SuaraJogja.id - Karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) mengungkapkan jika mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran kali ini. Mereka hanya mendapatkan bingkisan dan gaji ke-13.
Hal tersebut sudah masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Mereka mengakui jika ada pegawai PMI yang melaporkan nasibnya karena tidak mendapatkan THR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/4/2024).
Amin mengungkapkan pegawai PMI tersebut tidak datang ke Disnaker namun hanya melalui aplikasi yang sengaja Disnakertrans sediakan untuk menampung laporan perihal THR.
"Jadi melalui aplikasi mas. Mereka melaporkan tidak dibayar THRnya. Dua orang," tutur dia.
Tetapi kemudian pihaknya menindaklanjutinya kemarin. Di mana ada pengawas ketenagakerjaan yang datang ke Markas PMI gunungkidul dan ternyata sudah diberikan gaji ke 13 pada akhir Maret 2024 lalu.
Dan itu sebenarnya menurut PMI adalah THR. Namun para karyawan PMI ini memahaminya sebagai gaji ke 13 bukan THR. Sehingga mereka merasa tidak menerima THR.
Menurut Amin, sebagaimana penamaannya yang ada, gaji ke 13 berbeda dengan THR. Namun karena komunikasi yang kurang maka informasi tersebut tidak tersampaikan dengan baik.
"Pekerja ini ngertinya ini (gaji ke 13) bukan THR," ungkapnya.
Baca Juga: Puluhan Bus Tambahan Dikerahkan Hadapi Dua Puncak Arus Balik, Harga Tiket Mulai Mahal
Pihaknya kemudian memberikan himbauan ke depannya pemberian gaji ke 13 dijadikan saja itu sebagai THR dan diberikan pada saat menjelang hari raya. Dan memang baru kali ini ada aduan, tahun sebelumnya tidak pernah ada.
"Kita tetao memverijan himbauan kepada PMi untuk membenahinya," kata dia.
Amin menyebut pihaknya merekomendasikan penyebutan gaji ke13 itu diubah menjadi THR. Selain surat rekomendasi tersebut diberikan kepada PMI Gunungkidul, Amin mengatakan pihaknya juga menyampaikan kepada Pemkab Gunungkidul dan lembaga Ombudsman.
Terkait dengan sanksinya, Amin menyebutkan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Kami memberikan rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme anggarannya, "terangnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap meminta PMI Gunungkidul untuk membayar THR dalam tenggat sesuai dengan permintaan pelapor. Pihaknya juga memberikan waktu bagi PMI Gunungkidul dan pelapor untuk berkomunikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!