SuaraJogja.id - Pemuda berinisal TN (21) warga Patuk, Gunungkidul ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Dalam modusnya, pelaku meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menuturkan kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan gerak-gerik anaknya yang pulang larut malam. Setelah dilakukan investigasi, korban lantas mengaku bahwa ia baru saja pergi dengan pelaku ke Parangtritis.
"Kemudian orang tua korban ini tidak terima, lalu membuat laporan ke Polda DIY," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Tri mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/4/2024). Berlokasi di salah satu losmen yang berada di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul.
Pertemuan korban yang masih berusai 11 tahun dan pelaku itu terjadi pada Maret 2024 kemarin. Korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku.
"Jadi kenal melalui teman korban lalu setelah kenal antara korban dan pelaku ini saling menjalin komunikasi. Tanya kabar, kemudian selayaknya hubungan pertemanan," ucapnya.
Kemudian pada 31 Maret 2024, pada pagi hari pelaku mengirim pesan untuk mengajak korban bertemu langsung. Lalu pada malam harinya pelaku mengajak korban dan menjemputnya di rumah.
"Ya tentunya tadi setelah ada komunikasi intens kemudian sudah menjanji-janjikan tadi dengan modusnya bahwa dia akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa, kemudian pelaku mengajak korban menuju losmen," terangnya.
"Dalam perjalanan pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu losmen tersebut, karena bujuk rayunya tersebut akhirnya korban mau dan terjadi lah hubungan layaknya suami istri tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak Difabel di Tegalrejo Urung Tertangkap, Ini Kata Polisi
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya akte kelahiran, fotocopy kartu keluarga, pakaian yang digunakan oleh korban.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bejat! Pria Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah Berusia Empat Tahun di Rumah Majikan
-
Polisi Ungkap Tren Curat di Jogja Masih Konvensional, Congkel Pintu hingga Jendela Rumah
-
Sudah Dua Bulan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Tegalrejo Belum Tertangkap, JPW Desak Polisi Segera Terbitkan DPO
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul