SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul tengah mengkoordinasikan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 68 Tahun 2023 terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pemilu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan bahwa koordinasi awal telah dilakukan dengan berbagai instansi terkait. Ia berharap revisi Perbup APK bisa disahkan sebelum masa kampanye pilkada dimulai pada 25 September 2024.
Instansi terkait yang dilibatkan dalam koordinasi revisi regulasi ini meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Setda Bantul.
"Revisi ini penting untuk memastikan pengawasan yang efektif selama masa kampanye dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Bawaslu Bantul juga berharap Perbup APK nantinya disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa turut serta dalam pengawasan pemasangan APK dan bahan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, serta aktif melaporkan jika menemukan APK yang melanggar aturan.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, menambahkan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran APK pada Pemilu 2024, terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki.
Catatan tersebut mencakup pengaturan pemasangan media reklame milik swasta yang digunakan untuk kampanye, serta penambahan tempat larangan pemasangan APK di jalur kereta api, khususnya di wilayah Sedayu, Kasihan, dan Banguntapan.
"Perlu juga penanganan APK pasca-penertiban oleh Satpol PP agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di masa mendatang. Ini juga penting untuk disiapkan sejak dini," ujar dia.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bantul mencatat sebanyak 11.209 APK ditertibkan selama masa kampanye, dan 9.824 APK ditertibkan selama masa tenang, yang meliputi rontek, baliho, spanduk, dan bahan kampanye lainnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Bantul berupaya menciptakan lingkungan kampanye yang tertib dan sesuai dengan aturan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green