Rilis kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku AN saat di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Ia pun membantah telah memberikan obat tidur sehingga membuat korban tertidur. Menurutnya alasan korban tertidur usai makan memang faktor mengantuk saja.
"Tidak [dikasih obat tidur], waktu di perjalanan beliau sempat membicarakan ketika sebenarnya kalau dia ngantuk, ketika kecapekan sebenarnya malam itu dia begadang. Jadi mungkin alasan setelah dia makan tidur ya mungkin karena faktor ngantuk tersebut," terangnya.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA No. 17/2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana