SuaraJogja.id - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menyatakan penerbangan balon udara ilegal atau tidak berizin merupakan tindakan terlarang. Pelaku yang kedapatan menerbangkan balon udara liar dapat dikenakan pidana penjara.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang.
"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 ([satu milyar]," kata Nunuk, dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Nunuk tak memungkiri bahwa penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat masih dianggap menjadi sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan Idulfitri. Kendati demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa izin itu dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Termasuk berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Belum lagi dapat mengakibatkan kerusakan serta kebakaran.
"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin," tegasnya
Disampaikan Nunuk, ketentuan penerbangan balon udara, harus menyampaikan izin di Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Selain itu ukuran balon udara pun juga harus diperhatikan.
Ukuran balon udara yang diperbolehkan maksimal berdiameter 4 mater, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter. Balon udara menggunakan api dan bahan peledak dilarang keras untuk diterbangkan.
Kemudian untuk waktu penerbangan harus sesuai izin dari otoritas bandara. Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada saat ini cukup padat.
Baca Juga: KPU Kulon Progo Petakan Lokasi Pengurangan TPS untuk Pilkada 2024
"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada Pemda, Kepolisian, atau Kantor Otoritas Bandar Udara," ucapnya.
Baru-baru ini kejadian balon udara tak berizin terjadi di sekitar kawasan Bandara YIA pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 16.06 WIB. Beruntung balon udara liar tersebut dapat segera dievakuasi sebelum membahayakan penerbangan.
"Sudah kami cek ke jajaran nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo, dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulon Progo," tandasnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Kulon Progo memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan monitoring giat masyarakat yang berkaitan dengan balon udara. Termasuk untuk kembali mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris