Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:04 WIB
Ilustrasi dokter (pexels)

SuaraJogja.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini menyatakan hampir semua daerah atau propinsi di Indonesia yang kekurangan jumlah dokter anestesi atau spesialis. Lebih dari setengah jumlah dokter spesialis Indonesia hanya terpusat di Pulau Jawa.

Bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat Indonesia saat ini baru memiliki 47.454 dokter spesialis dengan rasio 0,17 per 1.000 penduduk pada akhir 2023 lalu. Padahal, Indonesia idealnya membutuhkan sekitar 78 ribu dokter jika mengacu pada jumlah penduduk RI yang sebesar 280 juta jiwa.

"Padahal mereka [para dokter anestesi] tidak keberatan ke daerah, tapi kadang-kadang, penguasa di kabupaten atau daerah itu kurang welcome sehingga terjadi kekurangan dokter anestesi di daerah," ujar Dosen FKKMK UGM, Bambang Suryono disela Indonesian Society of Pediatric Anesthesia amd Critical Care di Yogyakarta, Jumat (28/6/2024).

Dicontohkan mantan dokter anestesi RSUP Dr Sardjito tersebut, ada salah satu muridnya yang bekerja di salah daerah. Selama tiga bulan lebih, dokter anestesi tersebut tidak disediakan fasilitas tempat tinggal dan gaji yang memadai.

Baca Juga: Zonasi SMPN 6 Yogyakarta Dipertanyakan, Ketua RW: Disdikpora Tak Pernah Verifikasi

Akhirnya dia kembali ke Yogyakarta karena tidak mendapatkan apresiasi sebagai dokter anestesi yang membantu pemerintah daerah. Namun isu yang seringkali muncul, banyak dokter anestesi yang tidak mau ke daerah kerena tidak menguntungkan.

"Beda waktu dulu ada puskesmas inpres yang disediakan rumah, kendaraan, gaji sebagai PNS juga disediakan," ujarnya.

Selain masalah penerimaan daerah, lanjut Bambang, minimnya sarana dan fasilitas pendukung di daerah juga jadi kendala pengembangan layanan anestesi bagi masyarakat. Jarang ada subsidi bagi dokter-dokter spesialis yang memiliki tugas cukup berat.

Padahal dokter-dokter spesialis membutuhkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk bisa mengoptimalkan pelayanan kesehatan. Apalagi untuk bisa jadi dokter spesialis, para dokter harus mengeluarkan biaya pendidikan secara mandiri.

"Persoalan ini harus diluruskan karena jangan sampai malah dokter asing yang masuk ke indonesia, padahal banyak penyakit tropis yang tidak diketahui dokter-dokter dari luar negeri," ungkapnya.

Baca Juga: Marak ASN Terjerat Judi Online, Sri Sultan HB X Ingatkan Bahayanya

Sementara Konsultan Anestesi Kardiovarkular RSUP Dr Sardjito, Juni Kurniawaty mengungkapkan dokter anestesi menghadapi tantangan di masa depan di tengah isu kepemimpinan nasional. Termasuk adanya regulasi kesehatan seperti Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Selain itu juga tantangan dalam peningkatan kapasitas profesional," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More