SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul tengah mengkoordinasikan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 68 Tahun 2023 terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pemilu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan bahwa koordinasi awal telah dilakukan dengan berbagai instansi terkait. Ia berharap revisi Perbup APK bisa disahkan sebelum masa kampanye pilkada dimulai pada 25 September 2024.
Instansi terkait yang dilibatkan dalam koordinasi revisi regulasi ini meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Setda Bantul.
"Revisi ini penting untuk memastikan pengawasan yang efektif selama masa kampanye dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Bawaslu Bantul juga berharap Perbup APK nantinya disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa turut serta dalam pengawasan pemasangan APK dan bahan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, serta aktif melaporkan jika menemukan APK yang melanggar aturan.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, menambahkan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran APK pada Pemilu 2024, terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki.
Catatan tersebut mencakup pengaturan pemasangan media reklame milik swasta yang digunakan untuk kampanye, serta penambahan tempat larangan pemasangan APK di jalur kereta api, khususnya di wilayah Sedayu, Kasihan, dan Banguntapan.
"Perlu juga penanganan APK pasca-penertiban oleh Satpol PP agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di masa mendatang. Ini juga penting untuk disiapkan sejak dini," ujar dia.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bantul mencatat sebanyak 11.209 APK ditertibkan selama masa kampanye, dan 9.824 APK ditertibkan selama masa tenang, yang meliputi rontek, baliho, spanduk, dan bahan kampanye lainnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Bantul berupaya menciptakan lingkungan kampanye yang tertib dan sesuai dengan aturan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja