SuaraJogja.id - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menyatakan penerbangan balon udara ilegal atau tidak berizin merupakan tindakan terlarang. Pelaku yang kedapatan menerbangkan balon udara liar dapat dikenakan pidana penjara.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang.
"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 ([satu milyar]," kata Nunuk, dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Nunuk tak memungkiri bahwa penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat masih dianggap menjadi sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan Idulfitri. Kendati demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa izin itu dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Termasuk berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Belum lagi dapat mengakibatkan kerusakan serta kebakaran.
"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin," tegasnya
Disampaikan Nunuk, ketentuan penerbangan balon udara, harus menyampaikan izin di Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Selain itu ukuran balon udara pun juga harus diperhatikan.
Ukuran balon udara yang diperbolehkan maksimal berdiameter 4 mater, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter. Balon udara menggunakan api dan bahan peledak dilarang keras untuk diterbangkan.
Kemudian untuk waktu penerbangan harus sesuai izin dari otoritas bandara. Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada saat ini cukup padat.
Baca Juga: KPU Kulon Progo Petakan Lokasi Pengurangan TPS untuk Pilkada 2024
"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada Pemda, Kepolisian, atau Kantor Otoritas Bandar Udara," ucapnya.
Baru-baru ini kejadian balon udara tak berizin terjadi di sekitar kawasan Bandara YIA pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 16.06 WIB. Beruntung balon udara liar tersebut dapat segera dievakuasi sebelum membahayakan penerbangan.
"Sudah kami cek ke jajaran nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo, dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulon Progo," tandasnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Kulon Progo memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan monitoring giat masyarakat yang berkaitan dengan balon udara. Termasuk untuk kembali mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu