SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul tengah mengkoordinasikan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 68 Tahun 2023 terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pemilu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan bahwa koordinasi awal telah dilakukan dengan berbagai instansi terkait. Ia berharap revisi Perbup APK bisa disahkan sebelum masa kampanye pilkada dimulai pada 25 September 2024.
Instansi terkait yang dilibatkan dalam koordinasi revisi regulasi ini meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Setda Bantul.
"Revisi ini penting untuk memastikan pengawasan yang efektif selama masa kampanye dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Bawaslu Bantul juga berharap Perbup APK nantinya disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa turut serta dalam pengawasan pemasangan APK dan bahan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, serta aktif melaporkan jika menemukan APK yang melanggar aturan.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, menambahkan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran APK pada Pemilu 2024, terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki.
Catatan tersebut mencakup pengaturan pemasangan media reklame milik swasta yang digunakan untuk kampanye, serta penambahan tempat larangan pemasangan APK di jalur kereta api, khususnya di wilayah Sedayu, Kasihan, dan Banguntapan.
"Perlu juga penanganan APK pasca-penertiban oleh Satpol PP agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di masa mendatang. Ini juga penting untuk disiapkan sejak dini," ujar dia.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bantul mencatat sebanyak 11.209 APK ditertibkan selama masa kampanye, dan 9.824 APK ditertibkan selama masa tenang, yang meliputi rontek, baliho, spanduk, dan bahan kampanye lainnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Bantul berupaya menciptakan lingkungan kampanye yang tertib dan sesuai dengan aturan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah Horor di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut