SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mengungkap sejumlah perubahan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMP di tahun ajaran baru nanti. Perbaikan dari sisi aturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir praktik kecurangan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti. Ia menuturkan secara prinsip sebenarnya aturan PPDB dari tahun ke tahun tidak jauh berbeda.
"Namun memang semakin disempurnakan, yang menjadi kelemahan tahun kemarin kemudian kita perbaiki, sehingga ada beberapa hal yang berubah," kata Tyasning, Minggu (26/5/2024).
Aturan yang berubah itu mulai dari ketentuan zonasi. Jika kemarin merupakan zonasi wilayah maka pada tahun ini disebut zonasi radius.
Baca Juga: Ratusan SPBU di Jogja Sempat Alami Gangguan, Ini Penjelasan Pertamina
Zonasi radius ini hanya ditujukan kepada mereka calon peserta didik yang memiliki atau tergabung dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Jogja. Termasuk dalam status KK itu, yang bersangkutan harus merupakan anak atau cucu.
"Kalau dulu ada famili lain, famili lain bisa diakomodasi dan ini menjadi permasalahan yang cukup pelik ya banyak protes dan sebagainya," ucapnya.
"Famili lain bisa menggunakan yang zonasi daerah. Itu berarti pakai nilai ASPD. Kemudian ada perubahan kalau tahun kemarin kita hanya menggunakan seleksi ASPD tapi tahun ini nilai gabungan. Jadi nilai raport lima semester dan nilai ASPD," terangnya.
Tyasning memastikan aturan itu sudah tercantum untuk pendaftaran nanti. Termasuk untuk petunjuk teknis (juknis) di lapangan, termasuk pihaknya juga telah melakukan berbagai sosialiasasi baik secara daring maupun luring.
Sosialisasi aturan baru PPDB ini dengan menghadirkan sejumlah pihak. Termasuk salah satunya wali murid kelas enam, guru kelas enam, serta berbagai pemangku kepentingan di wilayah.
Baca Juga: Disinyalir Ada Permainan Importir, Harga Bawang Putih di Jogja Masih Tinggi
"Kemudian juga yang berbeda atau berubah juga, kalau kemarin zonasi itu zonasi wilayah dan zonasi mutu, untuk sekarang zonasi radius dan zonasi daerah," terangnya.
Berita Terkait
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Jangan Angkut Banyak! Ini Aturan Bawa Barang Saat Mudik Gunakan Kereta Api
-
7 Kampung Ngabuburit Populer di Jogja yang Harus Kamu Datangi di Akhir Pekan Ramadan
-
Terbaru! Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Jogja Lebaran 2025 Mulai Rp180 Ribuan
-
Dituduh Sastra Silalahi Kalah Judi Bola, Sosok Franky Kessek Bukan Fans Timnas Sembarangan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik