SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas syarat usia calon Kepala Daerah. Sudah seharusnya setiap lembaga negara tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata.
"Kepada seluruh lembaga negara agar tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata [autocratic legalism]," kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (2/6/2024).
Selain itu lembaga negara harus tetap melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Dengan fokus penyelenggaraan yang mengusung nilai-nilai luberjurdil.
Dalam putusan itu, PSHK FH UII memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA).
MA harus tetap memiliki landasa pertimbangan hukum yang kuat dalam memutus pengujian materiil itu. Terlebih dengan aturan tentang kewenangan MA dalam melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Aturan itu tertuang dalam amanat Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 dan atribusi dari Undang-Undang MA serta Undang-Undang tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Tetapi dalam memutus pengujian materiil tersebut, MA harus tetap berlandaskan pada pertimbangan hukum yang kuat sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, independensi, dan imparsialitas. Sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk dari publik," tegasnya.
Kemudian rekomendasi kedua, disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam hal ini KPU diminta untuk segera melakukan konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tujuannya untuk memberikan sikap atas putusan tersebut. Sehingga tetap dapat berpedemonan pada aturan sebelumnya yang sudah ada.
Baca Juga: Syawalan di Gunungkidul, Sri Sultan HB X Dapat Keluhan Soal Sulitnya Meningkatkan IPM
"Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segara melakukan konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memberikan sikap yang tegas untuk mengambil upaya hukum atas Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024. Sehingga tetap dapat berpedoman pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang asli," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Upayakan Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
-
Rumahnya Digeledah KPK, Ini Profil dan Karir Politik Ridwan Kamil
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Meminta Kepala Daerah dari PDIP yang Tak Ikut Retreat untuk Mundur
-
Indeks Demokrasi Indonesia Jeblok, MenHAM Pigai Bantah Terjadi di Rezim Prabowo, Apa Dalihnya?
-
Wamendagri Bima Ingatkan Kepala Daerah Lakukan Mitigasi, Menilik Sejumlah Wilayah Diprediksi Alami Cuaca Ekstrem
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB