SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kini semakin memperketat pengawasan kegiatan study tour bagi sekolah di wilayahnya. Termasuk dalam hal ini kewajiban untuk mengajukan izin sebelum berangkat.
Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti menuturkan bahwa izin study tour itu harus disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta. Tidak hanya diberlakukan untuk sekolah negeri tetapi juga untuk sekolah swasta.
"Harus izin. Kalau selama ini yang minta izin dari sekolah negeri tapi kemarin sudah kita rapatkan untuk sekolah swasta harus izin tidak pemberitahuan," kata Tyasning, Jumat (24/5/2024).
Selain untuk memberikan izin dalam pelaksanaan study tour tersebut. Arahan teknis terkait memilih pihak tour and travel hingga kendaraan yang dipilih.
"Terkait keselamatan tur itu, kita dari Disdik itu kalau ada izin dari sekolah untuk melakukan study tour kemana pun kami pasti memberikan arahan bagaiaman harus memilih kendaraan, maksimal lima tahun bisa digunakan dan sebagainya," tandasnya.
Kendaraan Harus Laik Jalan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau pihak sekolah, instansi, atau organisasi agar memilih moda transportasi wisata berkualitas dan lolos uji kelaikan sesuai aturan pemerintah sebelum melaksanakan study tour.
Dalam keterangannya, Menparekraf Sandiaga, menyampaikan kecelakaan yang dialami oleh rombongan SMK Lingga Kencana di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, harus dijadikan pelajaran bersama untuk lebih baik dalam menjalankan karyawisata atau study tour.
Menurut Sandiaga, hal itu bukan berarti harus memperketat pelaksanaan study tour, melainkan dengan lebih memperhatikan kelaikan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusia (SDM).
“Larangan study tour berkaitan dengan transportasi yang belum mumpuni, tentunya kami dukung untuk menghindari kecelakaan yang kerap terjadi. Kami mengimbau bahwa nomor satu keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas utama,” kata Menparekraf Sandiaga.
Baca Juga: Sugeng Purwanto Gantikan Singgih Raharjo jadi Pj Wali Kota, Sultan Tugaskan Kawal Pilkada Jogja
Menparekraf Sandiaga menjelaskan, selain pemilihan moda transportasi yang lolos uji kelaikan, penting sekali menunjuk pengemudi, kernet, serta mekanik yang memiliki registrasi dan sertifikasi yang mengacu kepada aturan instansi baik dari Kementerian Perhubungan atau instansi daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal