SuaraJogja.id - Karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) mengungkapkan jika mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran kali ini. Mereka hanya mendapatkan bingkisan dan gaji ke-13.
Hal tersebut sudah masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Mereka mengakui jika ada pegawai PMI yang melaporkan nasibnya karena tidak mendapatkan THR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/4/2024).
Amin mengungkapkan pegawai PMI tersebut tidak datang ke Disnaker namun hanya melalui aplikasi yang sengaja Disnakertrans sediakan untuk menampung laporan perihal THR.
"Jadi melalui aplikasi mas. Mereka melaporkan tidak dibayar THRnya. Dua orang," tutur dia.
Tetapi kemudian pihaknya menindaklanjutinya kemarin. Di mana ada pengawas ketenagakerjaan yang datang ke Markas PMI gunungkidul dan ternyata sudah diberikan gaji ke 13 pada akhir Maret 2024 lalu.
Dan itu sebenarnya menurut PMI adalah THR. Namun para karyawan PMI ini memahaminya sebagai gaji ke 13 bukan THR. Sehingga mereka merasa tidak menerima THR.
Menurut Amin, sebagaimana penamaannya yang ada, gaji ke 13 berbeda dengan THR. Namun karena komunikasi yang kurang maka informasi tersebut tidak tersampaikan dengan baik.
"Pekerja ini ngertinya ini (gaji ke 13) bukan THR," ungkapnya.
Baca Juga: Puluhan Bus Tambahan Dikerahkan Hadapi Dua Puncak Arus Balik, Harga Tiket Mulai Mahal
Pihaknya kemudian memberikan himbauan ke depannya pemberian gaji ke 13 dijadikan saja itu sebagai THR dan diberikan pada saat menjelang hari raya. Dan memang baru kali ini ada aduan, tahun sebelumnya tidak pernah ada.
"Kita tetao memverijan himbauan kepada PMi untuk membenahinya," kata dia.
Amin menyebut pihaknya merekomendasikan penyebutan gaji ke13 itu diubah menjadi THR. Selain surat rekomendasi tersebut diberikan kepada PMI Gunungkidul, Amin mengatakan pihaknya juga menyampaikan kepada Pemkab Gunungkidul dan lembaga Ombudsman.
Terkait dengan sanksinya, Amin menyebutkan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Kami memberikan rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme anggarannya, "terangnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap meminta PMI Gunungkidul untuk membayar THR dalam tenggat sesuai dengan permintaan pelapor. Pihaknya juga memberikan waktu bagi PMI Gunungkidul dan pelapor untuk berkomunikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran