SuaraJogja.id - DPR dan Pemerintah tengah menyusun Perubahan UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dimana substansinya adalah tentang rencana akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menanggapi soal rencana tersebut. Ada sejumlah catatan yang dia berikan terkait dengan revisi UU 19 tahun 2006 itu.
"Pembentukan DPA sebagai lembaga negara tersendiri di luar kekuasaan pemerintah jelas ahistoris dan tidak relevan secara ketatanegaraan," kata Allan, Senin (15/7/2024).
Ahistoris sebab, disampaikan Allan, DPA sendiri keberadaannya sudah dihapus dalam UUD. Tepatnya sudah dihapus pada amandemen keempat tahun 2002.
"Tidak relevan secara ketatanegaraan karena keberadaan DPA tidak dibutuhkan. Untuk apa dan apa fungsinya?" ujarnya.
Allan menyatakan jika DPA dimaksudkan sebagai lembaga negara yang akan memberi pertimbangan atau memberi masukan maupun nasihat ke presiden sudah ada Wantimpres yang keberadaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD dan UU 19/2006.
Disampaikan Allan, membentuk DPA menjadi lembaga negara tersendiri di luar kekuasaan pemerintah merupakan bentuk kepanikan. Bahkan ia bilang hal ini turut menunjukkan post power syndrome penguasa saat ini.
"Itu post power syndrome penguasa saat ini yang ingin terus mencengkram dan intervensi lembaga kepresidenan," imbuhnya.
Jika kemudian DPA dimaksudkan untuk membantu presiden pun, kata Allan itu tidak perlu. Pasalnya pembantu presiden saat ini dalam menyelenggarakan kekuasaannya di pemerintahan sudah cukup banyak.
Baca Juga: Dikhawatirkan Ada Pihak Ambil Keuntungan, Boikot Produk Israel Disinyalir Sekadar Persaingan Usaha
"Sudah ada Wantimpres jika tujuannya hanya memberikan nasihat. Kalau ada tujuan lain seperti membantu program-program presiden atau hal-hal lain sifatnya membantu, Presiden sudah punya banyak pembantu. Ada menteri, wamen, stafsus, KSP, dan lain-lain," ujarnya.
Pembentukan DPA
Jelang pergantian presiden RI dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tiba-tiba membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), meskipun sebelumnya tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Bahkan, panja sudah dibentuk untuk menyusun RUU Wantimpres.
Saat ini, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu perubahan utama adalah mengganti nama 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung' (DPA).
Ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres, mulai dari mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota yang awalnya delapan kini diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan serta syarat menjadi anggota DPA juga mengalami perubahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
-
Statistik Babak Pertama Timnas Indonesia U-23: Penyelesaian Akhir Lemah!
-
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
-
Cahya Supriadi Tampil, Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
Terkini
-
Cek Kesehatan Gratis di Bantul Diminati, Tapi... Ini Alasan Warga Masih Ragu
-
Daftar Ulang Jadi Ajang Bisnis? Ombudsman Bongkar Jual Beli Seragam Ilegal di Sekolah Sleman
-
Koperasi Desa Merah Putih: Model Baru Koperasi dengan 6 Gerai Usaha, Termasuk Elpiji Bersubsidi
-
Korban Scammer Kamboja Akhirnya Pulih: Dinsos DIY Kawal Kasus Hingga Tuntas
-
Awas, Pemilu Dirusak Kalau Gen-Z Lakukan Ini... Bawaslu Kulon Progo Beri Peringatan Keras