SuaraJogja.id - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan buka suara terkait rencana pemotongan upah pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia menilai program itu bersifat sukarela.
"Mengikuti program Tapera, yang pada dasarnya potong gaji dan atau iuran, seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah," kata Irsad, dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Setidaknya ada beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Termasuk mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir nantinya akan berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) dan berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Satu Pejabat Struktural Dinonaktikan
Presiden Joko Widodo sendiri telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 20 Mei 2024.
"Penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera, akan memberatkan pekerja atau buruh lantaran upah buruh telah dipotong untuk program jaminan kesehatan nasional dan jamsostek/ketenagakerjaan," terangnya.
Sedangkan disampaikan Irsad, dalam pasal 15 PP 21/2024, diatur potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5 persen dari upah. Sehingga jika ditotal nanti, pekerja/buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,5 persen.
Potongan untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan hari tua atau dana pensiun saja sudah mencapai 4 persen dari upah.
Sesungguhnya, kata Irsad, Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dimana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 persen ditanggung oleh pekerja/buruh, akan pula memberatkan pengusaha. Lantaran pengusaha telah pula membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tren Curat di Jogja Masih Konvensional, Congkel Pintu hingga Jendela Rumah
"Para pekerja/mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran tapera, lebih berat dari pekerja/buruh formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5 persen dari pengusaha/pemberi kerja," ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
-
Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
-
60.000 Buruh Terancam Tak Dapat THR! Gelombang PHK Hantam 50 Perusahaan di Awal 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo