Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Juni 2024 | 14:59 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraJogja.id - Pemuda berinisial DON (20), warga Karangmojo, Gunungkidul, harus berurusan dengan polisi. Hal ini usai ia kedapatan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menuturkan aksi tersebut terjadi tepatnya di salah satu ruko oleh-oleh bakpia yang berada di Jalan Malioboro, Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Kasus itu terjadi pada Jumat (17/5/2024) kemarin.

"Kasus ini dilaporkan salah satu karyawan toko tersebut," kata Probo, Selasa (4/6/2024).

Kasus ini bermula saat salah satu karyawan hendak menyetorkan uang hasil transaksi penjualan toko ke bank. Namun saat dilakukan penghitungan ternyata didapati ada selisih kekurangan uang.

Baca Juga: Perkuat Tali Silaturahmi, Hotel Santika Premiere Linggarjati Gelar Media Gathering Area JOGLOSEMAR

Mendapati hal tersebut karyawan tersebut selanjutnya menghubungi pelapor yang merupakan karyawan toko lainnya. Curiga dengan itu mereka lantas mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam toko. 

"Dari rekaman CCTV didapati ada seseorang yang mengambil uang yang berada di brankas toko," terangnya. 

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan termasuk dengan mempelajari rekaman cctv. 

Setelah didapatkan petunjuk pada Rabu (29/5/2024) kemarin kepolisian berhasil mengindentifikasi dan menangkap tersangka. Ia ditangkap di indekosnya yang berada di Semaki Kulon, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp5.350 juta.

Baca Juga: Agung Purwandono dan Rendy Adrikni Sadikin Terpilih Sebagai Pimpinan AMSI Yogyakarta 2024-2028

Load More