SuaraJogja.id - DPR dan Pemerintah tengah menyusun Perubahan UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dimana substansinya adalah tentang rencana akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menanggapi soal rencana tersebut. Ada sejumlah catatan yang dia berikan terkait dengan revisi UU 19 tahun 2006 itu.
"Pembentukan DPA sebagai lembaga negara tersendiri di luar kekuasaan pemerintah jelas ahistoris dan tidak relevan secara ketatanegaraan," kata Allan, Senin (15/7/2024).
Ahistoris sebab, disampaikan Allan, DPA sendiri keberadaannya sudah dihapus dalam UUD. Tepatnya sudah dihapus pada amandemen keempat tahun 2002.
"Tidak relevan secara ketatanegaraan karena keberadaan DPA tidak dibutuhkan. Untuk apa dan apa fungsinya?" ujarnya.
Allan menyatakan jika DPA dimaksudkan sebagai lembaga negara yang akan memberi pertimbangan atau memberi masukan maupun nasihat ke presiden sudah ada Wantimpres yang keberadaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD dan UU 19/2006.
Disampaikan Allan, membentuk DPA menjadi lembaga negara tersendiri di luar kekuasaan pemerintah merupakan bentuk kepanikan. Bahkan ia bilang hal ini turut menunjukkan post power syndrome penguasa saat ini.
"Itu post power syndrome penguasa saat ini yang ingin terus mencengkram dan intervensi lembaga kepresidenan," imbuhnya.
Jika kemudian DPA dimaksudkan untuk membantu presiden pun, kata Allan itu tidak perlu. Pasalnya pembantu presiden saat ini dalam menyelenggarakan kekuasaannya di pemerintahan sudah cukup banyak.
Baca Juga: Dikhawatirkan Ada Pihak Ambil Keuntungan, Boikot Produk Israel Disinyalir Sekadar Persaingan Usaha
"Sudah ada Wantimpres jika tujuannya hanya memberikan nasihat. Kalau ada tujuan lain seperti membantu program-program presiden atau hal-hal lain sifatnya membantu, Presiden sudah punya banyak pembantu. Ada menteri, wamen, stafsus, KSP, dan lain-lain," ujarnya.
Pembentukan DPA
Jelang pergantian presiden RI dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tiba-tiba membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), meskipun sebelumnya tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Bahkan, panja sudah dibentuk untuk menyusun RUU Wantimpres.
Saat ini, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu perubahan utama adalah mengganti nama 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung' (DPA).
Ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres, mulai dari mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota yang awalnya delapan kini diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan serta syarat menjadi anggota DPA juga mengalami perubahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Hampir 1.000 Orang Ramaikan Fun Run, Dorong Wisata dan UMKM Sleman
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga