SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta menyosialisasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada warga Sleman melalui pagelaran wayang kulit.
"Sosialisasi DBHCHT yang dikemas dalam pagelaran wayang kulit ini bertempat di Lapangan Pemda Sleman pada Jumat (12/7) malam,," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Sabtu.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman.
Shavitri mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi DBHCHT sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui seni pertunjukan tradisional yang melibatkan masyarakat secara luas.
"Kegiatan sosialisasi dalam pagelaran wayang ini sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat ke-62 dan Pemadam Kebakaran ke-105 ," katanya.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menerima piagam penghargaan dari Bea Cukai Yogyakarta atas pemanfaatan DBHCHT terbaik.
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Wilayah IV Bea Cukai Yogyakarta Muhammad Mirfuad mengatakan penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Sleman merupakan apresiasi atas kreativitas pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Sleman.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang dilakukan Pemkab Sleman dengan Bea Cukai Yogyakarta dalam memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sleman.
"Pemanfaatan DBHCHT di Sleman tidak dapat terwujud apabila tingkat peredaran rokok ilegal tidak diberantas. Hal tersebut jelasnya, akan memberi dampak kepada kesejahteraan masyarakat terlebih bagi para pekerja rokok legal atau petani tembakau," katanya.
Baca Juga: Target Diikuti 1.500 Peserta, Sleman Temple Run Sudah Terisi 792 Pelari
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Artinya, jika rokok ilegal dibiarkan beredar, dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya. Diharapkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya. Dengan demikian barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin legalitas dan keamanannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata