SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 sebanyak 55.656 dukungan.
"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2024 jika memenuhi syarat minimal sebanyak 55.656 dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa dalam keterangannya di Bantul, Kamis.
Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Bantul Nomor 317 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, yang dikeluarkan KPU setempat dan ditandatangani pada tanggal 18 April.
Selain syarat minimal dukungan sebanyak 55.656 jiwa penduduk Bantul, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut tersebar di sembilan kecamatan atau lebih 50 persen dari total kecamatan di Bantul sebanyak 17 kecamatan
Dalam surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan itu, kata Joko, juga dicantumkan data nomor telepon dan email dalam model form yang diunduh di website KPU guna memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi.
"Dalam hal pasangan calon telah mengumpulkan dukungan dengan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan email teleconference dapat dicantumkan di bagian yang kosong," katanya.
Joko mengatakan bahwa identitas pendukung yang tercantum dalam model form perseorangan tersebut dapat diinput ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan) KPU.
Model B-1 KWK perseorangan, model pernyataan identitas pendukung dan template excel penginputan data pendukung dapat diperoleh melalui website https://bit.Iy/FormDukungan PerseoranganKada.
Lebih lanjut dikatakan, bagi bakal calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati yang berstatus sebagai anggota KPU atau Bawaslu pusat dan daerah berhenti sebagai anggota penyelenggara pemilu itu sebelum pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kabupaten Bantul maupun melalui tatap muka langsung di Kantor KPU Kabupaten Bantul yang telah membuka layanan helpdesk pencalonan setiap hari pada jam kerja," katanya.
Berdasarkan jadwal, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara itu, untuk tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus.
Berita Terkait
-
Jumlah TPS di Kulon Progo bakal Dikurangi saat Pilkada 2024, Begini Antisipasi dari KPU
-
Gerindra Sleman Ngebet Ingin Ketemu Erina Gudono Meski Telah Dipagari Kaesang Terkait Pilkada, Ini Alasan Utamanya
-
Gerindra Sleman Lirik Sejumlah Tokoh Maju Pilkada, Selain Erina Gudono, Ini Nama Potensial yang Dibidik
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus