SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar pesimis dengan masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya akan sangat sulit dan butuh waktu lama mengembalikan KPK seperti sedia kala.
"Kalau masa depan KPK saya kira nyaris tidak ada, karena tidak ada faktor yang bisa menguatkan itu KPK," kata pria yang akrab disapa Uceng ditemui University Club UGM, Rabu (10/7/2024).
Kendati masa depan komisi antirasuah itu disebut sudah nyaris tak ada. Uceng bilang masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia masih bisa diusahakan.
Ada dua level yang setidaknya harus dilakukan untuk membuat pemberantasan korupsi itu berjalan. Pertama tergantung dengan perbaikan dari sisi KPK dan kedua seberapa faktor lain di luar KPK bekerja untuk memperbaiki penegakan hukum.
"Faktor lain itu faktor di luar KPK, misalnya kayak kejaksaan, kepolisian, ombudsman, lembaga-lembaga lain. Jadi dua itu tuh parameter yang bisa kita pakai," ujarnya.
"KPK apakah mungkin bisa diselamatkan? Ya tergantung ekspektasi kita, KPK mau jadi kayak apa," imbuhnya.
Sulit bagi KPK untuk menjadi seperti di awal era yang dibanggakan bangsa. Apalagi disejajarkan dengan lembaga mumpuni lain yang berada di luar negeri.
"Saya kira itu sulit, karena independensinya ilang, kalau ini berarti harus diubah undang-undang 19 (UU KPK) kan harus diperbaiki, harus dimasukkan komisioner yang lebih bagus," tegasnya.
Terkait perbaikan KPK sendiri tidak bisa dilakukan dalam semalam saja. Perlu proses panjang untuk mengembalikan KPK menjadi dibanggakan seperti dulu lagi.
Baca Juga: Diterima Bidikmisi, Mahasiswa Autis UGM Ini Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang Meraih Mimpi
"Kalau faktor KPK-nya tergantung KPK bisa diperbaiki atau tidak. Perbaiki KPK ini agak panjang, enggak mungkin, bahwa mungkin masuk komisioner baik, ya mudah-mudahan. Saya berdoa walaupun saya pesimis tapi saya berdoa, ya mudah-mudahan masuk yang bagus. Sehingga sedikit ada kemajuan lah untuk KPK. Walaupun undang-undangnya buruk," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi