SuaraJogja.id - Pemuda berinisal TN (21) warga Patuk, Gunungkidul ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Dalam modusnya, pelaku meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menuturkan kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan gerak-gerik anaknya yang pulang larut malam. Setelah dilakukan investigasi, korban lantas mengaku bahwa ia baru saja pergi dengan pelaku ke Parangtritis.
"Kemudian orang tua korban ini tidak terima, lalu membuat laporan ke Polda DIY," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Tri mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/4/2024). Berlokasi di salah satu losmen yang berada di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul.
Pertemuan korban yang masih berusai 11 tahun dan pelaku itu terjadi pada Maret 2024 kemarin. Korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku.
"Jadi kenal melalui teman korban lalu setelah kenal antara korban dan pelaku ini saling menjalin komunikasi. Tanya kabar, kemudian selayaknya hubungan pertemanan," ucapnya.
Kemudian pada 31 Maret 2024, pada pagi hari pelaku mengirim pesan untuk mengajak korban bertemu langsung. Lalu pada malam harinya pelaku mengajak korban dan menjemputnya di rumah.
"Ya tentunya tadi setelah ada komunikasi intens kemudian sudah menjanji-janjikan tadi dengan modusnya bahwa dia akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa, kemudian pelaku mengajak korban menuju losmen," terangnya.
"Dalam perjalanan pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu losmen tersebut, karena bujuk rayunya tersebut akhirnya korban mau dan terjadi lah hubungan layaknya suami istri tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak Difabel di Tegalrejo Urung Tertangkap, Ini Kata Polisi
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya akte kelahiran, fotocopy kartu keluarga, pakaian yang digunakan oleh korban.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bejat! Pria Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah Berusia Empat Tahun di Rumah Majikan
-
Polisi Ungkap Tren Curat di Jogja Masih Konvensional, Congkel Pintu hingga Jendela Rumah
-
Sudah Dua Bulan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Tegalrejo Belum Tertangkap, JPW Desak Polisi Segera Terbitkan DPO
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
3 Pendaki Ilegal Masuk Gunung Merapi, Satu Berhasil Selamat, Dua Masih Dicari
-
Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
-
3.000 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Nataru, Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025
-
Lewat Jalan Sehat, BRI Group Himpun Dana Kemanusiaan untuk Pemulihan Sumatra
-
4 Link Saldo DANA Kaget Bisa Bikin Wisata Akhir Tahun Makin Cuan!