SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mengungkap sejumlah perubahan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMP di tahun ajaran baru nanti. Perbaikan dari sisi aturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir praktik kecurangan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti. Ia menuturkan secara prinsip sebenarnya aturan PPDB dari tahun ke tahun tidak jauh berbeda.
"Namun memang semakin disempurnakan, yang menjadi kelemahan tahun kemarin kemudian kita perbaiki, sehingga ada beberapa hal yang berubah," kata Tyasning, Minggu (26/5/2024).
Aturan yang berubah itu mulai dari ketentuan zonasi. Jika kemarin merupakan zonasi wilayah maka pada tahun ini disebut zonasi radius.
Zonasi radius ini hanya ditujukan kepada mereka calon peserta didik yang memiliki atau tergabung dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Jogja. Termasuk dalam status KK itu, yang bersangkutan harus merupakan anak atau cucu.
"Kalau dulu ada famili lain, famili lain bisa diakomodasi dan ini menjadi permasalahan yang cukup pelik ya banyak protes dan sebagainya," ucapnya.
"Famili lain bisa menggunakan yang zonasi daerah. Itu berarti pakai nilai ASPD. Kemudian ada perubahan kalau tahun kemarin kita hanya menggunakan seleksi ASPD tapi tahun ini nilai gabungan. Jadi nilai raport lima semester dan nilai ASPD," terangnya.
Tyasning memastikan aturan itu sudah tercantum untuk pendaftaran nanti. Termasuk untuk petunjuk teknis (juknis) di lapangan, termasuk pihaknya juga telah melakukan berbagai sosialiasasi baik secara daring maupun luring.
Sosialisasi aturan baru PPDB ini dengan menghadirkan sejumlah pihak. Termasuk salah satunya wali murid kelas enam, guru kelas enam, serta berbagai pemangku kepentingan di wilayah.
Baca Juga: Ratusan SPBU di Jogja Sempat Alami Gangguan, Ini Penjelasan Pertamina
"Kemudian juga yang berbeda atau berubah juga, kalau kemarin zonasi itu zonasi wilayah dan zonasi mutu, untuk sekarang zonasi radius dan zonasi daerah," terangnya.
Zonasi daerah ini guna memfasilitasi calon peserta didik yang berada di daerah blank spot atau tidak terjangkau sekolah. Anak-anak yang tercatat sebagai penduduk Kota Yogyakarta bisa melakukan pendaftaran melalui zonasi daerah.
"Jadi ada wilayah yang tidak dekat dengan sekolah sehingga seandainya menggunakan zonasi murni yang diamanahkan oleh pemerintah pusat, itu akan menjadi tidak adil bagi mereka yang jauh dari sekolah. Sehingga ada zonasi daerah. Jadi mereka yang bisa mendaftar adalah mereka yang penduduk kota," paparnya.
Kemudian terkait dengan perpindahan orang tua, Tyasning bilang jika pada tahun kemarin SK mutasi orang tua itu dalam rentan waktu tiga tahun masih diakomodasi. Namun pada tahun ini hanya satu tahun saja.
"Lebih dari itu sudah tidak bisa menggunakan jalur perpindahan orang tua. Perpindahan orang tua saat ini juga ada perbaikan, kalau dulu tidak mengharuskan anak itu sama dengan KK orang tua atau wali tapi kalau untuk saat ini harus sama. Sehingga kemungkinan untuk dimainkan itu lebih kecil," tegasnya.
Kemudian masih ada pula jalur afirmasi yang terbagi untuk KMS dan disabilitas. Kemudian ada jalur prestasi yang dibagi antara bibit unggul dan prestasi luar daerah, serta jalur perpindahan tugas orang tua tadi dan kemaslahatan guru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo