SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya yang kedapatan melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, dua ASN harus menjalani sanksi berat dari Sunaryanta.
Dua orang pegawai tersebut masing-masing adalah seorang guru di lingkungan Dinas pendidikan di wilayah Kapanewon Wonosari dan mantan Sekretaris Dinas Kominfo Aris Suryanto yang harus menjalani sanksi tersebut. Guru berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K harus mendapat sanksi diturunkan jabatannya selama 3 tahun.
*Kalau Aris Suryanto kami berhentikan dengan tidak hormat,"kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, Selasa (29/4/2024) pagi usai rapat koordinasi dengan Bupati.
Sanksi penurunan jabatan selama 3 tahun yang diterima oleh seorang pendidik di lingkungan dinas pendidikan kapanewon Wonosari. Yang bersangkutan mendapat sanksi tersebut karena ketidaktahuan aturan berkaitan dengan perceraian.
Sementara mantan sekretaris dinas kominfo Gunungkidul Aris Suryanto diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati usai kasasi diajukan oleh yang bersangkutan ditolak Mahkamah Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Wonosari yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Dua orang ASN ( aparatur sipil negara) dengan status berbeda yang di sanksi kali ini merupakan ASN yang ke 3 dan ke-4 yang mendapat tindakan tegas dari Bupati Gunung Kidul Sunaryanta, " tambahnya.
Iskandar mengakui jika banyak ASN berstatus PPPK yang belakangan mendapat sanksi. Dia beralasan banyak yang belum mengetahui jika aturan P3K adalah sama dengan ASN atau PNS lainnya. Sebenarnya yang membedakan hanyalah status kepegawaian bukan aturan main dari P3K tersebut.
Sementara terkait dengan PNS yang dipecat karena hukuman dari pengadilan sudah berkekuatan tetap Iskandar menandaskan jika aturan pemecatan tersebut tidak ada kaitannya dengan berapa lama hukuman yang diterima oleh yang bersangkutan. Namun lebih mengarah ke hukuman pidana yang telah memiliki kekuatan hukum.
Untuk PPPK haknya tidak akan hilang seluruhnya karena masih ada beberapa item yang bisa diterima selama yang bersangkutan bekerja. Sementara untuk ASN yang dipecat hanya akan mendapatkan tabungan hari tua saja
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menambahkan, Sanksi Disiplin tersebut diberlakukan untuk memberikan sebuah pembelajaran pada semuanya. seluruh ASN yang ada di lingkungan kabupaten Gunungkidul harus bekerja sesuai dengan aturan
"disiplin kepegawaian menjadi salah satu ukuran dalam indeks perkembangan pembangunan di Gunung Kidul, " tutur dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat