SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul tengah mengkoordinasikan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 68 Tahun 2023 terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pemilu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan bahwa koordinasi awal telah dilakukan dengan berbagai instansi terkait. Ia berharap revisi Perbup APK bisa disahkan sebelum masa kampanye pilkada dimulai pada 25 September 2024.
Instansi terkait yang dilibatkan dalam koordinasi revisi regulasi ini meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Setda Bantul.
"Revisi ini penting untuk memastikan pengawasan yang efektif selama masa kampanye dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Bawaslu Bantul juga berharap Perbup APK nantinya disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa turut serta dalam pengawasan pemasangan APK dan bahan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, serta aktif melaporkan jika menemukan APK yang melanggar aturan.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, menambahkan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran APK pada Pemilu 2024, terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki.
Catatan tersebut mencakup pengaturan pemasangan media reklame milik swasta yang digunakan untuk kampanye, serta penambahan tempat larangan pemasangan APK di jalur kereta api, khususnya di wilayah Sedayu, Kasihan, dan Banguntapan.
"Perlu juga penanganan APK pasca-penertiban oleh Satpol PP agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di masa mendatang. Ini juga penting untuk disiapkan sejak dini," ujar dia.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bantul mencatat sebanyak 11.209 APK ditertibkan selama masa kampanye, dan 9.824 APK ditertibkan selama masa tenang, yang meliputi rontek, baliho, spanduk, dan bahan kampanye lainnya.
Baca Juga: 15 Rumah Sehari! Misi Berat Pantarlih di Tengah Gempuran Data Pemilih Pilkada
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Bantul berupaya menciptakan lingkungan kampanye yang tertib dan sesuai dengan aturan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kampanye.
Berita Terkait
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir