Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Mei 2024 | 09:34 WIB
Universitas Gadjah Mada (UGM). ANTARA.

SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) masih akan menunggu aturan lebih detail terkait dengan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini. Termasuk kebijakan dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah ditetapkan.

Sekretaris UGM Andi Sandi memastikan sebagai kampus negeri UGM akan menanti instruksi dan aturan lebih detail usai pemerintah membatalkan kenaikan UKT. Apalagi sudah ada calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos dan membayar melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024.

"Kita akan tetap mematuhi ketentuan dari negara sepanjang ada instruksi lebih detail, karena kan ada turunannya. Di UGM sendiri itu kan sudah ada keputusan rektor terkait dengan UKT dan calon mahasiswa yang seleksi melalui berbasis prestasi itu kan sudah membayar, sudah selesai pembayarannya. Nah mekanisme teknis itu seperti apa, kami menunggu arahan dari kementerian," terang Andi Sandi saat dihubungi awak media, Senin (27/5/2024).

"Jadi dengan ingin membatalkan kenaikan UKT yang disampaikan oleh menteri, itu kan ada konsekuensinya karena ada peraturan menteri, Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024, itu yang diimplementasikan oleh PTN-PTN di Indonesia termasuk UGM," imbuhnya. 

Baca Juga: Misi Kembangkan Diri Lewat Pertukaran Pelajar, Tiga Mahasiswa Fakultas Peternakan UGM Terbang ke Jepang

Ketika kemudian ada pembatalan tersebut, Andi Sandi mempertanyakan lebih jauh tentang implementasi Permendikbudristek tadi. Terlebih kepada mahasiswa baru yang kemudian sudah melakukan pembayaran.

"Karena untuk yang berbasis prestasi itu sudah selesai, sudah ditutup. Mereka sudah selesai pembayarannya," ucapnya.

Diakui Andi Sandi, UGM memang memiliki rencana untuk menaikan besaran UKT pada tahun ini. Namun kenaikan UKT di UGM sendiri baru direncanakan pada tahun ini setelah lima tahun tanpa perubahan.

"Jadi UGM itu lima tahun terakhir sebelum tahun ini ya, itu tidak pernah menaikkan. Jadi UGM itu tidak pernah menaikkan hampir lima tahun ya, baru tahun ini ada penyesuaian," terangnya. 

Sejauh ini belum ada aturan teknis yang mengatur terkait keputusan tersebut. Apakah kemudian pembayaran itu sisanya akan dikembalikan atau ada opsi lainnya.

Baca Juga: Alih-alih Bongkar Separator Ring Road, Pakar UGM Sarankan Hal Ini

"Nah itu technicality-nya yang kami menunggu gitu dari kementerian tetapi dari sisi prinsip bahwa UGM masih bagian dari perguruan tinggi negeri makanya kami menjalankan instruksi dari menteri," tuturnya.

"Tetapi perlu dikaji dampak khususnya berkaitan dengan Permendikbudristek sendiri dan juga implementasi yang sudah dilakukan oleh PTN-PTN khususnya untuk anak-anak yang masuk lewat seleksi nasional berbasis prestasi," sambungnya.

UGM sendiri kini, kata Andi Sandi, akan memutar otak untuk mencari sumber dana lain. Pembatalan ini dinilai sebagai cambuk untuk memaksimalkan sumber-sumber dana atau resources lain yang dimiliki oleh perguruan tinggi.

"Kalau dari sisi UGM sendiri ya ini menjadi cambuk bagi UGM untuk mencari resources lain untuk menutupi biaya operasional ya, baik itu dari penelitian, dari kerja sama, dan juga filantropi dari perusahaan-perusahaan ataupun BUMN, kita lebih banyak di situ dan juga dari badan usaha milik UGM," pungkasnya.

UKT Batal Naik

Pembatalan kenaikan UKT ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim usai dipanggil Presiden Jokowi, Senin (27/5/2024).

"Kemendikbudristek telah mengambil Keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri)," kata Nadiem.

Untuk tahun ini, kata Nadiem, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT. Sedangkan pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Load More