SuaraJogja.id - DPR dan Pemerintah tengah menyusun Perubahan UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dimana substansinya adalah tentang rencana akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menanggapi soal rencana tersebut. Ada sejumlah catatan yang dia berikan terkait dengan revisi UU 19 tahun 2006 itu.
"Pembentukan DPA sebagai lembaga negara tersendiri di luar kekuasaan pemerintah jelas ahistoris dan tidak relevan secara ketatanegaraan," kata Allan, Senin (15/7/2024).
Ahistoris sebab, disampaikan Allan, DPA sendiri keberadaannya sudah dihapus dalam UUD. Tepatnya sudah dihapus pada amandemen keempat tahun 2002.
"Tidak relevan secara ketatanegaraan karena keberadaan DPA tidak dibutuhkan. Untuk apa dan apa fungsinya?" ujarnya.
Allan menyatakan jika DPA dimaksudkan sebagai lembaga negara yang akan memberi pertimbangan atau memberi masukan maupun nasihat ke presiden sudah ada Wantimpres yang keberadaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD dan UU 19/2006.
Disampaikan Allan, membentuk DPA menjadi lembaga negara tersendiri di luar kekuasaan pemerintah merupakan bentuk kepanikan. Bahkan ia bilang hal ini turut menunjukkan post power syndrome penguasa saat ini.
"Itu post power syndrome penguasa saat ini yang ingin terus mencengkram dan intervensi lembaga kepresidenan," imbuhnya.
Jika kemudian DPA dimaksudkan untuk membantu presiden pun, kata Allan itu tidak perlu. Pasalnya pembantu presiden saat ini dalam menyelenggarakan kekuasaannya di pemerintahan sudah cukup banyak.
Baca Juga: Dikhawatirkan Ada Pihak Ambil Keuntungan, Boikot Produk Israel Disinyalir Sekadar Persaingan Usaha
"Sudah ada Wantimpres jika tujuannya hanya memberikan nasihat. Kalau ada tujuan lain seperti membantu program-program presiden atau hal-hal lain sifatnya membantu, Presiden sudah punya banyak pembantu. Ada menteri, wamen, stafsus, KSP, dan lain-lain," ujarnya.
Pembentukan DPA
Jelang pergantian presiden RI dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tiba-tiba membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), meskipun sebelumnya tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Bahkan, panja sudah dibentuk untuk menyusun RUU Wantimpres.
Saat ini, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu perubahan utama adalah mengganti nama 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung' (DPA).
Ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres, mulai dari mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota yang awalnya delapan kini diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan serta syarat menjadi anggota DPA juga mengalami perubahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Bongkar Trik DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sleman Genjot Ekonomi Timur: Jalan Prambanan-Lemahbang Jadi Andalan, Warga Terima Sertifikat
-
Terungkap, Alasan PSIM Hancurkan Dewa United: Van Gastel Pilih Liburkan Pemain Setelah Kalah
-
Proyek Strategis Nasional (PSN) Untungkan Siapa? Jeritan Petani, Perempuan, dan Masyarakat Adat yang Terpinggirkan
-
Makan Bergizi Gratis Mandek? Guru Besar UGM: Lebih Baik Ditinjau Ulang