SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mengungkap sejumlah perubahan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMP di tahun ajaran baru nanti. Perbaikan dari sisi aturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir praktik kecurangan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti. Ia menuturkan secara prinsip sebenarnya aturan PPDB dari tahun ke tahun tidak jauh berbeda.
"Namun memang semakin disempurnakan, yang menjadi kelemahan tahun kemarin kemudian kita perbaiki, sehingga ada beberapa hal yang berubah," kata Tyasning, Minggu (26/5/2024).
Aturan yang berubah itu mulai dari ketentuan zonasi. Jika kemarin merupakan zonasi wilayah maka pada tahun ini disebut zonasi radius.
Zonasi radius ini hanya ditujukan kepada mereka calon peserta didik yang memiliki atau tergabung dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Jogja. Termasuk dalam status KK itu, yang bersangkutan harus merupakan anak atau cucu.
"Kalau dulu ada famili lain, famili lain bisa diakomodasi dan ini menjadi permasalahan yang cukup pelik ya banyak protes dan sebagainya," ucapnya.
"Famili lain bisa menggunakan yang zonasi daerah. Itu berarti pakai nilai ASPD. Kemudian ada perubahan kalau tahun kemarin kita hanya menggunakan seleksi ASPD tapi tahun ini nilai gabungan. Jadi nilai raport lima semester dan nilai ASPD," terangnya.
Tyasning memastikan aturan itu sudah tercantum untuk pendaftaran nanti. Termasuk untuk petunjuk teknis (juknis) di lapangan, termasuk pihaknya juga telah melakukan berbagai sosialiasasi baik secara daring maupun luring.
Sosialisasi aturan baru PPDB ini dengan menghadirkan sejumlah pihak. Termasuk salah satunya wali murid kelas enam, guru kelas enam, serta berbagai pemangku kepentingan di wilayah.
Baca Juga: Ratusan SPBU di Jogja Sempat Alami Gangguan, Ini Penjelasan Pertamina
"Kemudian juga yang berbeda atau berubah juga, kalau kemarin zonasi itu zonasi wilayah dan zonasi mutu, untuk sekarang zonasi radius dan zonasi daerah," terangnya.
Zonasi daerah ini guna memfasilitasi calon peserta didik yang berada di daerah blank spot atau tidak terjangkau sekolah. Anak-anak yang tercatat sebagai penduduk Kota Yogyakarta bisa melakukan pendaftaran melalui zonasi daerah.
"Jadi ada wilayah yang tidak dekat dengan sekolah sehingga seandainya menggunakan zonasi murni yang diamanahkan oleh pemerintah pusat, itu akan menjadi tidak adil bagi mereka yang jauh dari sekolah. Sehingga ada zonasi daerah. Jadi mereka yang bisa mendaftar adalah mereka yang penduduk kota," paparnya.
Kemudian terkait dengan perpindahan orang tua, Tyasning bilang jika pada tahun kemarin SK mutasi orang tua itu dalam rentan waktu tiga tahun masih diakomodasi. Namun pada tahun ini hanya satu tahun saja.
"Lebih dari itu sudah tidak bisa menggunakan jalur perpindahan orang tua. Perpindahan orang tua saat ini juga ada perbaikan, kalau dulu tidak mengharuskan anak itu sama dengan KK orang tua atau wali tapi kalau untuk saat ini harus sama. Sehingga kemungkinan untuk dimainkan itu lebih kecil," tegasnya.
Kemudian masih ada pula jalur afirmasi yang terbagi untuk KMS dan disabilitas. Kemudian ada jalur prestasi yang dibagi antara bibit unggul dan prestasi luar daerah, serta jalur perpindahan tugas orang tua tadi dan kemaslahatan guru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati