Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 03 Juni 2024 | 15:55 WIB
Ilustrasi UKT mahal. [Suarajogja/Ema Rohimah]

"Untuk 2023 itu yang mendapat UKT subsidi 100 persen ada 720 dari semua jalur SNBT ,SNBP, PBU, UM UGM, maupun afirmasi dikti," ungkap Gandes. 

Kemudian bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan subsidi 100 persen, kata Gandes, ada upaya lain dari universitas untuk memberikan bantuan. Salah satunya dengan keringanan besaran UKT. 

"Data di 2023 itu mahasiswa baru yang mendapat persetujuan keringanan UKT, artinya awalnya ditetapkan sekian kemudian mengajukan PK (peninjauan kembali), itu 876 yang diacc (diterima) untuk keringanan ini," terangnya. 

Selanjutnya jika memang pengajuan keringanan itu belum diterima, maka masih ada cara lain. Bentuk bantuan lain yang bisa diakses yakni penundaan pembayaran.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UGM Terancam Tak Lanjutkan Kuliah Akibat UKT, Kampus Genjot Cari Beasiswa

"Kalau misalnya sudah ditetapkan begitu, semester 1 bisa mampu kemudian ternyata semester 2 mengalami kesulitan, ini juga ada bentuk untuk disetujui permohonan misalnya penundaan," ujarnya.

"Tahun 2023 itu yang mengajukan penundaan ada 47 dan nanti kalau kemudian direview ternyata memang ada kesulitan yang bersifat permanen, penyesuaian UKT tentu saja dilakukan," imbuhnya.

Kendati belum merinci total jumlah mahasiswa yang mengajukan keberatan UKT itu, Gandes mengatakan proses verifikasi itu selalu dilakukan. Ia menekankan kampus tetap mempunyai solusi untuk itu.

"Tentu saja dengan bantuan mahasiswa untuk verifikasi itu semua diverifikasi, yang layak kemudian untuk diturunkan mesti diturunkan. Poin pentingnya we have a solution kalau ada yang kesulitan dan itu bareng-bareng kita lakukan," ucapnya.

Sikap PTN

Baca Juga: UGM Bakal Tinjau Ulang Kerjasama Jasa Pinjol untuk Bayar UKT Mahasiswa

Tidak hanya UGM yang bersuara tentang pembatalan kenaikan UKT pada tahun 2024 ini. Sebagai bentuk tindaklanjut dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang pembatalan kenaikan UKT tahun 2024, UPN "Veteran" Yogyakarta pun turut merespon keputusan itu. 

Load More