SuaraJogja.id - Pemuda berinisial DON (20), warga Karangmojo, Gunungkidul, harus berurusan dengan polisi. Hal ini usai ia kedapatan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menuturkan aksi tersebut terjadi tepatnya di salah satu ruko oleh-oleh bakpia yang berada di Jalan Malioboro, Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Kasus itu terjadi pada Jumat (17/5/2024) kemarin.
"Kasus ini dilaporkan salah satu karyawan toko tersebut," kata Probo, Selasa (4/6/2024).
Kasus ini bermula saat salah satu karyawan hendak menyetorkan uang hasil transaksi penjualan toko ke bank. Namun saat dilakukan penghitungan ternyata didapati ada selisih kekurangan uang.
Mendapati hal tersebut karyawan tersebut selanjutnya menghubungi pelapor yang merupakan karyawan toko lainnya. Curiga dengan itu mereka lantas mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam toko.
"Dari rekaman CCTV didapati ada seseorang yang mengambil uang yang berada di brankas toko," terangnya.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan termasuk dengan mempelajari rekaman cctv.
Setelah didapatkan petunjuk pada Rabu (29/5/2024) kemarin kepolisian berhasil mengindentifikasi dan menangkap tersangka. Ia ditangkap di indekosnya yang berada di Semaki Kulon, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp5.350 juta.
Baca Juga: Perkuat Tali Silaturahmi, Hotel Santika Premiere Linggarjati Gelar Media Gathering Area JOGLOSEMAR
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari