SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul tengah mengkoordinasikan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 68 Tahun 2023 terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pemilu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan bahwa koordinasi awal telah dilakukan dengan berbagai instansi terkait. Ia berharap revisi Perbup APK bisa disahkan sebelum masa kampanye pilkada dimulai pada 25 September 2024.
Instansi terkait yang dilibatkan dalam koordinasi revisi regulasi ini meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Setda Bantul.
"Revisi ini penting untuk memastikan pengawasan yang efektif selama masa kampanye dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Bawaslu Bantul juga berharap Perbup APK nantinya disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa turut serta dalam pengawasan pemasangan APK dan bahan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, serta aktif melaporkan jika menemukan APK yang melanggar aturan.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, menambahkan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran APK pada Pemilu 2024, terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki.
Catatan tersebut mencakup pengaturan pemasangan media reklame milik swasta yang digunakan untuk kampanye, serta penambahan tempat larangan pemasangan APK di jalur kereta api, khususnya di wilayah Sedayu, Kasihan, dan Banguntapan.
"Perlu juga penanganan APK pasca-penertiban oleh Satpol PP agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di masa mendatang. Ini juga penting untuk disiapkan sejak dini," ujar dia.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bantul mencatat sebanyak 11.209 APK ditertibkan selama masa kampanye, dan 9.824 APK ditertibkan selama masa tenang, yang meliputi rontek, baliho, spanduk, dan bahan kampanye lainnya.
Baca Juga: 15 Rumah Sehari! Misi Berat Pantarlih di Tengah Gempuran Data Pemilih Pilkada
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Bantul berupaya menciptakan lingkungan kampanye yang tertib dan sesuai dengan aturan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kampanye.
Berita Terkait
-
Dapat Endorse Anies, Bang Doel Pede Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta
-
Komunitas Teater GPS Rembang Kawal Kecurangan di Pilkada Serentak 2024
-
Sadar Politik, Perkumpulan Remaja Masjid Blora Sepakat Kawal Kecurangan Pilkada Jateng 2024
-
Malu-Malu, Ridwan Kamil Pakai Jersey Persija saat Blusukan di Kampung Bayam
-
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Berikut Aturannya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan