SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) masih akan menunggu aturan lebih detail terkait dengan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini. Termasuk kebijakan dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah ditetapkan.
Sekretaris UGM Andi Sandi memastikan sebagai kampus negeri UGM akan menanti instruksi dan aturan lebih detail usai pemerintah membatalkan kenaikan UKT. Apalagi sudah ada calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos dan membayar melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024.
"Kita akan tetap mematuhi ketentuan dari negara sepanjang ada instruksi lebih detail, karena kan ada turunannya. Di UGM sendiri itu kan sudah ada keputusan rektor terkait dengan UKT dan calon mahasiswa yang seleksi melalui berbasis prestasi itu kan sudah membayar, sudah selesai pembayarannya. Nah mekanisme teknis itu seperti apa, kami menunggu arahan dari kementerian," terang Andi Sandi saat dihubungi awak media, Senin (27/5/2024).
"Jadi dengan ingin membatalkan kenaikan UKT yang disampaikan oleh menteri, itu kan ada konsekuensinya karena ada peraturan menteri, Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024, itu yang diimplementasikan oleh PTN-PTN di Indonesia termasuk UGM," imbuhnya.
Ketika kemudian ada pembatalan tersebut, Andi Sandi mempertanyakan lebih jauh tentang implementasi Permendikbudristek tadi. Terlebih kepada mahasiswa baru yang kemudian sudah melakukan pembayaran.
"Karena untuk yang berbasis prestasi itu sudah selesai, sudah ditutup. Mereka sudah selesai pembayarannya," ucapnya.
Diakui Andi Sandi, UGM memang memiliki rencana untuk menaikan besaran UKT pada tahun ini. Namun kenaikan UKT di UGM sendiri baru direncanakan pada tahun ini setelah lima tahun tanpa perubahan.
"Jadi UGM itu lima tahun terakhir sebelum tahun ini ya, itu tidak pernah menaikkan. Jadi UGM itu tidak pernah menaikkan hampir lima tahun ya, baru tahun ini ada penyesuaian," terangnya.
Sejauh ini belum ada aturan teknis yang mengatur terkait keputusan tersebut. Apakah kemudian pembayaran itu sisanya akan dikembalikan atau ada opsi lainnya.
"Nah itu technicality-nya yang kami menunggu gitu dari kementerian tetapi dari sisi prinsip bahwa UGM masih bagian dari perguruan tinggi negeri makanya kami menjalankan instruksi dari menteri," tuturnya.
"Tetapi perlu dikaji dampak khususnya berkaitan dengan Permendikbudristek sendiri dan juga implementasi yang sudah dilakukan oleh PTN-PTN khususnya untuk anak-anak yang masuk lewat seleksi nasional berbasis prestasi," sambungnya.
UGM sendiri kini, kata Andi Sandi, akan memutar otak untuk mencari sumber dana lain. Pembatalan ini dinilai sebagai cambuk untuk memaksimalkan sumber-sumber dana atau resources lain yang dimiliki oleh perguruan tinggi.
"Kalau dari sisi UGM sendiri ya ini menjadi cambuk bagi UGM untuk mencari resources lain untuk menutupi biaya operasional ya, baik itu dari penelitian, dari kerja sama, dan juga filantropi dari perusahaan-perusahaan ataupun BUMN, kita lebih banyak di situ dan juga dari badan usaha milik UGM," pungkasnya.
UKT Batal Naik
Pembatalan kenaikan UKT ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim usai dipanggil Presiden Jokowi, Senin (27/5/2024).
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Pemda DIY Terjunkan 180 Mahasiswa FKH UGM Cek Kesehatan Hewan Kurban
-
Kembangkan Industri Pesawat Tanpa Awak, Dosen Teknik UGM Dikukuhkan Guru Besar
-
Lewat Event 'Pejuang Run', HIPMI UGM Ajak Anak Muda Menjadi Wirausaha
-
Heboh Mahasiswa Hukum UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain, Begini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat