SuaraJogja.id - Pengunjung makam Raja-Raja Imogiri mengeluh besaran tarif yang harus dia bayarkan ketika melakukan ziarah ke sama. Pengunjung tersebut mengeluhkan besaran biaya yang harus dia bayarkan karena mencapai ratusan ribu.
Besaran biaya yang dianggap terlalu mahal tersebut baru pertama kali dia alami setelah puluhan kali kunjungan ke makam Raja tersebut. Hal ini dianggap memberatkan dan mencoreng DIY sebagai kota Pariwisata. Keluhan tersebut mendapat sorotan dari warganet setelah diunggah di akun media sosial instagram ataupun akun X, @merapi_uncover. Keluhan tersebut adalah
Assalamu'alaikum,
Selamat malam min.
Bisakah admin mengangkat berita tentang makam Raja di Imogiri.
Soalnya saya punya pengalaman yang sangat tidak baik.
kronologi dan kejadian nya.
Saya rutin setiap tahun minimal sekali ziarah ke makam Pajimatan Imogiri. Pengalaman tahun ini sungguh diluar kebiasaan dan sangat mencoreng nama baik Jogja yang istimewa.
Begini Min, saya sejak awal tahun 2000 sudah rutin ziarah ke makam raja-raja Mataram di pajimatan Imogiri artinya sudah 20 taun lebih.
Tidak pernah ada masalah sbelumnya. Saya biasa bawa rombongan maksimal sampai 14 (2 mobil). Setelahnya bagi peziarah yang belum punya baju peranakan (baju khusus masuk ke makam disediakan persewaan harganya terakhir 15k per-orang baik pria maupun wanita.
Sebelum masuk pasarean kita diwajibkan urus Ijin dulu kepada kuncen pasarean.
Setelah urus ijin sudah pasti restribusi disampaikan dan dibayar diawal sebelum masuk.
Restribusi selama ini 50k (saya tidak pernah diberikan tanda bukti) tapi tidak masalah bagi saya. Karena masih dalam batas kewajaran.
Restribusi berlaku untuk masing-masing wilayah, untuk Kasultanan sendiri dan Kasunanan sendiri seandainya mau masuk ke Kasultanan dan Kasunanan berarti harus bayar 2kali.
Tahukan min makam terbagi 2 yang otomatis kepengurusan juga 2.
Tapi untuk yang makam Sultan Agung diurus oleh oleh Pihak yaitu Kasultanan dan Kasunanan.
Permasalahan saya disitu dan dirasa oleh pengunjung atau peziarah yang lain.
Setelah prosesi ziarah selesai langsung kita turun dan membereskan segala hal termasuk berapa yang harus dibayarkan.
Diluar dugaan kita serombongan harus membayar masing-masing wilayah @250k untuk para petugas (kuncennya) artinya 500k SANGAT KAGET SAYA MENDENGARNYA.
Baca Juga: Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Saat Libur Lebaran, Segini Besarannya
Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena kesalahan saya tidak menanyakan terlebih dahulu karena saya anggap masih seperti sebelumnya (biasanya sebelum nya setelah kita tanya berapa semuanya dijawab Kuncen "Sumonggo kerso" Dan kita juga paham ada berapa petugasnya saya sebenarnya tidak pernah kurang dari 300k kita kasih.
Ketika harus membayar (ada Celetukan dalam hati saya ke makam kok bayar, setelah itu pengurus juga menyampaikan "Jangan ada istilah masuk makam bayar" Sambil meringis atau nyengir gitu.
Yang 500k tadi di Sultan Agung ya min,
Di area makam lain dikenakan juga @100k.
Karena yang terakhir itu saya mendatangi 3 pasarean yaitu :
Sultan Agung, Kasuwargan (HB 1-3) dan Sapto Rengga (HB 7-9) masing-masing gerbang sendiri-sendiri. Total 700k (versi resmi lisan) belum persewaan baju peranakan. Dari ketiga pasarean yang saya kunjungi tsb saya dikawal oleh orang yang sama ya min.
Hanya personil paling banyak di area Sultan agung klo tidak salah sekitar 5-7 orang.
Permasalahan selanjutnya ada sepasang suami istri barengan saya. Klo tidak salah bukan warga DIY atau solo dia orang Batak.
Ini yang sangat "MEMALUKAN NAMA BAIK JOGJA". Ketika tidak sanggup mungkin juga karena tidak siap (tidak ada ATM) atau tidak punya kemudian dinegosiasikan dan hanya bayar seikhlasnya saja klo tidak salah 200 atau 300 gitu.
Maksud dan tujuan saya adalah ;
Tolong di-up ke publik min karena SANGAT MENCORENG NAMA BAIK JOGJAKARTA HADININGRAT.
KE MAKAM KOK BAYAR SEGITU.
BAGI YANG MAMPU MUNGKIN TIDAK MASALAH, BAGAIMANA BAGI YANG TIDAK MAMPU?
Apakah menejemen memang sudah berubah atau ada sesuatu yang lain dari para personilnya?
Mohon maaf tidak ada bukti rekaman apapun selain foto saya dengan salah satu kuncen saja.
Karena memang ada larangan foto dan video didalam area makam. Demikian matur nuwun
(Panjiromadhlon)
Plt Kundo Kabudayan Bantul, Slamet Pamuji mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan keluhan tersebut. Sebab, untuk urusan Makam Raja Imogiri itu kewenangan dari pengelola. Di mana yang mengelola itu tidak berhubungan dengan Dinas Kebudayaan atau Pemerintah Kabupaten Bantul
Berita Terkait
-
Mulai Mei 2024 Tarif Retribusi Masuk Wisata Pantai di Bantul Berubah, Segini Besarannya
-
Sambil Bergetar Ungkap Klarifikasi soal Isi Khutbah Kecurangan Pemilu, Untung Cahyono: Momen Saya Muhasabah Diri
-
Khutbah Dosen Bahas Politik Saat jadi Khatib Salat Idul Fitri di Bantul Viral, Ini Respon UAD
-
Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Saat Libur Lebaran, Segini Besarannya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000