SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta menyosialisasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada warga Sleman melalui pagelaran wayang kulit.
"Sosialisasi DBHCHT yang dikemas dalam pagelaran wayang kulit ini bertempat di Lapangan Pemda Sleman pada Jumat (12/7) malam,," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Sabtu.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman.
Shavitri mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi DBHCHT sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui seni pertunjukan tradisional yang melibatkan masyarakat secara luas.
"Kegiatan sosialisasi dalam pagelaran wayang ini sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat ke-62 dan Pemadam Kebakaran ke-105 ," katanya.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menerima piagam penghargaan dari Bea Cukai Yogyakarta atas pemanfaatan DBHCHT terbaik.
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Wilayah IV Bea Cukai Yogyakarta Muhammad Mirfuad mengatakan penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Sleman merupakan apresiasi atas kreativitas pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Sleman.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang dilakukan Pemkab Sleman dengan Bea Cukai Yogyakarta dalam memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sleman.
"Pemanfaatan DBHCHT di Sleman tidak dapat terwujud apabila tingkat peredaran rokok ilegal tidak diberantas. Hal tersebut jelasnya, akan memberi dampak kepada kesejahteraan masyarakat terlebih bagi para pekerja rokok legal atau petani tembakau," katanya.
Baca Juga: Target Diikuti 1.500 Peserta, Sleman Temple Run Sudah Terisi 792 Pelari
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Artinya, jika rokok ilegal dibiarkan beredar, dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya. Diharapkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya. Dengan demikian barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin legalitas dan keamanannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
Konsumsi Ayam dan Telur RI Masih Terendah di ASEAN, Ini Penyebab Utama Peternak Menjerit
-
Inklusi Keuangan DIY Capai 98,74 Persen, OJK Waspadai Gap Literasi Masyarakat
-
Sultan HB X Pertanyakan Mekanisme Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih
-
'Beautiful Pain' Tayang di Jogja, Kisah Perjuangan Single Mother Sukses Bikin Penonton Tersentuh
-
66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh