Rilis kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku AN saat di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Ia pun membantah telah memberikan obat tidur sehingga membuat korban tertidur. Menurutnya alasan korban tertidur usai makan memang faktor mengantuk saja.
"Tidak [dikasih obat tidur], waktu di perjalanan beliau sempat membicarakan ketika sebenarnya kalau dia ngantuk, ketika kecapekan sebenarnya malam itu dia begadang. Jadi mungkin alasan setelah dia makan tidur ya mungkin karena faktor ngantuk tersebut," terangnya.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA No. 17/2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan