SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas syarat usia calon Kepala Daerah. Sudah seharusnya setiap lembaga negara tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata.
"Kepada seluruh lembaga negara agar tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata [autocratic legalism]," kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (2/6/2024).
Selain itu lembaga negara harus tetap melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Dengan fokus penyelenggaraan yang mengusung nilai-nilai luberjurdil.
Dalam putusan itu, PSHK FH UII memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA).
MA harus tetap memiliki landasa pertimbangan hukum yang kuat dalam memutus pengujian materiil itu. Terlebih dengan aturan tentang kewenangan MA dalam melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Aturan itu tertuang dalam amanat Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 dan atribusi dari Undang-Undang MA serta Undang-Undang tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Tetapi dalam memutus pengujian materiil tersebut, MA harus tetap berlandaskan pada pertimbangan hukum yang kuat sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, independensi, dan imparsialitas. Sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk dari publik," tegasnya.
Kemudian rekomendasi kedua, disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam hal ini KPU diminta untuk segera melakukan konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tujuannya untuk memberikan sikap atas putusan tersebut. Sehingga tetap dapat berpedemonan pada aturan sebelumnya yang sudah ada.
"Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segara melakukan konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memberikan sikap yang tegas untuk mengambil upaya hukum atas Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024. Sehingga tetap dapat berpedoman pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang asli," tuturnya.
Melihat norma undang yang umum-abstrak seharusnya memang diperlukan aturan teknis terkait peraturan undang-undang. Namun keputusan itu justru mengabaikan hal itu dan aturan teknis yang sudah dibuat oleh KPU tidak dianggap.
PSHK FH UII menilai pertimbangan hukum yang dikonstruksikan di dalam Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu dibangun dengan pertimbangan hukum yang sangat lemah. Termasuk secara kuantitas yang hanya terbatas pada empat halaman analisis saja.
"Pada akhirnya MA melakukan penafsiran hukum dengan cara menambahkan rumusan norma bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika pelantikan, yang secara teoritis dan normatif bukanlah kewenangan MA melainkan sebagai kewenangan Pembentuk Undang-Undang (open legal policy). Sehingga, sejatinya MA telah melampaui kewenangannya," ujarnya.
Peneliti PSHK FH UII lainnya, M Erfa Redhani menilai alasan yang digunakan untuk mengabulkan Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 hanya didasarkan pada rasionalisasi tidak adanya kepastian hukum atas titik penghitungan usia.
Lazimnya, bahwa makna sejati dari usia minimum jabatan adalah ketika pelantikan, dan untuk memberikan keadilan bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri.
Berita Terkait
-
Tegas! Civitas Akademika Ilmu Komunikasi UMY Minta Proses Revisi UU Penyiaran Dihentikan
-
Kritik Proses Revisi RUU Penyiaran, Civitas Akademika Ilmu Komunikasi UMY Soroti Sederet Persoalan
-
Diantar Puluhan Emak-emak, Kustini Sri Purnomo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah ke DPC PKB Sleman
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!
-
Penyerang Keturunan Sudah Tiba dan Disambut Bek Timnas Indonesia, Tunggu Arahan Patrick Kluivert
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
-
Statistik Babak Pertama Timnas Indonesia U-23: Penyelesaian Akhir Lemah!
Terkini
-
Cek Kesehatan Gratis di Bantul Diminati, Tapi... Ini Alasan Warga Masih Ragu
-
Daftar Ulang Jadi Ajang Bisnis? Ombudsman Bongkar Jual Beli Seragam Ilegal di Sekolah Sleman
-
Koperasi Desa Merah Putih: Model Baru Koperasi dengan 6 Gerai Usaha, Termasuk Elpiji Bersubsidi
-
Korban Scammer Kamboja Akhirnya Pulih: Dinsos DIY Kawal Kasus Hingga Tuntas
-
Awas, Pemilu Dirusak Kalau Gen-Z Lakukan Ini... Bawaslu Kulon Progo Beri Peringatan Keras