Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 23 Mei 2024 | 22:51 WIB
Direktur LBH Yogyakarta Arya Wiraraja, Fahri Hasyim dan Sekretaris Ibnoe Hadjar dan Pembela Hukum menunjukkan berkas kasus pungutan liar di Lapas Cebongan (ANTARA/Hery Sidik)

"Kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kami alih tugaskan di kantor wilayah sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," katanya (21/5).

Selain satu oknum pegawai, menurut Agung, pihaknya juga memeriksa delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut.

"Kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, oknum pegawai tersebut berpeluang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat serta dicopot dari jabatan.

Baca Juga: Oknum Pejabat Lapas Cebongan Sleman yang Diduga Terlibat Pungli Terancam Sanksi Berat

Load More