SuaraJogja.id - Pemuda berinisal TN (21) warga Patuk, Gunungkidul ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Dalam modusnya, pelaku meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menuturkan kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan gerak-gerik anaknya yang pulang larut malam. Setelah dilakukan investigasi, korban lantas mengaku bahwa ia baru saja pergi dengan pelaku ke Parangtritis.
"Kemudian orang tua korban ini tidak terima, lalu membuat laporan ke Polda DIY," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Tri mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/4/2024). Berlokasi di salah satu losmen yang berada di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul.
Pertemuan korban yang masih berusai 11 tahun dan pelaku itu terjadi pada Maret 2024 kemarin. Korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku.
"Jadi kenal melalui teman korban lalu setelah kenal antara korban dan pelaku ini saling menjalin komunikasi. Tanya kabar, kemudian selayaknya hubungan pertemanan," ucapnya.
Kemudian pada 31 Maret 2024, pada pagi hari pelaku mengirim pesan untuk mengajak korban bertemu langsung. Lalu pada malam harinya pelaku mengajak korban dan menjemputnya di rumah.
"Ya tentunya tadi setelah ada komunikasi intens kemudian sudah menjanji-janjikan tadi dengan modusnya bahwa dia akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa, kemudian pelaku mengajak korban menuju losmen," terangnya.
"Dalam perjalanan pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu losmen tersebut, karena bujuk rayunya tersebut akhirnya korban mau dan terjadi lah hubungan layaknya suami istri tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak Difabel di Tegalrejo Urung Tertangkap, Ini Kata Polisi
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya akte kelahiran, fotocopy kartu keluarga, pakaian yang digunakan oleh korban.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bejat! Pria Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah Berusia Empat Tahun di Rumah Majikan
-
Polisi Ungkap Tren Curat di Jogja Masih Konvensional, Congkel Pintu hingga Jendela Rumah
-
Sudah Dua Bulan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Tegalrejo Belum Tertangkap, JPW Desak Polisi Segera Terbitkan DPO
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!