SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta menyosialisasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada warga Sleman melalui pagelaran wayang kulit.
"Sosialisasi DBHCHT yang dikemas dalam pagelaran wayang kulit ini bertempat di Lapangan Pemda Sleman pada Jumat (12/7) malam,," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Sabtu.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman.
Shavitri mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi DBHCHT sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui seni pertunjukan tradisional yang melibatkan masyarakat secara luas.
"Kegiatan sosialisasi dalam pagelaran wayang ini sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat ke-62 dan Pemadam Kebakaran ke-105 ," katanya.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menerima piagam penghargaan dari Bea Cukai Yogyakarta atas pemanfaatan DBHCHT terbaik.
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Wilayah IV Bea Cukai Yogyakarta Muhammad Mirfuad mengatakan penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Sleman merupakan apresiasi atas kreativitas pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Sleman.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang dilakukan Pemkab Sleman dengan Bea Cukai Yogyakarta dalam memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sleman.
"Pemanfaatan DBHCHT di Sleman tidak dapat terwujud apabila tingkat peredaran rokok ilegal tidak diberantas. Hal tersebut jelasnya, akan memberi dampak kepada kesejahteraan masyarakat terlebih bagi para pekerja rokok legal atau petani tembakau," katanya.
Baca Juga: Target Diikuti 1.500 Peserta, Sleman Temple Run Sudah Terisi 792 Pelari
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Artinya, jika rokok ilegal dibiarkan beredar, dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya. Diharapkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya. Dengan demikian barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin legalitas dan keamanannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya