Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:13 WIB
Rilis kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku AN saat di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Ia pun membantah telah memberikan obat tidur sehingga membuat korban tertidur. Menurutnya alasan korban tertidur usai makan memang faktor mengantuk saja.

"Tidak [dikasih obat tidur], waktu di perjalanan beliau sempat membicarakan ketika sebenarnya kalau dia ngantuk, ketika kecapekan sebenarnya malam itu dia begadang. Jadi mungkin alasan setelah dia makan tidur ya mungkin karena faktor ngantuk tersebut," terangnya.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA No. 17/2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga: Niat Hadiri Pernikahan di Sleman, Puluhan Tamu Undangan Ini Keracunan Massal

Load More