SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kini semakin memperketat pengawasan kegiatan study tour bagi sekolah di wilayahnya. Termasuk dalam hal ini kewajiban untuk mengajukan izin sebelum berangkat.
Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti menuturkan bahwa izin study tour itu harus disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta. Tidak hanya diberlakukan untuk sekolah negeri tetapi juga untuk sekolah swasta.
"Harus izin. Kalau selama ini yang minta izin dari sekolah negeri tapi kemarin sudah kita rapatkan untuk sekolah swasta harus izin tidak pemberitahuan," kata Tyasning, Jumat (24/5/2024).
Selain untuk memberikan izin dalam pelaksanaan study tour tersebut. Arahan teknis terkait memilih pihak tour and travel hingga kendaraan yang dipilih.
"Terkait keselamatan tur itu, kita dari Disdik itu kalau ada izin dari sekolah untuk melakukan study tour kemana pun kami pasti memberikan arahan bagaiaman harus memilih kendaraan, maksimal lima tahun bisa digunakan dan sebagainya," tandasnya.
Kendaraan Harus Laik Jalan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau pihak sekolah, instansi, atau organisasi agar memilih moda transportasi wisata berkualitas dan lolos uji kelaikan sesuai aturan pemerintah sebelum melaksanakan study tour.
Dalam keterangannya, Menparekraf Sandiaga, menyampaikan kecelakaan yang dialami oleh rombongan SMK Lingga Kencana di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, harus dijadikan pelajaran bersama untuk lebih baik dalam menjalankan karyawisata atau study tour.
Menurut Sandiaga, hal itu bukan berarti harus memperketat pelaksanaan study tour, melainkan dengan lebih memperhatikan kelaikan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusia (SDM).
“Larangan study tour berkaitan dengan transportasi yang belum mumpuni, tentunya kami dukung untuk menghindari kecelakaan yang kerap terjadi. Kami mengimbau bahwa nomor satu keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas utama,” kata Menparekraf Sandiaga.
Baca Juga: Sugeng Purwanto Gantikan Singgih Raharjo jadi Pj Wali Kota, Sultan Tugaskan Kawal Pilkada Jogja
Menparekraf Sandiaga menjelaskan, selain pemilihan moda transportasi yang lolos uji kelaikan, penting sekali menunjuk pengemudi, kernet, serta mekanik yang memiliki registrasi dan sertifikasi yang mengacu kepada aturan instansi baik dari Kementerian Perhubungan atau instansi daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Teras BRI Kapal, Perbankan Terapung bagi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Kepulauan
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan
-
Duh! KPK Temukan Akal-akalan Daerah Naikkan Skor Indeks Integritas
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan