imbuhnya.
Pihaknya tidak lupa turut menyinggung soal pembayaran THR kepada para pekerja ojol dan kurir.
Mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.0/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam hal ini Kemenaker RI mengimbau perusahaan untuk memberikan THR keagamaan kepada pengemudi ojol dan kurir logistik.
THR Keagamaan itu wajib dibayarkan kepada pekerja ojol sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya. Pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?