SuaraJogja.id - Penjabat (Pj) Walikota, Singgih Raharjo dipastikan mengikuti Pilkada Kota Yogyakarta pada November 2024 mendatang. Mengetahui hal ini, Pemda DIY akan mengambil kebijakan terkait keputusan Singgih yang dinilai para aktivis HAM dan Antikorupsi tak pantas karena terjun ke politik praktis disaat masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan, Pemda DIY memastikan akan menarik kembali birokrat yang masih menjabat Kepala Dinas Pariwisata DIY itu ke Pemda DIY. Apalagi Singgih dipastikan sudah mendaftarkan diri maju pilkada dari Partai Golkar.
"Nah, kalau sudah ada [kendaraan parpol yang dituju] berarti sudah berafiliasi ke partai politik, ya, kita akan evaluasi. Caranya, ya, kita tarik [ke Pemda], dikembalikan ke markasnya," kata dia, Senin (29/4/2024).
Beny menyebutkan, ASN di lingkungan Pemda DIY dilarang berpolitik praktis. Namun Singgih justru menjadi partisan Pilkada 2024 dan berafiliasi dengan parpol saat masih menjabat Pj dari salah satu parpol,
Karenanya penarikan Singgih dari Pemkot dilakukan meski masa jabatannya sebagai Pj akan berakhir pada 22 Mei 2024 mendatang. Hal itu penting agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di Kota Yogyakarta.
Jabatan Pj Walikota Yogyakarta Singgih pun tidak akan diperpanjang. Sebab pilkada sudah masuk tahapan-tahapan pemilihan.
"Iya sudah harus selesai 22 Mei [2024], kami sudah melangkah jauh hari sebelum itu," jelasnya.
Pasca Singgih ditarik dari jabatan Pj, Pemda DIY menyiapkan strategi, terutama Pj yang akan menggantikannya. Pemda menyiapkan tiga pengganti Singgih.
"Tapi tentu tidak di-publish, kami sudah melakukan evaluasi kami diperintah pak gubernur baik Pj yang Kulon Progo atau kota," jelasnya.
Baca Juga: Dituding Lakukan Politik Praktis di Pilkada Jogja, Kemendagri Didesak Copot Singgih Raharjo
Beny menambahkan, pencopotan Singgih bukan tanpa alasan. Pemda DIY setiap menjelang kontestasi politik, baik pemilu maupun pilkada selalu mengingatkan Pj kepala daerah maupun ASN untuk menjaga netralitas. Hal itu penting agar mereka tidak berpihak kepada kepentingan tertentu, termasuk berpolitik praktis.
Namun Singgih ternyata sudah berafiliasi dan menggunakan kendaraan parpol untuk maju pilkada. Bahkan menggunakan fasilitas negara untuk membranding dirinya melalui media sosial (medsos) ataupun baliho yang bertebaran di beberapa titik.
"Ketika masuk wilayah parpol harus kami ingatkan. Sudah tidak boleh lagi, [dia] ASN itu kan, hak politiknya nggak diganggu tapi kita berpihak ke aturan, nanti kita akan segera evaluasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara