SuaraJogja.id - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menyatakan penerbangan balon udara ilegal atau tidak berizin merupakan tindakan terlarang. Pelaku yang kedapatan menerbangkan balon udara liar dapat dikenakan pidana penjara.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang.
"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 ([satu milyar]," kata Nunuk, dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Nunuk tak memungkiri bahwa penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat masih dianggap menjadi sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan Idulfitri. Kendati demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa izin itu dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Termasuk berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Belum lagi dapat mengakibatkan kerusakan serta kebakaran.
"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin," tegasnya
Disampaikan Nunuk, ketentuan penerbangan balon udara, harus menyampaikan izin di Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Selain itu ukuran balon udara pun juga harus diperhatikan.
Ukuran balon udara yang diperbolehkan maksimal berdiameter 4 mater, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter. Balon udara menggunakan api dan bahan peledak dilarang keras untuk diterbangkan.
Kemudian untuk waktu penerbangan harus sesuai izin dari otoritas bandara. Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada saat ini cukup padat.
Baca Juga: KPU Kulon Progo Petakan Lokasi Pengurangan TPS untuk Pilkada 2024
"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada Pemda, Kepolisian, atau Kantor Otoritas Bandar Udara," ucapnya.
Baru-baru ini kejadian balon udara tak berizin terjadi di sekitar kawasan Bandara YIA pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 16.06 WIB. Beruntung balon udara liar tersebut dapat segera dievakuasi sebelum membahayakan penerbangan.
"Sudah kami cek ke jajaran nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo, dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulon Progo," tandasnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Kulon Progo memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan monitoring giat masyarakat yang berkaitan dengan balon udara. Termasuk untuk kembali mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal