SuaraJogja.id - Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengungkap cara-cara pelaku pengedar narkoba menyembunyikan barang buktinya. Salah satu yang cukup unik yakni dengan menggunakan kamus.
"Jadi si tersangka ini mengelabui penyidik, menyimpan timbangan itu di dalam sebuah kamus. Jadi ini sebenarnya modus lama tapi masih dipakai oleh salah satu tersangka," kata Ardiansyah, ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (7/6/2024).
Tersangka laki-laki itu berinisial TY (44) yang diamankan pada Senin (27/5/2024) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Ia ditangkap di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman.
Disampaikan Ardiansyah, modus tersangka itu dengan melubangi sebuah kamus. Kemudian digunakan untuk menyimpan timbangan serta narkotika jenis sabu.
"Kalau dilihat dari luar ini hanya sebuah kamus, yang tidak ada sangkutpautnya dengan narkoba atau narkotika. Tapi ketika nanti kita lebih teliti dalam melakukan penggeledahan ternyata di dalamnya adalah tempat dimana timbangan ini disimpan," terangnya.
Namun berkat kejelian petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka hal itu dapat terungkap. Kamus itu sendiri ditempatkan di rak-rak buku dan telah tersusun rapi.
"Jadi disimpan di dalam sebuah kamus atau di dalam buku yang mana buku itu cukup tebal sehingga di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk menyimpan barang bukti berupa sabu atau timbangan atau lain sebagainya," ucapnya.
"Di dalam rumahnya. Jadi memang kayak ada rak gitu disusun dan itu memang kalau kita teliti tidak ditemukan timbangan itu," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 paket sabu yang dibungkusk lakban dengan berat keseluruhan lebih kurang 23 gram, timbangan, satu buah bong dan satu buah hp.
Atas temuan ini terhadap TY disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Dalam sebulan terakhir saja, jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakart telah berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba. Narkotika jenis sabu hingga puluhan ribu pil koplo disita dari total 24 tersangka.
Dari jumlah tersangka sebanyak 24 orang terdiri itu dari laki-laki sebanyak 21 orang dan 3 perempuan. Semua tersangka yang diamankan sudah masuk dalam kategori dewasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up