SuaraJogja.id - Ribuan pemilik Warung Madura di Yogyakarta resah dengan pernyataan Kementrian Koperasi dan UKM tentang pembatasan jam operasional usahw mereka di Bali. Mereka menyayangkan dan menanyakan KemenKop UKM karena bisa diasumsikan secara nasional.
Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja (LBH Warga Madura), Mustofa mengatakan meskipun pernyataan tersebut dilakukan dan berlatarbelakang Peraturan Daerah di Kabupaten Klungkung Bali namun karena yang mengungkapkan adalah sekretaris KemenKopUKM maka dianggap sebagai isu nasional. Dan pernyataan itu cukup meresahkan.
"Kami khawatir di Jogja juga berimbas. Meskipun sekarang baik-baik saja, tetapi ke depan kita tidak tahu," ujar dia di kantor KADIN DIY, Sabtu (27/4/2024).
Oleh karena itu, ribuan pemilik Warung Madura di DIY meminta agar KemenKopUKM segera melakukan klarifikasi ataupun mencabut imbauan agar ada pembatasan jam operasional. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada tindak lanjut maka mereka bakal mengambil langkah hukum.
Baca Juga: Berkaca dari Sengketa Pilpres, KPU DIY Awasi Bansos di Pilkada
Pihaknya menyayangkan pernyataan itu sehingga mereka bakal melayangkan somasi ke KemenKopUKM. Karena bagi pemilik Warung Madura, pernyataan itu bukan sekedar urusan bisnis namun juga mengandung unsur SARA yang bisa membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Karena ini menyebut merk, Warung Kelontong Madura. Kan banyak usaha yang buka 24 jam. Kenapa hanya yang dipersoalkan," tutur
Menurut dia, salah satu yang aneh dalam pernyataan tersebut adalah dasar hukum yang digunakan. Di mana dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Tok Swalayan di Bali. Perda tersebut digunakan waktu Pandemi Covid19 dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Aturan tersebut mengatur jam operasional toko dan yang menjadi sasaran secara eksplisit tentu Warung kelontong madura karena buka 24 jam di Bali sehingga menjadi polemik dan bola panas di masyarakat. Padahal keberadaan 'Warung Madura' tersebut justru menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan.
"Ini adalah bukti nyata bahwa hanya bisnis bidang UMKM yang teruji dan bertahan di era covid," kata dia.
Baca Juga: Disetor ke Kas Negara, Kejati DIY Eksekusi Pidana Perpajakan Rp12 Miliar
Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan mendapatkan pekerjaan adalah Pasal 27 ayat (2). Pasal ini menyatakan:"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara manusiawi.
Berita Terkait
-
Saldo DANA Habis di Tengah Malam? Begini Cara Top Up 24 Jam Tanpa Ribet!
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Legislator Desak Pembatasan Impor dari China, Menyusul Terjadi PHK Massal di Industri Tekstil
-
BRI Barabai Gandeng Kejaksaan, Ungkap Strategi Jitu Atasi Kredit Macet
-
Pengusaha Supercar Disomasi, Beda Kekayaan Rudy Salim Vs Firdaus Oiwobo Bak Langit Bumi
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green