SuaraJogja.id - Pemuda berinisal TN (21) warga Patuk, Gunungkidul ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Dalam modusnya, pelaku meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menuturkan kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan gerak-gerik anaknya yang pulang larut malam. Setelah dilakukan investigasi, korban lantas mengaku bahwa ia baru saja pergi dengan pelaku ke Parangtritis.
"Kemudian orang tua korban ini tidak terima, lalu membuat laporan ke Polda DIY," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Tri mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/4/2024). Berlokasi di salah satu losmen yang berada di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul.
Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak Difabel di Tegalrejo Urung Tertangkap, Ini Kata Polisi
Pertemuan korban yang masih berusai 11 tahun dan pelaku itu terjadi pada Maret 2024 kemarin. Korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku.
"Jadi kenal melalui teman korban lalu setelah kenal antara korban dan pelaku ini saling menjalin komunikasi. Tanya kabar, kemudian selayaknya hubungan pertemanan," ucapnya.
Kemudian pada 31 Maret 2024, pada pagi hari pelaku mengirim pesan untuk mengajak korban bertemu langsung. Lalu pada malam harinya pelaku mengajak korban dan menjemputnya di rumah.
"Ya tentunya tadi setelah ada komunikasi intens kemudian sudah menjanji-janjikan tadi dengan modusnya bahwa dia akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa, kemudian pelaku mengajak korban menuju losmen," terangnya.
"Dalam perjalanan pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu losmen tersebut, karena bujuk rayunya tersebut akhirnya korban mau dan terjadi lah hubungan layaknya suami istri tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Anak SD di Tegalrejo Jadi Korban Persetubuhan Tetangganya, Polisi Ungkap Modusnya
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya akte kelahiran, fotocopy kartu keluarga, pakaian yang digunakan oleh korban.
Berita Terkait
-
Pemudik Jadi Sasaran, Tukang Parkir Nakal Punya Modus Baru untuk Dapat Cuan
-
Waspada Serangan Phising di Mudik Lebaran, Ini Modus dan Cara Hindarinya
-
5 Modus Pinjol Jerat Korban saat Lebaran
-
OJK: Modus Pelecehan Seksual Digunakan Pinjol untuk Dapatkan Bunga Rendah
-
Waspada! Modus Baru Pencurian Laptop di Bus, Manipulasi CCTV dengan Cara Tak Terduga
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
Terkini
-
Jumlah Jukir & Pedagang ABA Terdampak Bertambah, Pemda perlu Verifikasi Ulang sebelum Relokasi
-
Guru Besar UGM Terlibat Kasus Kekerasan Seksual: Korban Pilih Damai, Ini Alasannya
-
Diikuti Ratusan Kuda Seharga Miliaran Rupiah, Keponakan Presiden Prabowo Gelar Pacuan Kuda di Jogja
-
'Beli Mercy Harga Becak': Mantan PMI Bangkit dari Nol, Kini Kuasai Pasar Kulit Lumpia Nasional
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta