Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 08 Mei 2024 | 19:13 WIB
Ilustrasi PNS. [komandobhayangkara.id]

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Gunungkidul mengeluarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 04/UP/Kep.D/HK/D4/2024 untuk memberhentikan sementara STP sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana pelecehan seksual fisik.

"Dengan adanya keputusan ini, penjatuhan sanksi terhadap STP belum dapat dilakukan hingga status hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," tambahnya. 

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Abaikan Himbauan Petugas SAR Untuk Tak Mandi Ke Tengah Laut, Wisatawan Tewas Dihantam Ombak Pantai Watulawang

Load More