SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mengungkap sejumlah perubahan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMP di tahun ajaran baru nanti. Perbaikan dari sisi aturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir praktik kecurangan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti. Ia menuturkan secara prinsip sebenarnya aturan PPDB dari tahun ke tahun tidak jauh berbeda.
"Namun memang semakin disempurnakan, yang menjadi kelemahan tahun kemarin kemudian kita perbaiki, sehingga ada beberapa hal yang berubah," kata Tyasning, Minggu (26/5/2024).
Aturan yang berubah itu mulai dari ketentuan zonasi. Jika kemarin merupakan zonasi wilayah maka pada tahun ini disebut zonasi radius.
Baca Juga: Ratusan SPBU di Jogja Sempat Alami Gangguan, Ini Penjelasan Pertamina
Zonasi radius ini hanya ditujukan kepada mereka calon peserta didik yang memiliki atau tergabung dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Jogja. Termasuk dalam status KK itu, yang bersangkutan harus merupakan anak atau cucu.
"Kalau dulu ada famili lain, famili lain bisa diakomodasi dan ini menjadi permasalahan yang cukup pelik ya banyak protes dan sebagainya," ucapnya.
"Famili lain bisa menggunakan yang zonasi daerah. Itu berarti pakai nilai ASPD. Kemudian ada perubahan kalau tahun kemarin kita hanya menggunakan seleksi ASPD tapi tahun ini nilai gabungan. Jadi nilai raport lima semester dan nilai ASPD," terangnya.
Tyasning memastikan aturan itu sudah tercantum untuk pendaftaran nanti. Termasuk untuk petunjuk teknis (juknis) di lapangan, termasuk pihaknya juga telah melakukan berbagai sosialiasasi baik secara daring maupun luring.
Sosialisasi aturan baru PPDB ini dengan menghadirkan sejumlah pihak. Termasuk salah satunya wali murid kelas enam, guru kelas enam, serta berbagai pemangku kepentingan di wilayah.
Baca Juga: Disinyalir Ada Permainan Importir, Harga Bawang Putih di Jogja Masih Tinggi
"Kemudian juga yang berbeda atau berubah juga, kalau kemarin zonasi itu zonasi wilayah dan zonasi mutu, untuk sekarang zonasi radius dan zonasi daerah," terangnya.
Zonasi daerah ini guna memfasilitasi calon peserta didik yang berada di daerah blank spot atau tidak terjangkau sekolah. Anak-anak yang tercatat sebagai penduduk Kota Yogyakarta bisa melakukan pendaftaran melalui zonasi daerah.
"Jadi ada wilayah yang tidak dekat dengan sekolah sehingga seandainya menggunakan zonasi murni yang diamanahkan oleh pemerintah pusat, itu akan menjadi tidak adil bagi mereka yang jauh dari sekolah. Sehingga ada zonasi daerah. Jadi mereka yang bisa mendaftar adalah mereka yang penduduk kota," paparnya.
Kemudian terkait dengan perpindahan orang tua, Tyasning bilang jika pada tahun kemarin SK mutasi orang tua itu dalam rentan waktu tiga tahun masih diakomodasi. Namun pada tahun ini hanya satu tahun saja.
"Lebih dari itu sudah tidak bisa menggunakan jalur perpindahan orang tua. Perpindahan orang tua saat ini juga ada perbaikan, kalau dulu tidak mengharuskan anak itu sama dengan KK orang tua atau wali tapi kalau untuk saat ini harus sama. Sehingga kemungkinan untuk dimainkan itu lebih kecil," tegasnya.
Kemudian masih ada pula jalur afirmasi yang terbagi untuk KMS dan disabilitas. Kemudian ada jalur prestasi yang dibagi antara bibit unggul dan prestasi luar daerah, serta jalur perpindahan tugas orang tua tadi dan kemaslahatan guru.
Berita Terkait
-
Surat Keluhan Saat Jadi Wali Kota Solo Dicueki Nadiem, Gibran Blak-blakan Carut-marut Sistem Zonasi
-
Candi Sojiwan, Candi Bercorak Buddha yang Tersembunyi di Prambanan
-
Makna Nuwun Sewu dan Kaitannya dengan Denda Rp1000 Keraton Jogja untuk PT KAI
-
Sukses! Mahasiswa Amikom Yogyakarta Adakan Sosialisasi Pelatihan Desain Grafis
-
Nggak Bebas Berekspresi dan Nggak Modis Jadi Alasan Siswa Abaikan Aturan
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Mau BMW Gratis? Ikut BRImo FSTVL, Banyak Hadiah Menanti!
-
Dinsos Gunungkidul Salurkan Bantuan Tunai DBHCHT pada 896 Penerima
-
Pemkab Kulon Progo Berkomitmen Kedepankan Transparasi Berantas Korupsi
-
Membongkar Praktik Eksploitasi Anak di Balik Bisnis Karaoke Parangkusumo, Ditarif Rp60 Ribu hingga Palsukan Identitas
-
Terbitkan Instruksi Bupati soal Pengawasan Peredaran Miras di Lingkungan Pendidikan, Ini Sederet Hal yang Diatur