SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya yang kedapatan melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, dua ASN harus menjalani sanksi berat dari Sunaryanta.
Dua orang pegawai tersebut masing-masing adalah seorang guru di lingkungan Dinas pendidikan di wilayah Kapanewon Wonosari dan mantan Sekretaris Dinas Kominfo Aris Suryanto yang harus menjalani sanksi tersebut. Guru berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K harus mendapat sanksi diturunkan jabatannya selama 3 tahun.
*Kalau Aris Suryanto kami berhentikan dengan tidak hormat,"kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, Selasa (29/4/2024) pagi usai rapat koordinasi dengan Bupati.
Sanksi penurunan jabatan selama 3 tahun yang diterima oleh seorang pendidik di lingkungan dinas pendidikan kapanewon Wonosari. Yang bersangkutan mendapat sanksi tersebut karena ketidaktahuan aturan berkaitan dengan perceraian.
Sementara mantan sekretaris dinas kominfo Gunungkidul Aris Suryanto diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati usai kasasi diajukan oleh yang bersangkutan ditolak Mahkamah Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Wonosari yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Dua orang ASN ( aparatur sipil negara) dengan status berbeda yang di sanksi kali ini merupakan ASN yang ke 3 dan ke-4 yang mendapat tindakan tegas dari Bupati Gunung Kidul Sunaryanta, " tambahnya.
Iskandar mengakui jika banyak ASN berstatus PPPK yang belakangan mendapat sanksi. Dia beralasan banyak yang belum mengetahui jika aturan P3K adalah sama dengan ASN atau PNS lainnya. Sebenarnya yang membedakan hanyalah status kepegawaian bukan aturan main dari P3K tersebut.
Sementara terkait dengan PNS yang dipecat karena hukuman dari pengadilan sudah berkekuatan tetap Iskandar menandaskan jika aturan pemecatan tersebut tidak ada kaitannya dengan berapa lama hukuman yang diterima oleh yang bersangkutan. Namun lebih mengarah ke hukuman pidana yang telah memiliki kekuatan hukum.
Untuk PPPK haknya tidak akan hilang seluruhnya karena masih ada beberapa item yang bisa diterima selama yang bersangkutan bekerja. Sementara untuk ASN yang dipecat hanya akan mendapatkan tabungan hari tua saja
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menambahkan, Sanksi Disiplin tersebut diberlakukan untuk memberikan sebuah pembelajaran pada semuanya. seluruh ASN yang ada di lingkungan kabupaten Gunungkidul harus bekerja sesuai dengan aturan
"disiplin kepegawaian menjadi salah satu ukuran dalam indeks perkembangan pembangunan di Gunung Kidul, " tutur dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Resmi Perkenalkan Skuad Super League, Usung Semangat 'Sak Sukmamu Sak Jiwamu'
-
Titah Raja Turun: 400 Makam di Tanah Sultan Ground Dibongkar Demi Tol Jogja-Solo
-
Keluarga Arya Daru Akui Pertimbangkan Opsi Cari Kuasa Hukum
-
Soal Temuan Obat di Tubuh Diplomat Arya Daru, Keluarga Ungkap Hal Ini
-
Keluarga Besar Arya Daru: Kami Percaya Kebenaran akan Terungkap!