SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 sebanyak 55.656 dukungan.
"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2024 jika memenuhi syarat minimal sebanyak 55.656 dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa dalam keterangannya di Bantul, Kamis.
Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Bantul Nomor 317 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, yang dikeluarkan KPU setempat dan ditandatangani pada tanggal 18 April.
Selain syarat minimal dukungan sebanyak 55.656 jiwa penduduk Bantul, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut tersebar di sembilan kecamatan atau lebih 50 persen dari total kecamatan di Bantul sebanyak 17 kecamatan
Dalam surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan itu, kata Joko, juga dicantumkan data nomor telepon dan email dalam model form yang diunduh di website KPU guna memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi.
"Dalam hal pasangan calon telah mengumpulkan dukungan dengan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan email teleconference dapat dicantumkan di bagian yang kosong," katanya.
Joko mengatakan bahwa identitas pendukung yang tercantum dalam model form perseorangan tersebut dapat diinput ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan) KPU.
Model B-1 KWK perseorangan, model pernyataan identitas pendukung dan template excel penginputan data pendukung dapat diperoleh melalui website https://bit.Iy/FormDukungan PerseoranganKada.
Lebih lanjut dikatakan, bagi bakal calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati yang berstatus sebagai anggota KPU atau Bawaslu pusat dan daerah berhenti sebagai anggota penyelenggara pemilu itu sebelum pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kabupaten Bantul maupun melalui tatap muka langsung di Kantor KPU Kabupaten Bantul yang telah membuka layanan helpdesk pencalonan setiap hari pada jam kerja," katanya.
Berita Terkait
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil