SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman memastikan telah melakukan pengawasan ketat kepada satuan pendidikan atau sekolah di Sleman terkhusus dalam menggelar study tour. Salah satunya dengan permohonan izin dari sekolah ke dinas sebelum menggelar study tour.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menyampaikan bahwa study tour atau outing class sendiri tidak wajib dilaksanakan. Kegiatan di luar kelas itu hanya bersifat sukarela saja dan harus disepakati semua pihak.
"Kalau melaksanakan study tour itu untuk menambah wawasan anak-anak itu tentunya atas persetujuan orang tua dan itu sudah disepakati dan itu tidak wajib. Jadi sifatnya sukarela," kata Ery saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Kemudian untuk pelaksanaan pengamanan sendiri, disampaikan Ery, pihaknya sudah mengimbau ke seluruh satuan pendidikan harus terlebih dulu mengajukan izin ke Dinas Pendidikan Sleman. Jika ada yang kedapatan melakukan study tour tanpa izin, maka akan disanksi untuk kegiatan berikutnya.
"Harus mengajukan izin. Kalau ada sekolah yang melaksanakan study tour tanpa izin kami, kalau kami tahu nanti di tahun berikutnya kalau mau study tour lagi tidak kita izinkan. Jadi izin itu praktis harus dan ini sudah banyak," tegasnya.
Pasalnya izin yang diajukan oleh sekolah itu juga akan ditembuskan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman. Tujuannya guna melakukan pengecekan armada yang akan digunakan sebagai sarana transportasi.
Armada yang berangkat study tour itu harus mengantongi izin dari Disdik dan surat layak jalan dari Dishub Sleman. Pengajuan izin sendiri paling tidak diberikan maksimal seminggu sebelum keberangkatan.
Selain itu, Ery menambahkan ada beberapa klausul yang harus dipenuhi satuan pendidikan dalam pelaksaan study tour itu. Mulai dari harus mendampingi atau mengkondisikan peserta didiknya selama melakukan kunjungan atau study tour.
Kemudian menjaga nama baik Kabupaten Sleman secara umum. Termasuk dengan memastikan kesehatan anak-anak dan sebagainya.
Baca Juga: Beredar Informasi Penangkapan Pelaku Kejahatan Jalanan di Janti Sleman, Begini Penjelasan Polisi
"Hal-hal seperti itu. Di klausulnya itu pun sudah kita tuangkan itu. Kalau yang izin seperti itu sekali lagi bukan karena, mohon maaf, karena sekarang karena ada kejadian (kecelakan) tapi kami sudah berlaku lama seperti itu," terangnya.
Masalah teknis seperti penggantian jam ketika study tour dilaksanakan pada waktu efektif belajar pun diatur dalam klausul itu. Sekolah harus menyiapkan jadwal pengganti jika melakukan study tour tidak pada momen atau waktu liburan.
"Nah, kalau ada sekolah yang melakukan outing classnya terpaksa ada jam efektif belajar yang terpakai, harus ada jadwal penggantian yang dilampirkan. Kami tidak mengizinkan kalau tanpa ada jadwal penggantian itu," tuturnya.
Hingga saat ini, diungkapkan Ery, sudah ada banyak izin study tour dari sekolah yang masuk ke pihaknya. Perjalanan study tour pun mulai dari sekitar Jogja, Magelang, Semarang hingga ke Bandung, Malang dan Bali.
Perjalanan study tour sempat menjadi sorotan usai sebuah bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB.
Tercatat sebanyak 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred Media, Perkuat Kolaborasi Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Stok BBM Nasional Disebut Hanya 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan di DIY Aman Jelang Lebaran
-
Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Fungsional Mulai 16 Maret, Simak Skemanya
-
Catat! Ini Daftar Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang saat Mudik ke Yogyakarta