SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta segera menetapkan calon anggota legislatif hasil Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi menggugurkan satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari wilayah itu.
"Untuk penetapan caleg terpilih kami masih menunggu surat edaran KPU RI," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, terdapat satu gugatan PHPU Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Ummat di Daerah Pemilihan 1 Kota Yogyakarta ke MK yang mencakup wilayah Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo.
Selain mempertimbangkan bukti yang cukup dari KPU, MK pada 21 Mei 2024 memutuskan menolak gugatan itu sebab pengacara maupun penggugat tidak hadir saat sidang perdana.
"Penggugat dan pengacara tidak hadir. Saat putusan lalu penggugat dan pengacaranya tidak hadir sehingga dismiss atau gugur demi hukum," ujar dia.
Karena itu, Harsya meminta caleg terpilih segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan sebagai wakil rakyat.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
KPU Yogyakarta telah menyampaikan hal itu melalui perwakilan masing-masing partai politik.
"Ketika sudah ditetapkan sudah punya regulasi dari kami. Hasil penetapan nantinya kami kirim ke Menteri Dalam Negeri," ucap Harsya.
Baca Juga: Buntut Ricuh Siswa Muhammadiyah di Jogja, Haedar Nashir Minta PWM Evaluasi Orientasi Pendidikan
Dia menyebut sebanyak 40 orang caleg terpilih akan ditetapkan sebagai wakil rakyat di Kota Yogyakarta yang nama-namanya segera dipublikasikan beserta perolehan kursi masing-masing partai.
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Eks Ketua KPU Sebut Pernah Bertemu Harun Masiku dan Diperlihatkan Foto Bareng Megawati dan Hatta Ali
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan