SuaraJogja.id - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menyatakan penerbangan balon udara ilegal atau tidak berizin merupakan tindakan terlarang. Pelaku yang kedapatan menerbangkan balon udara liar dapat dikenakan pidana penjara.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang.
"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 ([satu milyar]," kata Nunuk, dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Nunuk tak memungkiri bahwa penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat masih dianggap menjadi sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan Idulfitri. Kendati demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa izin itu dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Termasuk berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Belum lagi dapat mengakibatkan kerusakan serta kebakaran.
"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin," tegasnya
Disampaikan Nunuk, ketentuan penerbangan balon udara, harus menyampaikan izin di Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Selain itu ukuran balon udara pun juga harus diperhatikan.
Ukuran balon udara yang diperbolehkan maksimal berdiameter 4 mater, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter. Balon udara menggunakan api dan bahan peledak dilarang keras untuk diterbangkan.
Kemudian untuk waktu penerbangan harus sesuai izin dari otoritas bandara. Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada saat ini cukup padat.
Baca Juga: KPU Kulon Progo Petakan Lokasi Pengurangan TPS untuk Pilkada 2024
"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada Pemda, Kepolisian, atau Kantor Otoritas Bandar Udara," ucapnya.
Baru-baru ini kejadian balon udara tak berizin terjadi di sekitar kawasan Bandara YIA pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 16.06 WIB. Beruntung balon udara liar tersebut dapat segera dievakuasi sebelum membahayakan penerbangan.
"Sudah kami cek ke jajaran nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo, dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulon Progo," tandasnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Kulon Progo memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan monitoring giat masyarakat yang berkaitan dengan balon udara. Termasuk untuk kembali mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
UMKM DIY Go Digital, Gojek Jadi Jurus Jitu Dongkrak Penjualan
-
Angelaida, Bocah 10 Tahun Asal Jogja, Bikin Bangga Indonesia di Ajang Ballroom Dance Internasional
-
Kronologi Lengkap: Bus Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal di Sleman
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan