Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 08 Juli 2024 | 17:09 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berharap fasilitas riset produk pangan halal di Kabupaten Playen, Kabupaten Gunung Kidul bisa meningkatkan produksi pangan halal secara nasional. (ist)

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X ambil suara terkait maraknya penambangan ilegal di sejumlah kabupaten di DIY. Sultan memastikan tambang-tambang ilegal tersebut ditutup apapun alasannya.

"Ya kan kemarin itu kan banyak [penambangan] yang ilegal. Ditutup aja, kenapa takut?," papar Sultan di DPRD DIY, Senin (8/7/2024).

Menurut Sultan, kabupaten harus ikut bertanggungjawab dalam mengatasi masalah penambangan ilegal di masing-masing daerah. Apalagi saat ini dilaporkan ada 32 tambang ilegal di kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, Bantul dan Sleman yang dihentikan aktivitasnya.

Meski ada penutupan, bukan berarti Sultan melarang adanya penambangan di DIY. Raja Keraton Yogyakarta itu hanya meminta para penambangan mentaati aturan perijinan.

Baca Juga: Miris! Terganjal Sistem PPDB, Siswa Difabel di Jogja Terpaksa Masuk Sekolah Swasta

"Misalnya di Gunungkidul, tambangnya di karst yang di kawasan nggak boleh ditambang, kan ada semuanya, harus dilihat itu nanti akhirnya. Bukan berarti nggak boleh [menambang], kan juga memungkinkan tambang itu. Yang penting nggak ilegal, proses itu harus ada izin, kalau ilegal tutup aja," tandasnya.

Sementara Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan Pemda DIY memang serius dalam menangani masalah penambangan ilegal. Mereka yang tidak memiliki ijin penambangan harus menghentikan aktivitasnya sementara waktu.

"Jadi artinya harus melengkapi izin. Tadi ND [Ngarso Dalem -Sri Sultan HB X] juga bilang, bukan nggak boleh [menambang] tapi harus sesuai syarat dan perizinan harus dilalui," ungkapnya.

Selain perijinan, Beny meminta para penambang juga memperhatikan tata ruang. Mereka harus tahu kawasan mana saja yang boleh ditambang atau tidak.

"Makanya yang paling penting itu soal izin supaya jadi legal, kalau legal kan ada aturan nya setelah izin keluar harus ada amdal dan lain-lain," ujar dia.

Baca Juga: Terbanyak di Kulon Progo, Pemda DIY Tutup 32 Titik Lokasi Tambang Ilegal

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More