SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 sebanyak 55.656 dukungan.
"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2024 jika memenuhi syarat minimal sebanyak 55.656 dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa dalam keterangannya di Bantul, Kamis.
Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Bantul Nomor 317 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, yang dikeluarkan KPU setempat dan ditandatangani pada tanggal 18 April.
Selain syarat minimal dukungan sebanyak 55.656 jiwa penduduk Bantul, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut tersebar di sembilan kecamatan atau lebih 50 persen dari total kecamatan di Bantul sebanyak 17 kecamatan
Dalam surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan itu, kata Joko, juga dicantumkan data nomor telepon dan email dalam model form yang diunduh di website KPU guna memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi.
"Dalam hal pasangan calon telah mengumpulkan dukungan dengan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan email teleconference dapat dicantumkan di bagian yang kosong," katanya.
Joko mengatakan bahwa identitas pendukung yang tercantum dalam model form perseorangan tersebut dapat diinput ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan) KPU.
Model B-1 KWK perseorangan, model pernyataan identitas pendukung dan template excel penginputan data pendukung dapat diperoleh melalui website https://bit.Iy/FormDukungan PerseoranganKada.
Lebih lanjut dikatakan, bagi bakal calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati yang berstatus sebagai anggota KPU atau Bawaslu pusat dan daerah berhenti sebagai anggota penyelenggara pemilu itu sebelum pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kabupaten Bantul maupun melalui tatap muka langsung di Kantor KPU Kabupaten Bantul yang telah membuka layanan helpdesk pencalonan setiap hari pada jam kerja," katanya.
Berdasarkan jadwal, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara itu, untuk tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus.
Berita Terkait
-
Jumlah TPS di Kulon Progo bakal Dikurangi saat Pilkada 2024, Begini Antisipasi dari KPU
-
Gerindra Sleman Ngebet Ingin Ketemu Erina Gudono Meski Telah Dipagari Kaesang Terkait Pilkada, Ini Alasan Utamanya
-
Gerindra Sleman Lirik Sejumlah Tokoh Maju Pilkada, Selain Erina Gudono, Ini Nama Potensial yang Dibidik
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk