SuaraJogja.id - Karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) mengungkapkan jika mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran kali ini. Mereka hanya mendapatkan bingkisan dan gaji ke-13.
Hal tersebut sudah masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Mereka mengakui jika ada pegawai PMI yang melaporkan nasibnya karena tidak mendapatkan THR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/4/2024).
Amin mengungkapkan pegawai PMI tersebut tidak datang ke Disnaker namun hanya melalui aplikasi yang sengaja Disnakertrans sediakan untuk menampung laporan perihal THR.
"Jadi melalui aplikasi mas. Mereka melaporkan tidak dibayar THRnya. Dua orang," tutur dia.
Tetapi kemudian pihaknya menindaklanjutinya kemarin. Di mana ada pengawas ketenagakerjaan yang datang ke Markas PMI gunungkidul dan ternyata sudah diberikan gaji ke 13 pada akhir Maret 2024 lalu.
Dan itu sebenarnya menurut PMI adalah THR. Namun para karyawan PMI ini memahaminya sebagai gaji ke 13 bukan THR. Sehingga mereka merasa tidak menerima THR.
Menurut Amin, sebagaimana penamaannya yang ada, gaji ke 13 berbeda dengan THR. Namun karena komunikasi yang kurang maka informasi tersebut tidak tersampaikan dengan baik.
"Pekerja ini ngertinya ini (gaji ke 13) bukan THR," ungkapnya.
Baca Juga: Puluhan Bus Tambahan Dikerahkan Hadapi Dua Puncak Arus Balik, Harga Tiket Mulai Mahal
Pihaknya kemudian memberikan himbauan ke depannya pemberian gaji ke 13 dijadikan saja itu sebagai THR dan diberikan pada saat menjelang hari raya. Dan memang baru kali ini ada aduan, tahun sebelumnya tidak pernah ada.
"Kita tetao memverijan himbauan kepada PMi untuk membenahinya," kata dia.
Amin menyebut pihaknya merekomendasikan penyebutan gaji ke13 itu diubah menjadi THR. Selain surat rekomendasi tersebut diberikan kepada PMI Gunungkidul, Amin mengatakan pihaknya juga menyampaikan kepada Pemkab Gunungkidul dan lembaga Ombudsman.
Terkait dengan sanksinya, Amin menyebutkan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Kami memberikan rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme anggarannya, "terangnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap meminta PMI Gunungkidul untuk membayar THR dalam tenggat sesuai dengan permintaan pelapor. Pihaknya juga memberikan waktu bagi PMI Gunungkidul dan pelapor untuk berkomunikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan
-
PSS Sleman Menggila, Modal Penting Raih Mimpi Promosi ke Super League
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan